Rabu, 4 September 2024

131 Kades Diberi Waktu Tiga Bulan

ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) – SEBANYAK 131 kepala desa yang tersebar di 16 kecamatan se-Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diberi waktu tiga bulan untuk me-review rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) desa yang memuat kebijakan dan program selama 2 tahun.

Pernyataan tersebut diungkapkan Bupati Rohul H Sukiman kepada wartawan, Rabu (17/7). Menurutnya, kades harus melibatkan lembaga kemasyarakatan dalam me-review RJPM desa, dengan menyusunnya secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan.

‘’Kita beri waktu 3 bulan ke depan, setelah pengesahan dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan 8 tahun, para kades sudah harus selesai menyusun review RPJM desa. Semoga program-program yang belum dilaksanakan dapat diselesaikan dengan perpanjangan masa jabatan ini sehingga dapat menyejahterakan masyarakatnya,’’ ujarnya.

Baca Juga:  Wabup Bantu Pembangunan Kubah Masjid Al Ijtihad

Bupati meminta, para kades dalam penyusunan review RPJM desa, segera melakukan koordinasi antar kades, seluruh perangkat desa, dan masyarakat, harmonisasi dan sinkronisasi program serta melakukan kerja tim, harapannya dengan penambahan masa jabatan ini apa yang menjadi mimpi di desanya masing-masing bisa diselesaikan dan terwujud.

- Advertisement -

Dengan perpanjangan masa jabatan ini, Sukiman berharap para kades dapat terus berkontribusi dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dimana pentingnya sinergitas antara pemerintah desa dan masyarakat untuk mencapai tujuan bersama.(adv)

ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) – SEBANYAK 131 kepala desa yang tersebar di 16 kecamatan se-Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diberi waktu tiga bulan untuk me-review rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) desa yang memuat kebijakan dan program selama 2 tahun.

Pernyataan tersebut diungkapkan Bupati Rohul H Sukiman kepada wartawan, Rabu (17/7). Menurutnya, kades harus melibatkan lembaga kemasyarakatan dalam me-review RJPM desa, dengan menyusunnya secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan.

‘’Kita beri waktu 3 bulan ke depan, setelah pengesahan dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan 8 tahun, para kades sudah harus selesai menyusun review RPJM desa. Semoga program-program yang belum dilaksanakan dapat diselesaikan dengan perpanjangan masa jabatan ini sehingga dapat menyejahterakan masyarakatnya,’’ ujarnya.

Baca Juga:  Pengedar 4,46 Gram Sabu Diringkus

Bupati meminta, para kades dalam penyusunan review RPJM desa, segera melakukan koordinasi antar kades, seluruh perangkat desa, dan masyarakat, harmonisasi dan sinkronisasi program serta melakukan kerja tim, harapannya dengan penambahan masa jabatan ini apa yang menjadi mimpi di desanya masing-masing bisa diselesaikan dan terwujud.

Dengan perpanjangan masa jabatan ini, Sukiman berharap para kades dapat terus berkontribusi dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dimana pentingnya sinergitas antara pemerintah desa dan masyarakat untuk mencapai tujuan bersama.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari