ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) – Ribuan tenaga honorer atau non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) yang masuk ke dalam pangkalan database Badan Kepegawaian Negara (BKN) gaji bulan Januari hingga Senin (24/2) belum dibayarkan.
Pasalnya, pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rohul hingga saat ini masih menunggu laporan data tenaga honorer di lingkungan Pemkab Rohul dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Rohul.
Kepala BPKAD Rohul El Bizri SSTP MSi membenarkan gaji tenaga honorer untuk bulan Januari 2025 belum dibayarkan. Di mana tenaga honorer baru dibayarkan gajinya setelah mereka bekerja. Berbeda dengan ASN, mereka bekerja dibayarkan gajinya di awal bulan.
‘’Kami saat ini masih menunggu laporan data jumlah tenaga honorer baik yang telah lulus seleksi PPPK tahap I maupun yang sedang mengikuti seleksi PPPK tahap II di lingkungan Pemkab Rohul tahun 2024. Atas dasar data tersebut, maka Pemkab Rohul akan membayarkan gaji tenaga honorer sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ jelasnya.
El Bizri menjelaskan, sesuai sengan Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda, tertanggal 14 Februari 2025, dijelaskan terhadap penganggaran gaji bagi PPPK paruh waktu.
‘’Bagi pegawai non ASN yang sedang mengikuti seleksi tetap lanjut bekerja dan diberikan gaji sesuai dengen besaran yang diterima sebelumnya. Pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK dianggarkan pada kode rekening sesuai dengan Surat Keputusan Mendagri tentang pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah,’’ jelasnya.
Selanjutnya, pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK paruh waktu berpedoman pada surat Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Nomor 900.1.1.227/SJ tanggal 16 Januari 2025 hal penganggaran gaji bagi PPPK paruh waktu serta dasar pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur.
‘’Bagi pegawai non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan database pegawai non ASN pada BKN, namun masih mengikuti proses seleksi sebagaimana maksud surat Menpan RB dapat dilakukan pengalokasikan dan pembayaran gaji pegawai non ASN,’’ terangnya.(adv)
ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) – Ribuan tenaga honorer atau non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) yang masuk ke dalam pangkalan database Badan Kepegawaian Negara (BKN) gaji bulan Januari hingga Senin (24/2) belum dibayarkan.
Pasalnya, pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rohul hingga saat ini masih menunggu laporan data tenaga honorer di lingkungan Pemkab Rohul dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Rohul.
- Advertisement -
Kepala BPKAD Rohul El Bizri SSTP MSi membenarkan gaji tenaga honorer untuk bulan Januari 2025 belum dibayarkan. Di mana tenaga honorer baru dibayarkan gajinya setelah mereka bekerja. Berbeda dengan ASN, mereka bekerja dibayarkan gajinya di awal bulan.
‘’Kami saat ini masih menunggu laporan data jumlah tenaga honorer baik yang telah lulus seleksi PPPK tahap I maupun yang sedang mengikuti seleksi PPPK tahap II di lingkungan Pemkab Rohul tahun 2024. Atas dasar data tersebut, maka Pemkab Rohul akan membayarkan gaji tenaga honorer sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ jelasnya.
- Advertisement -
El Bizri menjelaskan, sesuai sengan Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda, tertanggal 14 Februari 2025, dijelaskan terhadap penganggaran gaji bagi PPPK paruh waktu.
‘’Bagi pegawai non ASN yang sedang mengikuti seleksi tetap lanjut bekerja dan diberikan gaji sesuai dengen besaran yang diterima sebelumnya. Pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK dianggarkan pada kode rekening sesuai dengan Surat Keputusan Mendagri tentang pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah,’’ jelasnya.
Selanjutnya, pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK paruh waktu berpedoman pada surat Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Nomor 900.1.1.227/SJ tanggal 16 Januari 2025 hal penganggaran gaji bagi PPPK paruh waktu serta dasar pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur.
‘’Bagi pegawai non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan database pegawai non ASN pada BKN, namun masih mengikuti proses seleksi sebagaimana maksud surat Menpan RB dapat dilakukan pengalokasikan dan pembayaran gaji pegawai non ASN,’’ terangnya.(adv)