RENGAT (RIAUPOS.CO) – Masih ingat Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menangkap bandar Narkotika di penghujung tahun 2024 lalu berinisial Zai (47) warga Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu. Di mana, Saidi itu sudah dijuluki bandar dan beroperasi sejak tahun 2010 lalu.
Kini, Polres Inhu berhasil menangkap RH (26) yang merupakan anak Zai. Anak Zai itu berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu di Dusun Pasir Merbah, Desa Alang Kepayang, Kecamatan Rengat Barat, pada Jumat (21/2) kemarin sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH mengatakan bahwa, RH alias diduga kuat sebagai pemilik, penyimpan dan pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi. “Ini merupakan hasil dari operasi yang kami lakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat,” ujarnya, Ahad (23/2).
Dijelaskannya, berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat bahwa, warga daerah itu mengeluhkan maraknya transaksi Narkotika tepatnya di sebuah pondok di Dusun Pasir Merbah. Menanggapi laporan tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Inhu dipimpin Kasat Narkoba AKP Adam Efendy SE MH didampingi KBO, Iptu Rifles Bagariang SH MH berserta sejumlah personel segera melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan itu, tim menemukan bahwa RH merupakan pelaku utama dalam jaringan tersebut. Sehingga tim langsung melakukan pengintaian terhadap RH.
Tanpa menunggu waktu lama, tim menggerebek pondok tersebut dan berhasil mengamankan pelaku. Bahkan, berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 300 gram serta 26 butir pil ekstasi warna pink berlogo superman.
“Barang bukti yang diamankan terdiri dari 37 bungkus Narkotika jenis Sabu bersama 26 butir pil ekstasi 1 unit timbangan digital, uang tunai sejumlah Rp 420.000 serta barang bukti lainnya,” terangnya.(gem)