Selasa, 9 Juni 2026
- Advertisement -

Oknum Kadus, ASN dan 3 Warga Bengkalis Diamankan Polisi, Pengembangan Hasil Tes Urine

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Lima orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis, Senin (8/6/2026). Dari lima orang tersebut, terdapat satu oknum kepala dusun (Kadus), satu oknum ASN di lingkungan Satpol PP Bengkalis, serta tiga warga Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah mengatakan, lima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RA (39), oknum Kadus Desa Pangkalan Batang Barat, INF (25) berstatus wiraswasta, DZ (18) pelajar/mahasiswa, WS (30) wiraswasta, dan ZH (42), seorang ASN yang bertugas di lingkungan Satpol PP Bengkalis.

Menurut Juliandi, pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan tes urine terhadap aparatur desa di Desa Pangkalan Batang Barat yang dilakukan tim gabungan Satres Narkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bengkalis pada awal Juni 2026.

Baca Juga:  Puluhan Unit Piano Tangkapan Polres Bengkalis Bakal Dilelang

“Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif dalam pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang rutin dilakukan guna mendeteksi serta mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat maupun instansi pemerintahan,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan, petugas memperoleh sejumlah informasi yang kemudian dikembangkan hingga akhirnya mengarah pada pengamanan para terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil tes urine, kelima terduga pelaku dinyatakan positif mengandung Methamphetamine. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam Android yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku.

“Saat ini seluruh terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Baca Juga:  Korban Penipuan Banyak, Alasan Nia Daniaty Ditahan

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menegaskan pihaknya akan terus mendukung pelaksanaan Program P4GN melalui langkah preemtif, preventif, dan represif untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bengkalis.

“Siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung Program P4GN dan memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika yang ditemukan di lingkungan sekitar melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.

“Dengan sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan Program P4GN dapat berjalan optimal sehingga tercipta Kabupaten Bengkalis yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” harapnya. (ksm)q

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Lima orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis, Senin (8/6/2026). Dari lima orang tersebut, terdapat satu oknum kepala dusun (Kadus), satu oknum ASN di lingkungan Satpol PP Bengkalis, serta tiga warga Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah mengatakan, lima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RA (39), oknum Kadus Desa Pangkalan Batang Barat, INF (25) berstatus wiraswasta, DZ (18) pelajar/mahasiswa, WS (30) wiraswasta, dan ZH (42), seorang ASN yang bertugas di lingkungan Satpol PP Bengkalis.

Menurut Juliandi, pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan tes urine terhadap aparatur desa di Desa Pangkalan Batang Barat yang dilakukan tim gabungan Satres Narkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bengkalis pada awal Juni 2026.

Baca Juga:  Pencegahan dan Penanganan Banjir di Provinsi Riau

“Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif dalam pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang rutin dilakukan guna mendeteksi serta mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat maupun instansi pemerintahan,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan, petugas memperoleh sejumlah informasi yang kemudian dikembangkan hingga akhirnya mengarah pada pengamanan para terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

- Advertisement -

Berdasarkan hasil tes urine, kelima terduga pelaku dinyatakan positif mengandung Methamphetamine. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam Android yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku.

“Saat ini seluruh terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Polres Rohul Ungkap 22 Kasus Narkoba dengan 34 Tersangka

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menegaskan pihaknya akan terus mendukung pelaksanaan Program P4GN melalui langkah preemtif, preventif, dan represif untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bengkalis.

“Siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung Program P4GN dan memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika yang ditemukan di lingkungan sekitar melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.

“Dengan sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan Program P4GN dapat berjalan optimal sehingga tercipta Kabupaten Bengkalis yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” harapnya. (ksm)q

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Lima orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis, Senin (8/6/2026). Dari lima orang tersebut, terdapat satu oknum kepala dusun (Kadus), satu oknum ASN di lingkungan Satpol PP Bengkalis, serta tiga warga Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah mengatakan, lima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RA (39), oknum Kadus Desa Pangkalan Batang Barat, INF (25) berstatus wiraswasta, DZ (18) pelajar/mahasiswa, WS (30) wiraswasta, dan ZH (42), seorang ASN yang bertugas di lingkungan Satpol PP Bengkalis.

Menurut Juliandi, pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan tes urine terhadap aparatur desa di Desa Pangkalan Batang Barat yang dilakukan tim gabungan Satres Narkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bengkalis pada awal Juni 2026.

Baca Juga:  Belasan Gajah Liar Masuk Kebun Warga di Rumbai, Tim Gabungan Bergerak Tengah Malam

“Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif dalam pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang rutin dilakukan guna mendeteksi serta mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat maupun instansi pemerintahan,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan, petugas memperoleh sejumlah informasi yang kemudian dikembangkan hingga akhirnya mengarah pada pengamanan para terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil tes urine, kelima terduga pelaku dinyatakan positif mengandung Methamphetamine. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam Android yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku.

“Saat ini seluruh terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Baca Juga:  Lagi, Polisi Tangkap Oknum ASN dan PPPK Terlibat Narkoba di Rengat

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menegaskan pihaknya akan terus mendukung pelaksanaan Program P4GN melalui langkah preemtif, preventif, dan represif untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bengkalis.

“Siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung Program P4GN dan memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika yang ditemukan di lingkungan sekitar melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.

“Dengan sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan Program P4GN dapat berjalan optimal sehingga tercipta Kabupaten Bengkalis yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” harapnya. (ksm)q

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari