BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Setelah 13 tahun berstatus buronan, Robby Mattoaly (65), akhirnya berhasil diamankan. Terpidana kasus penggelapan dana sebesar Rp500 juta itu ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis di kawasan Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (15/8).
Robby Mattoaly yang merupakan mantan Direktur PT Duri Pertama Indah ditangkap tanpa perlawanan berarti. Usai penangkapan, ia langsung digelandang menuju Kejari Bengkalis untuk menjalani proses hukum yang sempat tertunda bertahun-tahun.
Pada Sabtu (16/8) sekitar pukul 12.45 WIB, Robby tiba di Lapas Kelas IIA Bengkalis. Dengan pengawalan ketat dari tim Intelijen Kejaksaan dan jaksa pidana umum Kejari Bengkalis, ia dibawa menggunakan mobil hitam berplat resmi Kejaksaan RI.
Saat digiring menuju ruang tahanan, Robby yang mengenakan kaos berkerah, topi, serta masker hitam tampak pasrah menerima kenyataan. Ia dikawal langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, bersama timnya.
Robby diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2012. Setelah lebih dari satu dekade bersembunyi, pelariannya akhirnya terhenti. Kini, ia resmi mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani hukuman atas kasus yang menjeratnya.(ksm)