Jumat, 18 Oktober 2024

Dua Pengedar Narkoba Diringkus di Rumah Kontrakan

- Advertisement -

SIAKHULU (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Siak Hulu meringkus dua tersangka berinisial TG (23) dan AC (29) warga Desa Teratak Buluh, yang diduga pengendar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 12,72 gram sabu-sabu Senin (5/2/2024) sekira pukul 10.30 WIB.

Keduanya ditangkap di rumah kontrakkan pelaku TG di Perumahan Ginting I Blok B 11,Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan, saat itu tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di Perumahan Ginting I Blok B 11 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu.

- Advertisement -

“Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa TG sedang berada di rumahnya,” ungkap AKP Asdisyah Mursyid.

Baca Juga:  Meresahkan, Beruang Madu Masuk Perangkap di Siak

Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku TG dan setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah ditemukan 16 paket narkotika di dalam kamar tidur TG.

“Kemudian dilakukan pengembangan terhadap barang bukti 16 paket narkotika tersebut yang diakui oleh tersangka TG diperoleh dari AC,” katanya. Tim langsung menangkap AC di Desa Kubang dan keduanya beserta barang bukti di bawa ke Polsek.(kom)

SIAKHULU (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Siak Hulu meringkus dua tersangka berinisial TG (23) dan AC (29) warga Desa Teratak Buluh, yang diduga pengendar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 12,72 gram sabu-sabu Senin (5/2/2024) sekira pukul 10.30 WIB.

Keduanya ditangkap di rumah kontrakkan pelaku TG di Perumahan Ginting I Blok B 11,Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan, saat itu tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di Perumahan Ginting I Blok B 11 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa TG sedang berada di rumahnya,” ungkap AKP Asdisyah Mursyid.

Baca Juga:  Oknum Honorer dan Mahasiswa Ditangkap

Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku TG dan setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah ditemukan 16 paket narkotika di dalam kamar tidur TG.

“Kemudian dilakukan pengembangan terhadap barang bukti 16 paket narkotika tersebut yang diakui oleh tersangka TG diperoleh dari AC,” katanya. Tim langsung menangkap AC di Desa Kubang dan keduanya beserta barang bukti di bawa ke Polsek.(kom)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari