PEKANBARU (RIAUPOS.CO ) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Narkoba berhasil menangkap pelaku penyeludupan narkotika. Tak tanggung-tanggung, jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 2 Kg sabu.
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, pelaku bernama AH (31) ditangkap di Jalan Lintas Rengat-Rumbai Jaya Harapan Tani Km 8, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Dikatakan dia, barang haram ini rencananya hendak dikirim ke Provinsi Lampung.
“Tim awalnya mendapat informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Inhil. Tim langsung berangkat dari Kota Pekanbaru ke Kabupaten Inhil untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Kombes Manang, Rabu (17/7).
Ia berujar, dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan keberadaannya. Sesampainya di sana, tim mendapati pelaku sedang mengendarai mobil sebagaimana ciri-ciri yang disebutkan.
“Anggota kami memberhentikan kendaraan yang dimaksud dan mengamankan seorang pria berinisial AH (31). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 2 kilogram yang dilakban warna hitam berada di dalam tas ransel,” jelasnya.
Tim selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan Sabilal, Kota Tembilahan. Di rumah pelaku, petugas kembali menyita sebungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,5 gram dan 2 buah timbangan digital.
Manang berujar, pelaku ini dikendalikan oleh seseorang yang kini masih didalami oleh petugas. “Pengendalinya berada di Malaysia. Jadi 2 kilogram sabu ini rencananya mau dibawa ke Lampung,” paparnya.
Ia menambahkan, kini pelaku berikut barang bukti telah berada di Kantor Ditres Narkoba Polda Riau guna kepentingan pengembangan lebih lanjut.(nda)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru