Selasa, 10 Februari 2026
- Advertisement -

Box Culvert Pasir Utama–Kubu Manggis Belum Bisa Dilalui Kendaraan Roda Empat

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hulu melarang kendaraan roda empat melintasi box culvert yang sedang dibangun di ruas Jalan Pasir Utama, Kecamatan Rambah Hilir menuju Dusun Kubu Manggis, Desa Rambah Tengah Utara, Kecamatan Rambah.

Larangan tersebut mencakup kendaraan pribadi hingga dump truk pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan karet. Kebijakan ini diberlakukan demi menjaga kualitas dan kekuatan konstruksi box culvert yang baru selesai dicor.

Penutupan sementara akses kendaraan roda empat akan berlangsung hingga usia beton mencapai 21 hari atau diperkirakan sampai awal tahun 2026. Diketahui, proses pengecoran box culvert dimulai sejak 13 Desember 2025.

Baca Juga:  Fokus Benahi MAIC dan Infrastruktur Jalan

Pantauan di lapangan, Sabtu (20/12), menunjukkan aktivitas masyarakat tetap berjalan meski akses transportasi terbatas. Sejumlah petani kelapa sawit terpaksa melangsir hasil panen TBS menggunakan kendaraan roda dua hingga batas box culvert.

Selanjutnya, hasil panen tersebut diangkut menggunakan dump truk dari titik aman di luar area pengecoran guna menghindari kerusakan pada konstruksi yang masih dalam tahap pengerasan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Rohul, H Zulfikri ST, saat dikonfirmasi Ahad (21/12), menjelaskan bahwa penutupan sementara akses kendaraan berat merupakan prosedur teknis yang wajib dilakukan.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memastikan mutu bangunan tetap terjaga serta menghindari risiko kerusakan yang dapat mempengaruhi umur konstruksi box culvert. (epp)

Baca Juga:  Bupati Rohul Desak K3S Serap Tenaga Kerja Lokal dan Salurkan TJSP

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hulu melarang kendaraan roda empat melintasi box culvert yang sedang dibangun di ruas Jalan Pasir Utama, Kecamatan Rambah Hilir menuju Dusun Kubu Manggis, Desa Rambah Tengah Utara, Kecamatan Rambah.

Larangan tersebut mencakup kendaraan pribadi hingga dump truk pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan karet. Kebijakan ini diberlakukan demi menjaga kualitas dan kekuatan konstruksi box culvert yang baru selesai dicor.

Penutupan sementara akses kendaraan roda empat akan berlangsung hingga usia beton mencapai 21 hari atau diperkirakan sampai awal tahun 2026. Diketahui, proses pengecoran box culvert dimulai sejak 13 Desember 2025.

Baca Juga:  Jemaah Haji Kloter 9 Asal Rohul Tiba Selamat, Sampaikan Terima Kasih kepada Pemkab

Pantauan di lapangan, Sabtu (20/12), menunjukkan aktivitas masyarakat tetap berjalan meski akses transportasi terbatas. Sejumlah petani kelapa sawit terpaksa melangsir hasil panen TBS menggunakan kendaraan roda dua hingga batas box culvert.

Selanjutnya, hasil panen tersebut diangkut menggunakan dump truk dari titik aman di luar area pengecoran guna menghindari kerusakan pada konstruksi yang masih dalam tahap pengerasan.

- Advertisement -

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Rohul, H Zulfikri ST, saat dikonfirmasi Ahad (21/12), menjelaskan bahwa penutupan sementara akses kendaraan berat merupakan prosedur teknis yang wajib dilakukan.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memastikan mutu bangunan tetap terjaga serta menghindari risiko kerusakan yang dapat mempengaruhi umur konstruksi box culvert. (epp)

Baca Juga:  RSUD Rohul Terapkan Layanan Transformasi Digital
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hulu melarang kendaraan roda empat melintasi box culvert yang sedang dibangun di ruas Jalan Pasir Utama, Kecamatan Rambah Hilir menuju Dusun Kubu Manggis, Desa Rambah Tengah Utara, Kecamatan Rambah.

Larangan tersebut mencakup kendaraan pribadi hingga dump truk pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan karet. Kebijakan ini diberlakukan demi menjaga kualitas dan kekuatan konstruksi box culvert yang baru selesai dicor.

Penutupan sementara akses kendaraan roda empat akan berlangsung hingga usia beton mencapai 21 hari atau diperkirakan sampai awal tahun 2026. Diketahui, proses pengecoran box culvert dimulai sejak 13 Desember 2025.

Baca Juga:  Diskes Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Luar Rumah

Pantauan di lapangan, Sabtu (20/12), menunjukkan aktivitas masyarakat tetap berjalan meski akses transportasi terbatas. Sejumlah petani kelapa sawit terpaksa melangsir hasil panen TBS menggunakan kendaraan roda dua hingga batas box culvert.

Selanjutnya, hasil panen tersebut diangkut menggunakan dump truk dari titik aman di luar area pengecoran guna menghindari kerusakan pada konstruksi yang masih dalam tahap pengerasan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Rohul, H Zulfikri ST, saat dikonfirmasi Ahad (21/12), menjelaskan bahwa penutupan sementara akses kendaraan berat merupakan prosedur teknis yang wajib dilakukan.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memastikan mutu bangunan tetap terjaga serta menghindari risiko kerusakan yang dapat mempengaruhi umur konstruksi box culvert. (epp)

Baca Juga:  RKPD 2025 Tahap Review Inspektorat

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari