Jumat, 22 November 2024

Empat Truk Pembawa Kayu Ilegal Ditangkap

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap pelaku pembawa 13 batang kayu bulat ilegal. Ada 4 truk yang diamankan oleh petugas. 

Satu sopir bernama AMD (36) berhasil diamankan. Sisanya sebanyak 3 orang sopir dan 1 pemilik kayu berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

- Advertisement -

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kayu hasil perambahan hutan ini diamankan di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Selasa (23/7) malam.

Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Kepolisian perihal adanya aktivitas mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

“Kemudian kami melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapat tersebut. Tepatnya pada hari Selasa (23/7) kami menemukan adanya kegiatan dimaksud,” sebut Kombes Nasriadi, Kamis (25/7).

- Advertisement -
Baca Juga:  16 Kg Sabu dan 327 Tersangka Diamankan

Kayu tersebut diangkut dengan 4 truk colt diesel di Jembatan Sei Paku, Jalan Lipat Kain, Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Saat diamankan, hanya ada satu orang sopir bernama AMD di lokasi.

“Pelaku satu orang langsung kami amankan. Dari hasil penyelidikan, diketahui ada beberapa pelaku lainnya yang saat ini masuk DPO dan sedang kami buru. Mereka terdiri dari 3 orang sopir dan 1 pemilik kayu,” terang Kombes Nasriadi.

Pelaku, sambung dia, dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:  Pemda Harus Agresif Belanja

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” pungkasnya.(nda/kom)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap pelaku pembawa 13 batang kayu bulat ilegal. Ada 4 truk yang diamankan oleh petugas. 

Satu sopir bernama AMD (36) berhasil diamankan. Sisanya sebanyak 3 orang sopir dan 1 pemilik kayu berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

- Advertisement -

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kayu hasil perambahan hutan ini diamankan di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Selasa (23/7) malam.

Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Kepolisian perihal adanya aktivitas mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

- Advertisement -

“Kemudian kami melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapat tersebut. Tepatnya pada hari Selasa (23/7) kami menemukan adanya kegiatan dimaksud,” sebut Kombes Nasriadi, Kamis (25/7).

Baca Juga:  PWI Riau Akan Sembelih 4 Ekor Sapi dan 4 Ekor Kambing

Kayu tersebut diangkut dengan 4 truk colt diesel di Jembatan Sei Paku, Jalan Lipat Kain, Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Saat diamankan, hanya ada satu orang sopir bernama AMD di lokasi.

“Pelaku satu orang langsung kami amankan. Dari hasil penyelidikan, diketahui ada beberapa pelaku lainnya yang saat ini masuk DPO dan sedang kami buru. Mereka terdiri dari 3 orang sopir dan 1 pemilik kayu,” terang Kombes Nasriadi.

Pelaku, sambung dia, dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:  Kapolda Riau Irjen Iqbal Lepas Peserta Mudik Gratis Presisi

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” pungkasnya.(nda/kom)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari