Sabtu, 19 Juli 2025

Menunaikan Zakat Fitrah bagi Orang Perantau

Assalamualaikum ustaz, saya Rian saya berasal dari Sumatra Selatan namun bekerja di Pekanbaru. Setiap akhir Ramadhan kami mudik ke kampung halaman. saya ingin menanyakan tentang mana yang lebih afdhal membayar zakat fitrah di tempat kita tinggal sekarang dan tempat bekerja atau dikampung halaman, pak ustadz?

Rian, 08228426XXXX

Jawaban:

Terima kasih kepada pak Rian, semoga dalam keadaan sehat wal afiat. Selain berpuasa, umat Islam juga diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah di bulan Ramadhan. Zakat ini bisa dibayarkan pada awal Ramadhan hingga batas sebelum khatib naik mimbar. Zakat fitrah hukumnya wajib. Sebagaimana Sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya: “Dari Ibnu ‘Umar ra ia berkata, Rasulullah saw mewajibkan zakat fithrah satu sha` dari kurma atau satu sha` dari gandum baik kepada budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan orang muslim. Dan Rasulullah saw memerintah zakat tersebut ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan sahalat ‘id.” (Muttafaq ‘alaih).

Baca Juga:  Apakah ART Menjadi Tanggung Jawab Majikan untuk Bayar Zakat

Mengenai penyaluran zakat menurut mayoritas ulama berpendapat lebih bagus (afdhal) diberikan di tempat kita tinggal dan tempat mencari nafkah. Dalam kitab Ghayah Talkhish al-Murad dijelaskan bahwa bagi orang yang masih berada di tanah rantau(tempat ia bekerja) pada saat malam hari raya Id, wajib baginya untuk membayar zakat fitrah di tanah rantaunya. Namun menurut madzhab Hanafi boleh zakat tersebut disalurkan ke daerah lain atau dikampung halaman.

Jika di kampung halaman terdapat keluarga karib kerabat, masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan zakat, mungkin lebih baik membayar zakat di sana. Namun, jika kita mengetahui bahwa di tempat Pak Rian tinggal sekarang (perantauan) terdapat orang-orang yang membutuhkan bantuan zakat dengan urgensi yang sama atau lebih besar, maka membayar zakat di perantauan mungkin lebih bermanfaat, begitu yang disampaikan oleh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi dalam Bughyatul Mustarsyidin.

Baca Juga:  Kemenag Pekanbaru Tentukan Qimat Zakat Fitrah Sesuai Harga Beras, Ini Daftarnya

Wallahu A’lam Bisshowab.*

Assalamualaikum ustaz, saya Rian saya berasal dari Sumatra Selatan namun bekerja di Pekanbaru. Setiap akhir Ramadhan kami mudik ke kampung halaman. saya ingin menanyakan tentang mana yang lebih afdhal membayar zakat fitrah di tempat kita tinggal sekarang dan tempat bekerja atau dikampung halaman, pak ustadz?

Rian, 08228426XXXX

Jawaban:

Terima kasih kepada pak Rian, semoga dalam keadaan sehat wal afiat. Selain berpuasa, umat Islam juga diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah di bulan Ramadhan. Zakat ini bisa dibayarkan pada awal Ramadhan hingga batas sebelum khatib naik mimbar. Zakat fitrah hukumnya wajib. Sebagaimana Sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya: “Dari Ibnu ‘Umar ra ia berkata, Rasulullah saw mewajibkan zakat fithrah satu sha` dari kurma atau satu sha` dari gandum baik kepada budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan orang muslim. Dan Rasulullah saw memerintah zakat tersebut ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan sahalat ‘id.” (Muttafaq ‘alaih).

Baca Juga:  Daihatsu Berikan Promo Khusus di Daifit 2024

Mengenai penyaluran zakat menurut mayoritas ulama berpendapat lebih bagus (afdhal) diberikan di tempat kita tinggal dan tempat mencari nafkah. Dalam kitab Ghayah Talkhish al-Murad dijelaskan bahwa bagi orang yang masih berada di tanah rantau(tempat ia bekerja) pada saat malam hari raya Id, wajib baginya untuk membayar zakat fitrah di tanah rantaunya. Namun menurut madzhab Hanafi boleh zakat tersebut disalurkan ke daerah lain atau dikampung halaman.

- Advertisement -

Jika di kampung halaman terdapat keluarga karib kerabat, masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan zakat, mungkin lebih baik membayar zakat di sana. Namun, jika kita mengetahui bahwa di tempat Pak Rian tinggal sekarang (perantauan) terdapat orang-orang yang membutuhkan bantuan zakat dengan urgensi yang sama atau lebih besar, maka membayar zakat di perantauan mungkin lebih bermanfaat, begitu yang disampaikan oleh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi dalam Bughyatul Mustarsyidin.

Baca Juga:  Apakah Zakat Dapat Diberikan untuk Pembangunan Masjid

Wallahu A’lam Bisshowab.*

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

Assalamualaikum ustaz, saya Rian saya berasal dari Sumatra Selatan namun bekerja di Pekanbaru. Setiap akhir Ramadhan kami mudik ke kampung halaman. saya ingin menanyakan tentang mana yang lebih afdhal membayar zakat fitrah di tempat kita tinggal sekarang dan tempat bekerja atau dikampung halaman, pak ustadz?

Rian, 08228426XXXX

Jawaban:

Terima kasih kepada pak Rian, semoga dalam keadaan sehat wal afiat. Selain berpuasa, umat Islam juga diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah di bulan Ramadhan. Zakat ini bisa dibayarkan pada awal Ramadhan hingga batas sebelum khatib naik mimbar. Zakat fitrah hukumnya wajib. Sebagaimana Sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya: “Dari Ibnu ‘Umar ra ia berkata, Rasulullah saw mewajibkan zakat fithrah satu sha` dari kurma atau satu sha` dari gandum baik kepada budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan orang muslim. Dan Rasulullah saw memerintah zakat tersebut ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan sahalat ‘id.” (Muttafaq ‘alaih).

Baca Juga:  Perbuatan yang Merusak Puasa

Mengenai penyaluran zakat menurut mayoritas ulama berpendapat lebih bagus (afdhal) diberikan di tempat kita tinggal dan tempat mencari nafkah. Dalam kitab Ghayah Talkhish al-Murad dijelaskan bahwa bagi orang yang masih berada di tanah rantau(tempat ia bekerja) pada saat malam hari raya Id, wajib baginya untuk membayar zakat fitrah di tanah rantaunya. Namun menurut madzhab Hanafi boleh zakat tersebut disalurkan ke daerah lain atau dikampung halaman.

Jika di kampung halaman terdapat keluarga karib kerabat, masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan zakat, mungkin lebih baik membayar zakat di sana. Namun, jika kita mengetahui bahwa di tempat Pak Rian tinggal sekarang (perantauan) terdapat orang-orang yang membutuhkan bantuan zakat dengan urgensi yang sama atau lebih besar, maka membayar zakat di perantauan mungkin lebih bermanfaat, begitu yang disampaikan oleh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi dalam Bughyatul Mustarsyidin.

Baca Juga:  Perketat Pengawasan Anak, Hindari Aksi Balap Liar

Wallahu A’lam Bisshowab.*

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari