ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) – Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dalam bidang pelestarian budaya daerah. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu resmi menerima empat sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai bentuk pengakuan negara terhadap warisan budaya masyarakat Negeri Seribu Suluk.
Penyerahan sertifikat dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Riau, Rudy Hendra Pakpahan kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Rohul, Helfiskar dalam kegiatan penandatanganan kerja sama dan penyerahan sertifikat KIK serentak seluruh Indonesia di Aula Ismail Saleh Kanwil Kemenhum RI Pekanbaru, Selasa (12/5).
Dari 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau, hanya dua daerah yang menerima sertifikat KIK tahun ini, yakni Kabupaten Rokan Hulu dan Bengkalis.
Kabupaten Rohul sendiri memperoleh empat sertifikat pencatatan untuk lagu daerah komunal yang telah lama hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Lagu tersebut yakni “Indiak-Indiak Batang”, “Tak Tinam Tak Kuteteh”, “Camai”, dan “Silalaulit”.
Bupati Rokan Hulu, Anton melalui Kepala Disparbud Rohul, Helfiskar mengatakan pencatatan tersebut menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap warisan budaya daerah agar tetap terjaga dan diakui keberadaannya oleh negara.
“Empat lagu komunal Rohul yang kita usulkan sudah resmi tercatat di Kementerian Hukum RI sebagai KIK. Ini menjadi kebanggaan sekaligus langkah penting menjaga budaya lokal agar tidak hilang ditelan zaman,” ujarnya.
Menurutnya, lagu-lagu tersebut masuk dalam kategori budaya komunal karena penciptanya tidak diketahui secara individu. Namun, karya tersebut diwariskan secara lisan dari generasi ke generasi dan menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat Rokan Hulu.(epp)
ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) – Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dalam bidang pelestarian budaya daerah. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu resmi menerima empat sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai bentuk pengakuan negara terhadap warisan budaya masyarakat Negeri Seribu Suluk.
Penyerahan sertifikat dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Riau, Rudy Hendra Pakpahan kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Rohul, Helfiskar dalam kegiatan penandatanganan kerja sama dan penyerahan sertifikat KIK serentak seluruh Indonesia di Aula Ismail Saleh Kanwil Kemenhum RI Pekanbaru, Selasa (12/5).
Dari 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau, hanya dua daerah yang menerima sertifikat KIK tahun ini, yakni Kabupaten Rokan Hulu dan Bengkalis.
Kabupaten Rohul sendiri memperoleh empat sertifikat pencatatan untuk lagu daerah komunal yang telah lama hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Lagu tersebut yakni “Indiak-Indiak Batang”, “Tak Tinam Tak Kuteteh”, “Camai”, dan “Silalaulit”.
Bupati Rokan Hulu, Anton melalui Kepala Disparbud Rohul, Helfiskar mengatakan pencatatan tersebut menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap warisan budaya daerah agar tetap terjaga dan diakui keberadaannya oleh negara.
“Empat lagu komunal Rohul yang kita usulkan sudah resmi tercatat di Kementerian Hukum RI sebagai KIK. Ini menjadi kebanggaan sekaligus langkah penting menjaga budaya lokal agar tidak hilang ditelan zaman,” ujarnya.
Menurutnya, lagu-lagu tersebut masuk dalam kategori budaya komunal karena penciptanya tidak diketahui secara individu. Namun, karya tersebut diwariskan secara lisan dari generasi ke generasi dan menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat Rokan Hulu.(epp)