Kamis, 6 November 2025
spot_img

Ayah Tiri di Pelalawan Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak

RIAUPOS.CO – Seorang ayah tiri di Pangkalankerinci, Kabupaten Pelalawan, diduga berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Pencabulan tersebut dilaporkan dimulai pada tahun 2023.

Kasus ini terbongkar setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelalawan menerima laporan dari ibu korban terkait kejadian tersebut. Laporan tersebut dibuat pada tanggal 11 Agustus 2025, terkait tindak pidana pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, yang merupakan anak tiri terdakwa.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit PPA segera melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi. Tanpa perlawanan, tersangka ditangkap untuk menghadapi tuntutan hukum.

“Tersangka ditahan pada 2 September di rumahnya setelah kami mengumpulkan bukti kuat atas tindak pidana tersebut.

Baca Juga:  Jejak Harimau di Pulau Muda Masih Misterius, BBKSDA Pasang Kamera untuk Lacak Jejak

Kami menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polres Pelalawan, I Gede Yoga Eka Pranata SIK, didampingi Kasi Humas Iptu Thomas Bernades Siahaan dan Kanit PPA Ipda Marta Christina Marpaung SIK, kepada Riau Pos di Polres, Selasa (16/9).

Tersangka menikahi ibu korban sekitar tahun 2023. Saat istrinya hamil, ia mulai melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang tertua, yang berusia 11 tahun. Korban melaporkan kekerasan tersebut kepada ibunya, dan karena tersangka terus melakukan kekerasan berulang, diadakan pertemuan keluarga. Korban kemudian dipindahkan ke rumah neneknya dan tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun, kekerasan yang dilakukan tersangka terus berlanjut, kali ini menyasar anak tirinya yang kedua, yang berusia 8 tahun.

Baca Juga:  Polsek Tampan Amankan Penjambret yang Tewaskan Korban

“Perilaku kasar tersangka semakin parah setiap kali istrinya pergi atau tidur. Akibatnya, korban melaporkan penganiayaan tersebut kepada ibunya, yang kemudian melaporkannya ke polisi. Akhirnya, kami berhasil menangkap tersangka,” ujar Kasat Reskrim.

RIAUPOS.CO – Seorang ayah tiri di Pangkalankerinci, Kabupaten Pelalawan, diduga berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Pencabulan tersebut dilaporkan dimulai pada tahun 2023.

Kasus ini terbongkar setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelalawan menerima laporan dari ibu korban terkait kejadian tersebut. Laporan tersebut dibuat pada tanggal 11 Agustus 2025, terkait tindak pidana pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, yang merupakan anak tiri terdakwa.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit PPA segera melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi. Tanpa perlawanan, tersangka ditangkap untuk menghadapi tuntutan hukum.

“Tersangka ditahan pada 2 September di rumahnya setelah kami mengumpulkan bukti kuat atas tindak pidana tersebut.

Baca Juga:  Orang Kaya Baru

Kami menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polres Pelalawan, I Gede Yoga Eka Pranata SIK, didampingi Kasi Humas Iptu Thomas Bernades Siahaan dan Kanit PPA Ipda Marta Christina Marpaung SIK, kepada Riau Pos di Polres, Selasa (16/9).

Tersangka menikahi ibu korban sekitar tahun 2023. Saat istrinya hamil, ia mulai melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang tertua, yang berusia 11 tahun. Korban melaporkan kekerasan tersebut kepada ibunya, dan karena tersangka terus melakukan kekerasan berulang, diadakan pertemuan keluarga. Korban kemudian dipindahkan ke rumah neneknya dan tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun, kekerasan yang dilakukan tersangka terus berlanjut, kali ini menyasar anak tirinya yang kedua, yang berusia 8 tahun.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kisah Polisi Ajak Pengurus Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-POLRI Ciptakan Pilkada Damai

“Perilaku kasar tersangka semakin parah setiap kali istrinya pergi atau tidur. Akibatnya, korban melaporkan penganiayaan tersebut kepada ibunya, yang kemudian melaporkannya ke polisi. Akhirnya, kami berhasil menangkap tersangka,” ujar Kasat Reskrim.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RIAUPOS.CO – Seorang ayah tiri di Pangkalankerinci, Kabupaten Pelalawan, diduga berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Pencabulan tersebut dilaporkan dimulai pada tahun 2023.

Kasus ini terbongkar setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelalawan menerima laporan dari ibu korban terkait kejadian tersebut. Laporan tersebut dibuat pada tanggal 11 Agustus 2025, terkait tindak pidana pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, yang merupakan anak tiri terdakwa.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit PPA segera melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi. Tanpa perlawanan, tersangka ditangkap untuk menghadapi tuntutan hukum.

“Tersangka ditahan pada 2 September di rumahnya setelah kami mengumpulkan bukti kuat atas tindak pidana tersebut.

Baca Juga:  Aksi Nekat Pencuri Sarang Walet Bikin Resah Warga Pelalawan

Kami menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polres Pelalawan, I Gede Yoga Eka Pranata SIK, didampingi Kasi Humas Iptu Thomas Bernades Siahaan dan Kanit PPA Ipda Marta Christina Marpaung SIK, kepada Riau Pos di Polres, Selasa (16/9).

Tersangka menikahi ibu korban sekitar tahun 2023. Saat istrinya hamil, ia mulai melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang tertua, yang berusia 11 tahun. Korban melaporkan kekerasan tersebut kepada ibunya, dan karena tersangka terus melakukan kekerasan berulang, diadakan pertemuan keluarga. Korban kemudian dipindahkan ke rumah neneknya dan tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun, kekerasan yang dilakukan tersangka terus berlanjut, kali ini menyasar anak tirinya yang kedua, yang berusia 8 tahun.

Baca Juga:  Ditantang Perang Teroris OPM Papua, Begini Jawaban TNI

“Perilaku kasar tersangka semakin parah setiap kali istrinya pergi atau tidur. Akibatnya, korban melaporkan penganiayaan tersebut kepada ibunya, yang kemudian melaporkannya ke polisi. Akhirnya, kami berhasil menangkap tersangka,” ujar Kasat Reskrim.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari