Minggu, 7 Desember 2025
spot_img

Terindikasi Terlibat Judi Online, 457 Penerima Bansos di Siak Dicoret dari Daftar

SIAK SRI  INDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Dinas Sosial Kabupaten Siak mencoret 457 warga dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) setelah mereka terindikasi menggunakan bantuan untuk aktivitas judi online.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Siak, Wan Idris, menyampaikan hal tersebut pada Ahad (30/11) petang. Ia menjelaskan bahwa data penerima bermasalah itu diperoleh dari Kementerian Sosial (Kemensos). “Tentu secara otomatis, sebanyak 457 penerima bansos langsung tercoret dari sistem,” ujarnya.

Data penerima bantuan kini telah terhubung dengan Kementerian Dalam Negeri, melalui Dirjen Capil. Dengan basis Nomor Induk Kependudukan (NIK), informasi penerima terkoneksi ke berbagai kementerian, lembaga, hingga perbankan. “Kami menerima data tersebut dari kementerian,” kata Wan Idris.

Baca Juga:  PTM Menunggu Semua Guru Divaksin

Ia menambahkan, pihaknya secara rutin memperbarui data setiap bulan serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan bansos oleh keluarga penerima manfaat. Wan Idris mengingatkan warga agar tidak menyalahgunakan bantuan untuk hal negatif, terutama untuk berjudi.

“Jadi warga penerima bantuan yang terlibat judol langsung ketahuan sistem. Maka mereka tereliminasi,” jelasnya.

Untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, petugas Dinas Sosial di setiap kampung dan kelurahan terlebih dahulu melakukan pengecekan lapangan. Mereka menanyakan kepada keluarga terdekat guna memastikan apakah benar penerima bansos terlibat aktivitas judi online.

Setelah itu, petugas membuat surat rekomendasi yang menyatakan apakah warga tersebut terbukti atau tidak melakukan praktik judol. “Jika terbukti, tentu dihentikan bansos. Kasihan keluarga bapak itu,” ucapnya.

Baca Juga:  Bupati Kukuhkan Pengurus LKA Tanjung Kuras

Wan Idris mengimbau seluruh penerima bansos agar tidak terlibat judi online dan tidak menggunakan bantuan apa pun untuk kegiatan yang melanggar aturan. (mng)

SIAK SRI  INDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Dinas Sosial Kabupaten Siak mencoret 457 warga dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) setelah mereka terindikasi menggunakan bantuan untuk aktivitas judi online.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Siak, Wan Idris, menyampaikan hal tersebut pada Ahad (30/11) petang. Ia menjelaskan bahwa data penerima bermasalah itu diperoleh dari Kementerian Sosial (Kemensos). “Tentu secara otomatis, sebanyak 457 penerima bansos langsung tercoret dari sistem,” ujarnya.

Data penerima bantuan kini telah terhubung dengan Kementerian Dalam Negeri, melalui Dirjen Capil. Dengan basis Nomor Induk Kependudukan (NIK), informasi penerima terkoneksi ke berbagai kementerian, lembaga, hingga perbankan. “Kami menerima data tersebut dari kementerian,” kata Wan Idris.

Baca Juga:  Arif-Sujarwo Teken Piagam Komitmen Jaga dan Selamatkan Lingkungan

Ia menambahkan, pihaknya secara rutin memperbarui data setiap bulan serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan bansos oleh keluarga penerima manfaat. Wan Idris mengingatkan warga agar tidak menyalahgunakan bantuan untuk hal negatif, terutama untuk berjudi.

“Jadi warga penerima bantuan yang terlibat judol langsung ketahuan sistem. Maka mereka tereliminasi,” jelasnya.

- Advertisement -

Untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, petugas Dinas Sosial di setiap kampung dan kelurahan terlebih dahulu melakukan pengecekan lapangan. Mereka menanyakan kepada keluarga terdekat guna memastikan apakah benar penerima bansos terlibat aktivitas judi online.

Setelah itu, petugas membuat surat rekomendasi yang menyatakan apakah warga tersebut terbukti atau tidak melakukan praktik judol. “Jika terbukti, tentu dihentikan bansos. Kasihan keluarga bapak itu,” ucapnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Riau Pos & RCC Bagi Sembako dan Pakaian untuk Warga Talang Mamak Inhu

Wan Idris mengimbau seluruh penerima bansos agar tidak terlibat judi online dan tidak menggunakan bantuan apa pun untuk kegiatan yang melanggar aturan. (mng)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SIAK SRI  INDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Dinas Sosial Kabupaten Siak mencoret 457 warga dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) setelah mereka terindikasi menggunakan bantuan untuk aktivitas judi online.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Siak, Wan Idris, menyampaikan hal tersebut pada Ahad (30/11) petang. Ia menjelaskan bahwa data penerima bermasalah itu diperoleh dari Kementerian Sosial (Kemensos). “Tentu secara otomatis, sebanyak 457 penerima bansos langsung tercoret dari sistem,” ujarnya.

Data penerima bantuan kini telah terhubung dengan Kementerian Dalam Negeri, melalui Dirjen Capil. Dengan basis Nomor Induk Kependudukan (NIK), informasi penerima terkoneksi ke berbagai kementerian, lembaga, hingga perbankan. “Kami menerima data tersebut dari kementerian,” kata Wan Idris.

Baca Juga:  PTM Menunggu Semua Guru Divaksin

Ia menambahkan, pihaknya secara rutin memperbarui data setiap bulan serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan bansos oleh keluarga penerima manfaat. Wan Idris mengingatkan warga agar tidak menyalahgunakan bantuan untuk hal negatif, terutama untuk berjudi.

“Jadi warga penerima bantuan yang terlibat judol langsung ketahuan sistem. Maka mereka tereliminasi,” jelasnya.

Untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, petugas Dinas Sosial di setiap kampung dan kelurahan terlebih dahulu melakukan pengecekan lapangan. Mereka menanyakan kepada keluarga terdekat guna memastikan apakah benar penerima bansos terlibat aktivitas judi online.

Setelah itu, petugas membuat surat rekomendasi yang menyatakan apakah warga tersebut terbukti atau tidak melakukan praktik judol. “Jika terbukti, tentu dihentikan bansos. Kasihan keluarga bapak itu,” ucapnya.

Baca Juga:  Sehari Delapan Meninggal 98 Positif

Wan Idris mengimbau seluruh penerima bansos agar tidak terlibat judi online dan tidak menggunakan bantuan apa pun untuk kegiatan yang melanggar aturan. (mng)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari