JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap pelaku pengancaman Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ancaman pembunuhan tersebut muncul saat aksi sekelompok massa yang menggeruduk rumah orangtua Mahfud MD, Hj Siti Khotija, di Pamekasan, Madura.
"Pelaku berinisial AD warga Pamekasan, Jatim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yowono dalam keteranganya, Sabtu (5/12/2020).
Argo menjelaskan, saat sedang demo, AD berada di depan pintu pagar rumah ibunda Mahfud MD. Dia diduga telah melakukan tindak pidana menghasut orang lain untuk berbuat pidana, melakukan kekerasan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan dengan cara berteriak mengatakan: "Mahfud Keluar!! Kalau Habib Rizieq di jadikan tersangka dan ditahan, bakar rumah Mahfud!! Dan Bunuh Mahfud!!"
Atas kasus tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 93 juncto Pasal 9 dengan ancaman penjara enam tahun.
Sementara itu, Pangdam Brawijaya V Mayjen TNI Suharyanto mendukung Polda Jatim dalam menjaga situasi Kamtibmas terutama menjelang Pilkada.
Sebelumnya diberitakan rumah orangtua Menko Polhukam Mahfud MD digeruduk massa yang menggunakan pakaian serba putih. Saat itu, massa meminta Mahfud MD untuk keluar dari rumahnya. Penggerudukan rumah Mahfud MD ini diduga berkaitan dengan komentar Mahfud soal hasil tes swab Covid-19 Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
Sumber: News/RMOL/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap pelaku pengancaman Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ancaman pembunuhan tersebut muncul saat aksi sekelompok massa yang menggeruduk rumah orangtua Mahfud MD, Hj Siti Khotija, di Pamekasan, Madura.
"Pelaku berinisial AD warga Pamekasan, Jatim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yowono dalam keteranganya, Sabtu (5/12/2020).
- Advertisement -
Argo menjelaskan, saat sedang demo, AD berada di depan pintu pagar rumah ibunda Mahfud MD. Dia diduga telah melakukan tindak pidana menghasut orang lain untuk berbuat pidana, melakukan kekerasan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan dengan cara berteriak mengatakan: "Mahfud Keluar!! Kalau Habib Rizieq di jadikan tersangka dan ditahan, bakar rumah Mahfud!! Dan Bunuh Mahfud!!"
Atas kasus tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 93 juncto Pasal 9 dengan ancaman penjara enam tahun.
- Advertisement -
Sementara itu, Pangdam Brawijaya V Mayjen TNI Suharyanto mendukung Polda Jatim dalam menjaga situasi Kamtibmas terutama menjelang Pilkada.
Sebelumnya diberitakan rumah orangtua Menko Polhukam Mahfud MD digeruduk massa yang menggunakan pakaian serba putih. Saat itu, massa meminta Mahfud MD untuk keluar dari rumahnya. Penggerudukan rumah Mahfud MD ini diduga berkaitan dengan komentar Mahfud soal hasil tes swab Covid-19 Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
Sumber: News/RMOL/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun