BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menyita uang sebesar Rp331 juta dari kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang. Uang tersebut diamankan sebagai upaya memulihkan kerugian negara.
Kepala Kejari Kampar, Dwianto Prihartono, menyebut penyitaan ini bagian dari proses penyidikan perkara KUR periode 2021–2023 yang diduga merugikan negara hingga Rp60 miliar. “Uang yang disita akan dijadikan barang bukti di persidangan,” ujarnya, Kamis (18/9), didampingi Kasi Pidsus Eliksander Siagian dan tim jaksa penyidik.
Dalam kasus ini, Kejari Kampar telah menetapkan lima tersangka, seluruhnya merupakan pegawai internal BNI. Mereka adalah AH (39), UB (52), AP (36), SA (37), dan FP (33), dengan jabatan mulai dari pimpinan cabang hingga analis kredit.
Modusnya, KUR disalurkan kepada pihak yang bukan pelaku UMKM, bahkan sebagian penerima tidak pernah mengajukan kredit. Praktik ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
Dwianto menegaskan, pengembalian Rp331 juta ini diharapkan menjadi langkah awal dalam pemulihan keuangan negara. “Kami sudah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) dan berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga pengadilan untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” tegasnya.