Rabu, 5 November 2025
spot_img

OTT di Dinas PUPR Riau: KPK Temukan “Jatah Preman” Anggaran, Gubri Diperiksa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Senin (3/11). Namun, identitas dan jumlah tersangka baru akan diumumkan secara resmi pada Rabu (5/11) hari ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, modus korupsi yang ditemukan berkaitan dengan pembagian “jatah preman” atau japrem dari penambahan anggaran di Dinas PUPR, termasuk alokasi untuk kepala daerah.
“Terkait dengan penambahan anggaran di dinas PUPR, ada semacam ‘jatah preman’ sekian persen untuk kepala daerah. Itu salah satu modusnya,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/11).

Meski pola penyimpangan sudah teridentifikasi, Budi belum memerinci kepada siapa praktik tersebut ditujukan. “Detailnya akan kami jelaskan besok, karena sudah masuk ke materi perkara,” katanya.

Ia menegaskan, proses ekspose perkara telah selesai dan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. “Besok kami umumkan siapa dan berapa orangnya,” jelasnya.

KPK telah memeriksa total 10 orang dalam OTT ini, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Hingga pukul 00.00 WIB, belum ada pihak yang dipulangkan.

Abdul Wahid tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB mengenakan kaus putih dan masker. Ia dikawal ketat petugas keamanan dan memilih bungkam saat tiba di lokasi. Sesampainya di lobi utama, Gubernur langsung diarahkan ke lantai dua untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:  Pemprov Riau Siapkan Penyambutan

Selain Gubernur, KPK juga membawa Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, serta Kepala UPT I Khairil Anwar. Berdasarkan manifest penerbangan, rombongan mereka berangkat dari Pekanbaru menggunakan pesawat Citilink QG 937 pukul 06.05 WIB.

Sementara itu, Tata Maulana, kader PKB yang disebut orang kepercayaan Gubernur, menyerahkan diri ke KPK pada Selasa malam (4/11). “Ia merupakan pihak swasta yang dikenal dekat dengan Gubernur,” ujar Budi. Turut diperiksa pula Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur.

KPK juga mengamankan barang bukti uang lebih dari Rp1 miliar, terdiri dari rupiah, dolar AS, dan poundsterling. “Uang itu kami amankan dari sejumlah lokasi OTT,” jelas Budi.

Menanggapi OTT tersebut, DPP PKB melalui Ketua Harian Ais Shafiyah Asfar menegaskan partainya menghormati proses hukum yang berjalan. “PKB mendukung pemberantasan korupsi yang profesional dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Kantor Gubernur Tetap Beroperasi, Ruang Dinas Disegel KPK

Meskipun OTT KPK menghebohkan publik, aktivitas di Kantor Gubernur Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, tetap berjalan normal, Selasa (4/11). ASN tetap bekerja seperti biasa, dan tidak tampak penjagaan khusus di ruang kerja Gubernur.

Baca Juga:  Warga Kaget, Pria Tewas di Atas Meja Kedai Jalan Imam Munandar

Berbeda dengan kantor Gubernur, ruang kerja Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau di Jalan SM Amin, Pekanbaru, disegel petugas KPK. Stiker bertuliskan “DISEGEL” dengan logo KPK tampak menempel di pintu ruangan kepala dinas dan ruang rapat di sebelahnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, meminta ASN tetap fokus melayani masyarakat. “Pemerintahan harus tetap berjalan dan pelayanan publik tidak boleh berhenti,” ujarnya. Ia juga menegaskan, Pemprov Riau mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.

Ahli Psikologi Forensik: Pelaku OTT Bisa Alami Guncangan Psikis

Ahli Psikologi Forensik asal Riau, Reza Indragiri Amriel MPsi, menilai bahwa seseorang yang terlibat dalam kasus hukum, termasuk OTT, bisa mengalami guncangan psikologis.

“Baik korban maupun pelaku bisa terguncang secara psikis. Ada yang menyesal, bingung, atau justru marah,” ujar Reza. Ia menambahkan, reaksi emosional itu dapat memengaruhi cara tersangka menjawab pertanyaan penyidik.

Jika merasa bersalah, kata Reza, pelaku cenderung akan terbuka. Namun jika bingung atau marah, keterangan yang diberikan bisa berubah-ubah atau menyalahkan pihak lain.

“Kalau Abdul Wahid terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan seberat-beratnya. Tapi jika tidak, bebaskan dia dari proses pidana,” tutup Reza.(yus/sol/rul/das)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Senin (3/11). Namun, identitas dan jumlah tersangka baru akan diumumkan secara resmi pada Rabu (5/11) hari ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, modus korupsi yang ditemukan berkaitan dengan pembagian “jatah preman” atau japrem dari penambahan anggaran di Dinas PUPR, termasuk alokasi untuk kepala daerah.
“Terkait dengan penambahan anggaran di dinas PUPR, ada semacam ‘jatah preman’ sekian persen untuk kepala daerah. Itu salah satu modusnya,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/11).

Meski pola penyimpangan sudah teridentifikasi, Budi belum memerinci kepada siapa praktik tersebut ditujukan. “Detailnya akan kami jelaskan besok, karena sudah masuk ke materi perkara,” katanya.

Ia menegaskan, proses ekspose perkara telah selesai dan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. “Besok kami umumkan siapa dan berapa orangnya,” jelasnya.

KPK telah memeriksa total 10 orang dalam OTT ini, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Hingga pukul 00.00 WIB, belum ada pihak yang dipulangkan.

- Advertisement -

Abdul Wahid tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB mengenakan kaus putih dan masker. Ia dikawal ketat petugas keamanan dan memilih bungkam saat tiba di lokasi. Sesampainya di lobi utama, Gubernur langsung diarahkan ke lantai dua untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:  Lowongan Kerja di PT Indasia Rengat

Selain Gubernur, KPK juga membawa Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, serta Kepala UPT I Khairil Anwar. Berdasarkan manifest penerbangan, rombongan mereka berangkat dari Pekanbaru menggunakan pesawat Citilink QG 937 pukul 06.05 WIB.

- Advertisement -

Sementara itu, Tata Maulana, kader PKB yang disebut orang kepercayaan Gubernur, menyerahkan diri ke KPK pada Selasa malam (4/11). “Ia merupakan pihak swasta yang dikenal dekat dengan Gubernur,” ujar Budi. Turut diperiksa pula Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur.

KPK juga mengamankan barang bukti uang lebih dari Rp1 miliar, terdiri dari rupiah, dolar AS, dan poundsterling. “Uang itu kami amankan dari sejumlah lokasi OTT,” jelas Budi.

Menanggapi OTT tersebut, DPP PKB melalui Ketua Harian Ais Shafiyah Asfar menegaskan partainya menghormati proses hukum yang berjalan. “PKB mendukung pemberantasan korupsi yang profesional dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Kantor Gubernur Tetap Beroperasi, Ruang Dinas Disegel KPK

Meskipun OTT KPK menghebohkan publik, aktivitas di Kantor Gubernur Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, tetap berjalan normal, Selasa (4/11). ASN tetap bekerja seperti biasa, dan tidak tampak penjagaan khusus di ruang kerja Gubernur.

Baca Juga:  Inspektorat Sebut Baru Sebatas NHP dan Tahap KlarifikasiIndikasi

Berbeda dengan kantor Gubernur, ruang kerja Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau di Jalan SM Amin, Pekanbaru, disegel petugas KPK. Stiker bertuliskan “DISEGEL” dengan logo KPK tampak menempel di pintu ruangan kepala dinas dan ruang rapat di sebelahnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, meminta ASN tetap fokus melayani masyarakat. “Pemerintahan harus tetap berjalan dan pelayanan publik tidak boleh berhenti,” ujarnya. Ia juga menegaskan, Pemprov Riau mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.

Ahli Psikologi Forensik: Pelaku OTT Bisa Alami Guncangan Psikis

Ahli Psikologi Forensik asal Riau, Reza Indragiri Amriel MPsi, menilai bahwa seseorang yang terlibat dalam kasus hukum, termasuk OTT, bisa mengalami guncangan psikologis.

“Baik korban maupun pelaku bisa terguncang secara psikis. Ada yang menyesal, bingung, atau justru marah,” ujar Reza. Ia menambahkan, reaksi emosional itu dapat memengaruhi cara tersangka menjawab pertanyaan penyidik.

Jika merasa bersalah, kata Reza, pelaku cenderung akan terbuka. Namun jika bingung atau marah, keterangan yang diberikan bisa berubah-ubah atau menyalahkan pihak lain.

“Kalau Abdul Wahid terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan seberat-beratnya. Tapi jika tidak, bebaskan dia dari proses pidana,” tutup Reza.(yus/sol/rul/das)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Senin (3/11). Namun, identitas dan jumlah tersangka baru akan diumumkan secara resmi pada Rabu (5/11) hari ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, modus korupsi yang ditemukan berkaitan dengan pembagian “jatah preman” atau japrem dari penambahan anggaran di Dinas PUPR, termasuk alokasi untuk kepala daerah.
“Terkait dengan penambahan anggaran di dinas PUPR, ada semacam ‘jatah preman’ sekian persen untuk kepala daerah. Itu salah satu modusnya,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/11).

Meski pola penyimpangan sudah teridentifikasi, Budi belum memerinci kepada siapa praktik tersebut ditujukan. “Detailnya akan kami jelaskan besok, karena sudah masuk ke materi perkara,” katanya.

Ia menegaskan, proses ekspose perkara telah selesai dan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. “Besok kami umumkan siapa dan berapa orangnya,” jelasnya.

KPK telah memeriksa total 10 orang dalam OTT ini, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Hingga pukul 00.00 WIB, belum ada pihak yang dipulangkan.

Abdul Wahid tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB mengenakan kaus putih dan masker. Ia dikawal ketat petugas keamanan dan memilih bungkam saat tiba di lokasi. Sesampainya di lobi utama, Gubernur langsung diarahkan ke lantai dua untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:  Pemprov Riau Siapkan Penyambutan

Selain Gubernur, KPK juga membawa Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, serta Kepala UPT I Khairil Anwar. Berdasarkan manifest penerbangan, rombongan mereka berangkat dari Pekanbaru menggunakan pesawat Citilink QG 937 pukul 06.05 WIB.

Sementara itu, Tata Maulana, kader PKB yang disebut orang kepercayaan Gubernur, menyerahkan diri ke KPK pada Selasa malam (4/11). “Ia merupakan pihak swasta yang dikenal dekat dengan Gubernur,” ujar Budi. Turut diperiksa pula Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur.

KPK juga mengamankan barang bukti uang lebih dari Rp1 miliar, terdiri dari rupiah, dolar AS, dan poundsterling. “Uang itu kami amankan dari sejumlah lokasi OTT,” jelas Budi.

Menanggapi OTT tersebut, DPP PKB melalui Ketua Harian Ais Shafiyah Asfar menegaskan partainya menghormati proses hukum yang berjalan. “PKB mendukung pemberantasan korupsi yang profesional dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Kantor Gubernur Tetap Beroperasi, Ruang Dinas Disegel KPK

Meskipun OTT KPK menghebohkan publik, aktivitas di Kantor Gubernur Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, tetap berjalan normal, Selasa (4/11). ASN tetap bekerja seperti biasa, dan tidak tampak penjagaan khusus di ruang kerja Gubernur.

Baca Juga:  SDN 17 Bina Petugas Upacara Sejak Dini

Berbeda dengan kantor Gubernur, ruang kerja Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau di Jalan SM Amin, Pekanbaru, disegel petugas KPK. Stiker bertuliskan “DISEGEL” dengan logo KPK tampak menempel di pintu ruangan kepala dinas dan ruang rapat di sebelahnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, meminta ASN tetap fokus melayani masyarakat. “Pemerintahan harus tetap berjalan dan pelayanan publik tidak boleh berhenti,” ujarnya. Ia juga menegaskan, Pemprov Riau mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.

Ahli Psikologi Forensik: Pelaku OTT Bisa Alami Guncangan Psikis

Ahli Psikologi Forensik asal Riau, Reza Indragiri Amriel MPsi, menilai bahwa seseorang yang terlibat dalam kasus hukum, termasuk OTT, bisa mengalami guncangan psikologis.

“Baik korban maupun pelaku bisa terguncang secara psikis. Ada yang menyesal, bingung, atau justru marah,” ujar Reza. Ia menambahkan, reaksi emosional itu dapat memengaruhi cara tersangka menjawab pertanyaan penyidik.

Jika merasa bersalah, kata Reza, pelaku cenderung akan terbuka. Namun jika bingung atau marah, keterangan yang diberikan bisa berubah-ubah atau menyalahkan pihak lain.

“Kalau Abdul Wahid terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan seberat-beratnya. Tapi jika tidak, bebaskan dia dari proses pidana,” tutup Reza.(yus/sol/rul/das)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari