SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Memasuki masa tenang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) di Pusat Kabupaten Kepulauan Meranti rampung ditertibkan, Ahad (11/2). Pengawas Pemilu dikerahkan untuk menekan pelanggaran.
Tim gabungan bergerak sejak pagi hingga siang. Persis pada tengah hari seluruh alat peraga para calon legislatif tampak sirna dari pantauan Riau Pos di lapangan.
Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal didampingi Komisioner Muhamad Hafit yang juga Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, menyebutkan masa tenang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Selain permbersihan pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada ketua partai politik di Kepulauan Meranti peserta Pemilu 2024. “Imbauan itu juga telah disampaikan kepada tim kampanye atau pelaksanaan kampanye calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD Provinsi Riau,” ujarnya.
Kepada calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti agar menertibkan atau menurunkan APK yang terpasang sebelum masuknya tahapan masa tenang Pemilu.
Sebagai penyelenggara Pemilu, pihaknya diperintahkan undang-undang pemilu yang memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban untuk melakukan pengawasan tahapan kampanye dan masa tenang Pemilu.
“Selama masa tenang, tidak boleh ada kegiatan kampanye berupa apa pun. Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu, seperti Pasal 1 angka 36 UU Nomor 7 Tahun 2017,” ungkapnya.
Undang-undang tersebut, tentang pemilihan umum masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Kemudian, Pasal 1 angka 27 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.(gem)
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang