Sabtu, 30 Mei 2026
- Advertisement -

Komisaris hingga Direktur SPBU Diciduk, Skandal Solar Subsidi Terbongkar

PELALAWAN (RIAUPOS.CO)– Kepolisian Resor Pelalawan melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim mengungkap kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kuala Kampar. Dua tersangka yang merupakan petinggi SPBU berhasil diamankan dalam pengembangan kasus ini.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Za (41) selaku komisaris dan Ju (34) sebagai direktur SPBU Kompak. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda setelah polisi mengembangkan temuan gudang BBM ilegal di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, yang sebelumnya diungkap pada 7 April lalu.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Bayu Ramadhan Effendi melalui Kanit Tipidter, Asbon Mairizal, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap dari rumah masing-masing dan saat ini telah ditahan di Mapolres Pelalawan.

Dalam pengungkapan sebelumnya, polisi juga mengamankan dua pelaku lain yakni NDP (37) sebagai pekerja dan HA (38) yang merupakan pemilik gudang BBM ilegal. Dari lokasi tersebut ditemukan sekitar 13 ton solar subsidi.

Baca Juga:  Satpol PP Datangi Lima Cafe di Dua Kecamatan

Tidak hanya itu, petugas turut mengamankan sejumlah pihak lain yang terlibat, di antaranya RS yang berperan sebagai pembeli sekaligus pemberi dana kepada operator SPBU, serta MS yang bertindak sebagai sopir pengangkut. Polisi juga menetapkan LP sebagai pemilik kendaraan dan HR sebagai operator SPBU.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan modus operandi yang terbilang rapi dengan memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi. Tangki tambahan disembunyikan dan ditutup terpal guna menghindari kecurigaan petugas.

Asbon mengungkapkan, Za ditangkap di Pangkalankerinci pada Ahad malam, sementara Ju diamankan di Kuala Kampar pada siang harinya. Keduanya diketahui memiliki peran dalam pengelolaan SPBU serta mengetahui aliran distribusi solar subsidi ke gudang ilegal milik tersangka HA.

Bahkan, transaksi pembelian biosolar dari gudang tersebut dilakukan secara rutin dengan pembayaran kepada pihak SPBU. Saat ini, setidaknya empat tersangka telah diamankan dalam kasus penyelewengan BBM di Kuala Kampar.

Baca Juga:  Beri Jaminan Perlindungan Sosial

Sementara itu, pengungkapan kasus serupa juga terjadi di wilayah Indragiri Hulu. Polres Inhu berhasil membongkar praktik ilegal pengangkutan dan niaga BBM subsidi yang melibatkan empat orang tersangka.

Kapolres Inhu, Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas, Misran, menyebutkan penangkapan dilakukan pada Jumat (11/4/2026) malam di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai.

Pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pengisian BBM dalam jumlah tidak wajar di sebuah SPBU. Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan pickup yang dicurigai.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tangki modifikasi di bagian bak kendaraan yang berisi sekitar 200 liter biosolar bersubsidi.

Menanggapi kejadian tersebut, Manager SPBU Simpang PT KAT, Syahrial, mengaku telah berulang kali mengingatkan operator untuk tidak melakukan pelanggaran di luar prosedur operasional.

PELALAWAN (RIAUPOS.CO)– Kepolisian Resor Pelalawan melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim mengungkap kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kuala Kampar. Dua tersangka yang merupakan petinggi SPBU berhasil diamankan dalam pengembangan kasus ini.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Za (41) selaku komisaris dan Ju (34) sebagai direktur SPBU Kompak. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda setelah polisi mengembangkan temuan gudang BBM ilegal di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, yang sebelumnya diungkap pada 7 April lalu.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Bayu Ramadhan Effendi melalui Kanit Tipidter, Asbon Mairizal, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap dari rumah masing-masing dan saat ini telah ditahan di Mapolres Pelalawan.

Dalam pengungkapan sebelumnya, polisi juga mengamankan dua pelaku lain yakni NDP (37) sebagai pekerja dan HA (38) yang merupakan pemilik gudang BBM ilegal. Dari lokasi tersebut ditemukan sekitar 13 ton solar subsidi.

Baca Juga:  Genangan Air Lintas Timur Masih Tinggi

Tidak hanya itu, petugas turut mengamankan sejumlah pihak lain yang terlibat, di antaranya RS yang berperan sebagai pembeli sekaligus pemberi dana kepada operator SPBU, serta MS yang bertindak sebagai sopir pengangkut. Polisi juga menetapkan LP sebagai pemilik kendaraan dan HR sebagai operator SPBU.

- Advertisement -

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan modus operandi yang terbilang rapi dengan memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi. Tangki tambahan disembunyikan dan ditutup terpal guna menghindari kecurigaan petugas.

Asbon mengungkapkan, Za ditangkap di Pangkalankerinci pada Ahad malam, sementara Ju diamankan di Kuala Kampar pada siang harinya. Keduanya diketahui memiliki peran dalam pengelolaan SPBU serta mengetahui aliran distribusi solar subsidi ke gudang ilegal milik tersangka HA.

- Advertisement -

Bahkan, transaksi pembelian biosolar dari gudang tersebut dilakukan secara rutin dengan pembayaran kepada pihak SPBU. Saat ini, setidaknya empat tersangka telah diamankan dalam kasus penyelewengan BBM di Kuala Kampar.

Baca Juga:  9 Dapur Gizi di Pelalawan Aktif Salurkan Makan Bergizi Gratis untuk 24 Ribu Siswa

Sementara itu, pengungkapan kasus serupa juga terjadi di wilayah Indragiri Hulu. Polres Inhu berhasil membongkar praktik ilegal pengangkutan dan niaga BBM subsidi yang melibatkan empat orang tersangka.

Kapolres Inhu, Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas, Misran, menyebutkan penangkapan dilakukan pada Jumat (11/4/2026) malam di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai.

Pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pengisian BBM dalam jumlah tidak wajar di sebuah SPBU. Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan pickup yang dicurigai.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tangki modifikasi di bagian bak kendaraan yang berisi sekitar 200 liter biosolar bersubsidi.

Menanggapi kejadian tersebut, Manager SPBU Simpang PT KAT, Syahrial, mengaku telah berulang kali mengingatkan operator untuk tidak melakukan pelanggaran di luar prosedur operasional.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PELALAWAN (RIAUPOS.CO)– Kepolisian Resor Pelalawan melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim mengungkap kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kuala Kampar. Dua tersangka yang merupakan petinggi SPBU berhasil diamankan dalam pengembangan kasus ini.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Za (41) selaku komisaris dan Ju (34) sebagai direktur SPBU Kompak. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda setelah polisi mengembangkan temuan gudang BBM ilegal di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, yang sebelumnya diungkap pada 7 April lalu.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Bayu Ramadhan Effendi melalui Kanit Tipidter, Asbon Mairizal, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap dari rumah masing-masing dan saat ini telah ditahan di Mapolres Pelalawan.

Dalam pengungkapan sebelumnya, polisi juga mengamankan dua pelaku lain yakni NDP (37) sebagai pekerja dan HA (38) yang merupakan pemilik gudang BBM ilegal. Dari lokasi tersebut ditemukan sekitar 13 ton solar subsidi.

Baca Juga:  Sungai Kampar Meluap, Jalintim Km 83 Kembali Terendam

Tidak hanya itu, petugas turut mengamankan sejumlah pihak lain yang terlibat, di antaranya RS yang berperan sebagai pembeli sekaligus pemberi dana kepada operator SPBU, serta MS yang bertindak sebagai sopir pengangkut. Polisi juga menetapkan LP sebagai pemilik kendaraan dan HR sebagai operator SPBU.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan modus operandi yang terbilang rapi dengan memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi. Tangki tambahan disembunyikan dan ditutup terpal guna menghindari kecurigaan petugas.

Asbon mengungkapkan, Za ditangkap di Pangkalankerinci pada Ahad malam, sementara Ju diamankan di Kuala Kampar pada siang harinya. Keduanya diketahui memiliki peran dalam pengelolaan SPBU serta mengetahui aliran distribusi solar subsidi ke gudang ilegal milik tersangka HA.

Bahkan, transaksi pembelian biosolar dari gudang tersebut dilakukan secara rutin dengan pembayaran kepada pihak SPBU. Saat ini, setidaknya empat tersangka telah diamankan dalam kasus penyelewengan BBM di Kuala Kampar.

Baca Juga:  Ajarkan Disiplin Berlalulintas pada Pelajar

Sementara itu, pengungkapan kasus serupa juga terjadi di wilayah Indragiri Hulu. Polres Inhu berhasil membongkar praktik ilegal pengangkutan dan niaga BBM subsidi yang melibatkan empat orang tersangka.

Kapolres Inhu, Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas, Misran, menyebutkan penangkapan dilakukan pada Jumat (11/4/2026) malam di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai.

Pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pengisian BBM dalam jumlah tidak wajar di sebuah SPBU. Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan pickup yang dicurigai.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tangki modifikasi di bagian bak kendaraan yang berisi sekitar 200 liter biosolar bersubsidi.

Menanggapi kejadian tersebut, Manager SPBU Simpang PT KAT, Syahrial, mengaku telah berulang kali mengingatkan operator untuk tidak melakukan pelanggaran di luar prosedur operasional.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari