RENGAT (RIAUPOS.CO) — Seorang pemuda di Desa Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pria berinisial ZP alias Padli (25) itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI, melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku diamankan di Desa Sungai Lala pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar Misran, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, ZP ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu gang di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Lala, yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan itu, Ps Kanit I Satres Narkoba Polres Inhu Aiptu Nopri SH bersama tim berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Iptu Rifles Bagariang SH MH untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pengintaian, petugas melihat tersangka menuju lokasi menggunakan sepeda motor BM 5546 VQ.
“Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok,” jelas Misran.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa pelaku masih menyimpan narkoba lainnya di rumah kontrakannya di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan satu bungkus sabu tambahan di dalam lemari kamar pelaku.
“Total barang bukti yang diamankan dua bungkus sabu dengan berat kotor 5,45 gram,” terang Misran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Inhu.


 
                                    
 
