- Advertisement -
SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti menggalakkan penertiban minuman keras yang beroperasi tanpa mengikuti prosedur dan melanggar.
Dalam beberapa hari terakhir pihak Satpol PP Meranti sempat melakukan teguran ke tempat usaha yang menjual minuman keras tanpa memiliki izin di Selatpanjang.
- Advertisement -
Selain itu Satpol PP juga menegur terhadap sejumlah pedagang yang menjual minuman jenis tuak di kedai pinggir jalan.
“Kemarin kita sempat menegur terhadap beberapa pengusaha yang menjual minuman keras. Ada beberapa minumannya yang kita amankan untuk kita panggil yang punya agar dilengkapi izinnya,” ungkap Kepala Satpol PP dan Damkar Kepulauan Meranti Tunjiharto, Rabu (15/5).
Sementara itu untuk penjual minuman jenis tuak di sejumlah kedai di Selatpanjang pihaknya melakukan teguran agar tidak lagi menjual minuman tersebut. “Untuk penjual tuak dipinggir jalan itu kita beri teguran agar tidak lagi menjual. Pastinya itu kota lakukan sebagai upaya menjaga ketertiban, kenyamanan dan keamanan di wilayah kota,” jelasnya.
- Advertisement -
Dijelaskannya, sebelumnya pihaknya memang mendapatkan banyak laporan terkait hal tersebut, sehingga Tim Unit Reaksi Cepat (URC) dari Satpol Kabupaten Kepulauan Meranti diturunkan.
Tim langsung mendatangi sejumlah warung yang diketahui menjual tuak baik itu di Jalan Ahmad Yani, Sungai Juling dan Jalan Diponegoro.
Dia meminta agar penjual untuk menghentikan aktivitas penjualan minuman keras tradisional tersebut.
Selain itu, pihaknya juga menghentikan para pengunjung yang sedang mengonsumsi tuak di tempat tersebut. “Ini dari Laporan masyarakat bahwa adanya penjualan dan konsumsi tuak di warung-warung tepi jalan, yang menimbulkan keresahan. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas tersebut,” tegas dia.
Dalam beberapa hari ke depan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap teguran yang mereka sampaikan.(wir)
SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti menggalakkan penertiban minuman keras yang beroperasi tanpa mengikuti prosedur dan melanggar.
Dalam beberapa hari terakhir pihak Satpol PP Meranti sempat melakukan teguran ke tempat usaha yang menjual minuman keras tanpa memiliki izin di Selatpanjang.
- Advertisement -
Selain itu Satpol PP juga menegur terhadap sejumlah pedagang yang menjual minuman jenis tuak di kedai pinggir jalan.
“Kemarin kita sempat menegur terhadap beberapa pengusaha yang menjual minuman keras. Ada beberapa minumannya yang kita amankan untuk kita panggil yang punya agar dilengkapi izinnya,” ungkap Kepala Satpol PP dan Damkar Kepulauan Meranti Tunjiharto, Rabu (15/5).
- Advertisement -
Sementara itu untuk penjual minuman jenis tuak di sejumlah kedai di Selatpanjang pihaknya melakukan teguran agar tidak lagi menjual minuman tersebut. “Untuk penjual tuak dipinggir jalan itu kita beri teguran agar tidak lagi menjual. Pastinya itu kota lakukan sebagai upaya menjaga ketertiban, kenyamanan dan keamanan di wilayah kota,” jelasnya.
Dijelaskannya, sebelumnya pihaknya memang mendapatkan banyak laporan terkait hal tersebut, sehingga Tim Unit Reaksi Cepat (URC) dari Satpol Kabupaten Kepulauan Meranti diturunkan.
Tim langsung mendatangi sejumlah warung yang diketahui menjual tuak baik itu di Jalan Ahmad Yani, Sungai Juling dan Jalan Diponegoro.
Dia meminta agar penjual untuk menghentikan aktivitas penjualan minuman keras tradisional tersebut.
Selain itu, pihaknya juga menghentikan para pengunjung yang sedang mengonsumsi tuak di tempat tersebut. “Ini dari Laporan masyarakat bahwa adanya penjualan dan konsumsi tuak di warung-warung tepi jalan, yang menimbulkan keresahan. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas tersebut,” tegas dia.
Dalam beberapa hari ke depan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap teguran yang mereka sampaikan.(wir)