Rabu, 13 Mei 2026
- Advertisement -

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO)Pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) untuk Januari 2026 tidak dilakukan secara serentak, menyusul belum cairnya gaji ribuan PPPK Paruh Waktu.

Meski gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta PPPK tahap I dan tahap II telah dibayarkan pada pekan lalu, hingga Senin (2/2/2026) gaji sebanyak 1.608 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu masih belum diterima.

Padahal, Pemkab Rohul sebelumnya telah merealisasikan pembayaran gaji Januari 2026 bagi seluruh PNS dan PPPK penuh waktu. Tertundanya pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu disebabkan perbedaan sumber anggaran serta kode rekening dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga:  Proyek Jembatan Sungai Batang Lubuh di Kepenuhan Hampir Rampung

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul, El Bizri, SSTP, MSi membenarkan bahwa hingga saat ini gaji PPPK Paruh Waktu masih dalam proses kelengkapan administrasi.

“Gaji PPPK Paruh Waktu memang berada pada kode belanja barang dan jasa, berbeda dengan PNS dan PPPK penuh waktu. Saat ini masih dalam proses administrasi,” ujar El Bizri saat dikonfirmasi, Senin (2/2).

Ia menjelaskan, meskipun menggunakan kode belanja barang dan jasa, mekanisme pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak sama seperti tenaga honorer sebelumnya yang dibayarkan setelah bekerja.

“Kalau dulu honorer bekerja dulu baru dibayarkan. Sekarang tidak seperti itu. Gaji PPPK Paruh Waktu tetap dibayarkan, hanya saja proses administrasinya harus diselesaikan terlebih dahulu,” jelasnya.

Baca Juga:  Mayat Eki Aprilian Ditemukan Tersangkut Kayu

Selain itu, BPKAD Rohul juga tengah melakukan penghitungan gaji PPPK Paruh Waktu non-APBD yang jumlahnya bervariasi, seperti guru komite yang penggajiannya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan disesuaikan dengan total sebesar Rp750 ribu. (epp)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO)Pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) untuk Januari 2026 tidak dilakukan secara serentak, menyusul belum cairnya gaji ribuan PPPK Paruh Waktu.

Meski gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta PPPK tahap I dan tahap II telah dibayarkan pada pekan lalu, hingga Senin (2/2/2026) gaji sebanyak 1.608 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu masih belum diterima.

Padahal, Pemkab Rohul sebelumnya telah merealisasikan pembayaran gaji Januari 2026 bagi seluruh PNS dan PPPK penuh waktu. Tertundanya pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu disebabkan perbedaan sumber anggaran serta kode rekening dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga:  Diduga Terlibat Narkoba, Kades Koto Tandun Ditangkap Polisi

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul, El Bizri, SSTP, MSi membenarkan bahwa hingga saat ini gaji PPPK Paruh Waktu masih dalam proses kelengkapan administrasi.

“Gaji PPPK Paruh Waktu memang berada pada kode belanja barang dan jasa, berbeda dengan PNS dan PPPK penuh waktu. Saat ini masih dalam proses administrasi,” ujar El Bizri saat dikonfirmasi, Senin (2/2).

- Advertisement -

Ia menjelaskan, meskipun menggunakan kode belanja barang dan jasa, mekanisme pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak sama seperti tenaga honorer sebelumnya yang dibayarkan setelah bekerja.

“Kalau dulu honorer bekerja dulu baru dibayarkan. Sekarang tidak seperti itu. Gaji PPPK Paruh Waktu tetap dibayarkan, hanya saja proses administrasinya harus diselesaikan terlebih dahulu,” jelasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Perbaikan Tuntas, Jembatan Sungai Juragi Rohul Aman Dilalui Kendaraan

Selain itu, BPKAD Rohul juga tengah melakukan penghitungan gaji PPPK Paruh Waktu non-APBD yang jumlahnya bervariasi, seperti guru komite yang penggajiannya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan disesuaikan dengan total sebesar Rp750 ribu. (epp)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO)Pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) untuk Januari 2026 tidak dilakukan secara serentak, menyusul belum cairnya gaji ribuan PPPK Paruh Waktu.

Meski gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta PPPK tahap I dan tahap II telah dibayarkan pada pekan lalu, hingga Senin (2/2/2026) gaji sebanyak 1.608 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu masih belum diterima.

Padahal, Pemkab Rohul sebelumnya telah merealisasikan pembayaran gaji Januari 2026 bagi seluruh PNS dan PPPK penuh waktu. Tertundanya pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu disebabkan perbedaan sumber anggaran serta kode rekening dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga:  Manajemen Talenta Diperkuat, Bupati Rohul Dorong Birokrasi Profesional

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul, El Bizri, SSTP, MSi membenarkan bahwa hingga saat ini gaji PPPK Paruh Waktu masih dalam proses kelengkapan administrasi.

“Gaji PPPK Paruh Waktu memang berada pada kode belanja barang dan jasa, berbeda dengan PNS dan PPPK penuh waktu. Saat ini masih dalam proses administrasi,” ujar El Bizri saat dikonfirmasi, Senin (2/2).

Ia menjelaskan, meskipun menggunakan kode belanja barang dan jasa, mekanisme pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak sama seperti tenaga honorer sebelumnya yang dibayarkan setelah bekerja.

“Kalau dulu honorer bekerja dulu baru dibayarkan. Sekarang tidak seperti itu. Gaji PPPK Paruh Waktu tetap dibayarkan, hanya saja proses administrasinya harus diselesaikan terlebih dahulu,” jelasnya.

Baca Juga:  Bupati Rohul Bangga, Niken Persembahkan 4 Medali di ASEAN Para Games Thailand

Selain itu, BPKAD Rohul juga tengah melakukan penghitungan gaji PPPK Paruh Waktu non-APBD yang jumlahnya bervariasi, seperti guru komite yang penggajiannya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan disesuaikan dengan total sebesar Rp750 ribu. (epp)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari