RIAUPOS.CO – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) Kabupaten Kepulauan Meranti, Sihazah dan Kudrianto, Direktur CV Bintang Bersegi selaku penyedia bibit kopi divonis hakim masing-masing selama 6 tahun penjara.
Keduanya terbukti melakukan korupsi pengadaan bibit kopi liberika di Dinas Perkimtan-LH Kepulauan Meranti senilai Rp663 juta. Sidang pembacaan vonis majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo SH MH yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (19/11).
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti, Febriyan M SH MH melalui Kasi Intelijen Dodiyansah Putra SH membenarkan bahwa kedua terdakwa kasus bibit kopi liberika telah menjalani sidang vonis.
”Iya benar, kedua terdakwa (Sihazah dan Kudrianto, red) telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” ujar Dodiyansah Putra kepada Riau Pos, Jumat (22/11).
Dijelaskannya, dalam sidang itu hakim juga menghukum keduanya untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.
”Hakim juga menghukum Kudrianto dengan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp663 juta lebih. Apabila UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” jelasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Sri Madona Rasdy SH dan Jenti Siburian SH. Menuntut terdakwa Sihazah dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.
Sementara terhadap terdakwa Kudrianto, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun, 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Terdakwa Kudrianto juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar 663 juta, jika tidak dibayar dapat diganti (subsider) 3 tahun penjara.
Seperti diketahui, perbuatan kedua terdakwa terjadi pada 2022. Ketika Dinas Perkimtan-LH melaksanakan kegiatan pengadaan bibit kopi liberika sebanyak 225.135 bibit.
Untuk kegiatan tersebut dianggaran Pagu sebesar Rp2.102.761.900. dalam pelaksanaannya, CV Bintang Bersegi sebagai penyedia dan pelaksana pengadaan bibit kopi. Namun, kegiatan ini tidak sesuai dengan ketentuan. Dimana dari jumlah 225.135 bibit kopi hanya terealisasi 116.112 bibit kopi.
Sementara sisanya, sebanyak 109,023 bibit kopi tidak bisa dipertanggungjawabkan. Berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp663.635.771.(yls)
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang