Jumat, 22 November 2024

Ahmad Syah Jabat Plh Sekdaprov Tiga Pekan

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menunjuk Ahmad Syah Harrofie sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Jumat (15/11) kemarin. Ia bakal menduduki jabatan esselon I selama tiga pekan ke depan menjelang keluar Surat Keputusan (SK) Sekdaprov defenitif. 

Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan dikonfirmasi Riau Pos membenarkannya. Dikatakan dia, SK penetapan Plh Sekdaprov Riau telah ditandatangai oleh orang satu di Bumi Melayu.

- Advertisement -

"SK-nya sudah ditandatangi Pak Gubernur. Terhitung hari ini (kemarin, red) Pak Ahmad Syah resmi menjabat Plh Sekdaprov," ungkap Ikhwan. 

Masa jabatan Plh Sekdaprov Riau, disampaikannya, berlangsung selama 15 hari kerja atau berakhir pada tanggal 5 Desember 2019 mendatang. Akan tetapi, jika SK Penunjukan Sekdaprov defenitif telah keluar, maka masa jabatan Plh akan gugur dengan sendirinya meski belum berakhir. 

Baca Juga:  DPD REI Bersama OJK Riau Gelar Vaksinasi Massal

"Nanti, kalau sebelum 5 Desember Sekdaprov Riau defenitif sudah ditetapkan dan dilantik  SK pengangkatan Plh Sekdaprov Riau gugur dengan sendirinya dan tidak berlaku lagi. Karena telah ada Sekda defenitif," imbuhnya.

- Advertisement -

Ahmad Syah Harrofie resmi menjabat Pj Sekdaprov Riau, Rabu (14/8) lalu, dia menggantikan posisi Ahmad Hijazi. Masa jabatan Pj tersebut selama tiga bulan ke depan atau berakhir pada, Kamis (14/11). Akan tetapi, menjelang masa jabatan Pj berakhir Surat Keputusan (SK) Penunjukan Sekdaprov Riau defenitif dari Presiden Jokowi melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pengangkatan Plh ini untuk mengisi jabatan yang kosong sementara waktu, menjelang adanya pejabat defenitif," tutup Ikhwan. 

Sebelumnya, Perebutan kursi Sekdaprov Riau telah mengerucut ke tiga nama peserta. Nama itu, juga telah diumumkan Panitia Seleksi (Pansel) dan diajukan kepada Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar. 

Baca Juga:  Ini 10 Titik Bus Vaksin Keliling, Juga Ada di Halaman Kantor Riau Pos

Tiga nama tersebut merupakan peserta yang memiliki nilai tertinggi setelah melalui rangkaian proses tes kompetensi, pembuatan dan presentasi makalah serta wawancara, yakni Yan Pranajaya. Lalu, Sekdakab Indragiri Hilir (Inhil), Said Syarifuddin dan Kepala Dinas Perindustrian Riau, Asrizal. 

Mereka juga berhasil menyingkirkan perserta lain di antaranya, Sekdakab Bengkalis, Bustami HY, mantan Kadishub Riau, Surya Maulana, Asisten I Setdako Pekanbaru, Azwan, mantan Sekdako Dumai, Said Mustafa dan Staf Ahli Pemprov Riau, Joni Irwan. 

Kemudian, Mantan Kadisdik Riau, Kamsol, mantan Kepala Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Riau, Muhibul Basyar, Kepala BPKAD Riau, Syarial Abdi, dan mantan Kepala Bappeda Kabupaten Siak, Syahrizal.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menunjuk Ahmad Syah Harrofie sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Jumat (15/11) kemarin. Ia bakal menduduki jabatan esselon I selama tiga pekan ke depan menjelang keluar Surat Keputusan (SK) Sekdaprov defenitif. 

Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan dikonfirmasi Riau Pos membenarkannya. Dikatakan dia, SK penetapan Plh Sekdaprov Riau telah ditandatangai oleh orang satu di Bumi Melayu.

- Advertisement -

"SK-nya sudah ditandatangi Pak Gubernur. Terhitung hari ini (kemarin, red) Pak Ahmad Syah resmi menjabat Plh Sekdaprov," ungkap Ikhwan. 

Masa jabatan Plh Sekdaprov Riau, disampaikannya, berlangsung selama 15 hari kerja atau berakhir pada tanggal 5 Desember 2019 mendatang. Akan tetapi, jika SK Penunjukan Sekdaprov defenitif telah keluar, maka masa jabatan Plh akan gugur dengan sendirinya meski belum berakhir. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Dukung Program Gubri Wujudkan Sekolah Gratis

"Nanti, kalau sebelum 5 Desember Sekdaprov Riau defenitif sudah ditetapkan dan dilantik  SK pengangkatan Plh Sekdaprov Riau gugur dengan sendirinya dan tidak berlaku lagi. Karena telah ada Sekda defenitif," imbuhnya.

Ahmad Syah Harrofie resmi menjabat Pj Sekdaprov Riau, Rabu (14/8) lalu, dia menggantikan posisi Ahmad Hijazi. Masa jabatan Pj tersebut selama tiga bulan ke depan atau berakhir pada, Kamis (14/11). Akan tetapi, menjelang masa jabatan Pj berakhir Surat Keputusan (SK) Penunjukan Sekdaprov Riau defenitif dari Presiden Jokowi melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pengangkatan Plh ini untuk mengisi jabatan yang kosong sementara waktu, menjelang adanya pejabat defenitif," tutup Ikhwan. 

Sebelumnya, Perebutan kursi Sekdaprov Riau telah mengerucut ke tiga nama peserta. Nama itu, juga telah diumumkan Panitia Seleksi (Pansel) dan diajukan kepada Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar. 

Baca Juga:  DPD REI Bersama OJK Riau Gelar Vaksinasi Massal

Tiga nama tersebut merupakan peserta yang memiliki nilai tertinggi setelah melalui rangkaian proses tes kompetensi, pembuatan dan presentasi makalah serta wawancara, yakni Yan Pranajaya. Lalu, Sekdakab Indragiri Hilir (Inhil), Said Syarifuddin dan Kepala Dinas Perindustrian Riau, Asrizal. 

Mereka juga berhasil menyingkirkan perserta lain di antaranya, Sekdakab Bengkalis, Bustami HY, mantan Kadishub Riau, Surya Maulana, Asisten I Setdako Pekanbaru, Azwan, mantan Sekdako Dumai, Said Mustafa dan Staf Ahli Pemprov Riau, Joni Irwan. 

Kemudian, Mantan Kadisdik Riau, Kamsol, mantan Kepala Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Riau, Muhibul Basyar, Kepala BPKAD Riau, Syarial Abdi, dan mantan Kepala Bappeda Kabupaten Siak, Syahrizal.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari