Senin, 25 November 2024
spot_img

KP2KP Duri Imbau Masyarakat Laporkan SPT Tahunan

DURI (RIAUPOS.CO) – Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Duri Frans Jhon Sukses Tarigan mengimbau masyarakat yang memiliki nomor peserta wajib pajak (NPWP) segera melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2023.

Jhon menyebut, pelaporan SPT wajib dilakukan oleh pemilik NPWP untuk orang pribadi sebelum 31 Maret 2024.

“Ya, batas akhir pelaporan tersisa 11 hari lagi (31 Maret 2024), jika melewati batas akhir wajib pajak akan dikenakan sanksi sebesar Rp100 ribu, untuk menghindari sanksi dan menunjukkan tanggung jawab sebagai wajib pajak, kita harus melaporkan SPT tahunan tepat waktu,” ujarnya.

Jhon menyebut, pelaporan SPT bisa dilakukan dengan 3 cara, secara online dengan mengunjungi laman www.pajak.go.id atau langsung mendatangi KP2KP Duri di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis dan mengunjungi Gerai Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bengkalis

Baca Juga:  Bupati/Wako Diminta Siapkan Anggaran 

“Ya, kami akan memberikan pelayanan prima, saat bulan Ramadan ini KP2KP Duri memberikan pelayanan setiap hari mulai pukul 08.00-15-00 WIB. Khusus hari Sabtu dan Minggu, tanggal 23, 24, 30 dan 31 Maret 2024, Kantor KP2KP Duri tetap memberikan pelayanan mulai pukul 08.00-15.00 WIB,” ujar Jhon.

Jhon menambahkan, segala pelayanan yang diberikan KP2KP Duri tidak dikenakan biaya alias gratis. Ada oknum petugas yang nakal, segera laporkan.(ksm)

DURI (RIAUPOS.CO) – Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Duri Frans Jhon Sukses Tarigan mengimbau masyarakat yang memiliki nomor peserta wajib pajak (NPWP) segera melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2023.

Jhon menyebut, pelaporan SPT wajib dilakukan oleh pemilik NPWP untuk orang pribadi sebelum 31 Maret 2024.

- Advertisement -

“Ya, batas akhir pelaporan tersisa 11 hari lagi (31 Maret 2024), jika melewati batas akhir wajib pajak akan dikenakan sanksi sebesar Rp100 ribu, untuk menghindari sanksi dan menunjukkan tanggung jawab sebagai wajib pajak, kita harus melaporkan SPT tahunan tepat waktu,” ujarnya.

Jhon menyebut, pelaporan SPT bisa dilakukan dengan 3 cara, secara online dengan mengunjungi laman www.pajak.go.id atau langsung mendatangi KP2KP Duri di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis dan mengunjungi Gerai Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bengkalis

- Advertisement -
Baca Juga:  Bupati/Wako Diminta Siapkan Anggaran 

“Ya, kami akan memberikan pelayanan prima, saat bulan Ramadan ini KP2KP Duri memberikan pelayanan setiap hari mulai pukul 08.00-15-00 WIB. Khusus hari Sabtu dan Minggu, tanggal 23, 24, 30 dan 31 Maret 2024, Kantor KP2KP Duri tetap memberikan pelayanan mulai pukul 08.00-15.00 WIB,” ujar Jhon.

Jhon menambahkan, segala pelayanan yang diberikan KP2KP Duri tidak dikenakan biaya alias gratis. Ada oknum petugas yang nakal, segera laporkan.(ksm)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari