Jumat, 9 Agustus 2024

DPO Kasus Narkoba Ditangkap di Bangko

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – TIM Unit Reskrim Polsek Kubu Resort Rohil berhasil meringkus As alias Joni (29) seorang buronan kasus narkoba yang terjadi di wilayah Kubu.

Joni ternyata merupakan warga di Kelurahan Bagan Hulu, Bangko. Dirinya diamankan polisi saat berada di sebuah rumah di Jalan Lintas Labuhan Tangga, Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Bagansiapiapi (Kecamatan Bangko), Selasa (9/7) siang.

- Advertisement -

Ironisnya, dari penangkapan ini, polisi kembali mendapati terduga pelaku melakukan penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Rohil AKBP Andrian melalui Plh Kasi Humas Ipda Edi Purnomo menyebutkan, polisi mendapati informasi mengenai keberadaan Joni di sebuah rumah di jalan lintas tersebut.

Lantas Unit Reskrim bergerak melakukan pengejaran di lapangan, dan begitu sampai polisi menemukan dua orang yang diketahui bernama Joni dan Teguh.

- Advertisement -
Baca Juga:  Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp12 Miliar

‘’Tim melakukan penggeledahan badan terhadap keduanya, dan pada saat penggeledahan ditemukan sebungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu di dalam tas warna hitam yang dipakai Teguh, dan setelah ditanyai mereka menerangkan baru mengonsumsi sabu,’’ kata Edi, Kamis (11/7).

Teguh menerangkan, kata Edi, bahwa sabu itu berasal dari Joni. Mendengar keterangan tersebut pihak Unit Reskrim Polsek Kubu melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bangko di Polsek Bangko, kemudian menyerahkan dua orang tersebut ke Polsek Bangko.

Atas koordinasi Polsek Kubu dan Polsek Bangko proses penyidikan terhadap berkas perkara splitsing, dimana tersangka AS alias Joni tetap dilakukan pemberkasan oleh penyidik Polsek Kubu. Sedangkan penahanan tersangka dan penyidikan keduanya dilakukan penyidik Polsek Bangko.

Baca Juga:  Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba

Setelah diinterogasi, tersangka Joni mengakui perbuatannya menjual narkotika jenis sabu kepada Ds alias Dedi sebanyak 20 gram pada Senin (1/7) sore lalu.

‘’Tersangka Ds sering membeli sabu kepada Joni dan pembayaran melalui transfer rekening bank,’’ kata Ipda Edi.

Dedi sebelumnya telah ditangkap bersama tersangka Feni di Jalan Lintas Kubu Kompleks SMAN I Teluk Merbau, Kecamatan Kubu pada 4 Juli lalu. Dari penangkapan Dedi dan Feni inilah terkait Joni, yang ditetapkan DPO dan berhasil ditangkap bersama tersangka Teguh.(hen)

Laporan ZULFADLI, Ujung Tanjung

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – TIM Unit Reskrim Polsek Kubu Resort Rohil berhasil meringkus As alias Joni (29) seorang buronan kasus narkoba yang terjadi di wilayah Kubu.

Joni ternyata merupakan warga di Kelurahan Bagan Hulu, Bangko. Dirinya diamankan polisi saat berada di sebuah rumah di Jalan Lintas Labuhan Tangga, Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Bagansiapiapi (Kecamatan Bangko), Selasa (9/7) siang.

Ironisnya, dari penangkapan ini, polisi kembali mendapati terduga pelaku melakukan penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Rohil AKBP Andrian melalui Plh Kasi Humas Ipda Edi Purnomo menyebutkan, polisi mendapati informasi mengenai keberadaan Joni di sebuah rumah di jalan lintas tersebut.

Lantas Unit Reskrim bergerak melakukan pengejaran di lapangan, dan begitu sampai polisi menemukan dua orang yang diketahui bernama Joni dan Teguh.

Baca Juga:  Pengelola THM Diingatkan Taat Aturan

‘’Tim melakukan penggeledahan badan terhadap keduanya, dan pada saat penggeledahan ditemukan sebungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu di dalam tas warna hitam yang dipakai Teguh, dan setelah ditanyai mereka menerangkan baru mengonsumsi sabu,’’ kata Edi, Kamis (11/7).

Teguh menerangkan, kata Edi, bahwa sabu itu berasal dari Joni. Mendengar keterangan tersebut pihak Unit Reskrim Polsek Kubu melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bangko di Polsek Bangko, kemudian menyerahkan dua orang tersebut ke Polsek Bangko.

Atas koordinasi Polsek Kubu dan Polsek Bangko proses penyidikan terhadap berkas perkara splitsing, dimana tersangka AS alias Joni tetap dilakukan pemberkasan oleh penyidik Polsek Kubu. Sedangkan penahanan tersangka dan penyidikan keduanya dilakukan penyidik Polsek Bangko.

Baca Juga:  Ranperda Prioritas, Akomodir Harapan Masyarakat

Setelah diinterogasi, tersangka Joni mengakui perbuatannya menjual narkotika jenis sabu kepada Ds alias Dedi sebanyak 20 gram pada Senin (1/7) sore lalu.

‘’Tersangka Ds sering membeli sabu kepada Joni dan pembayaran melalui transfer rekening bank,’’ kata Ipda Edi.

Dedi sebelumnya telah ditangkap bersama tersangka Feni di Jalan Lintas Kubu Kompleks SMAN I Teluk Merbau, Kecamatan Kubu pada 4 Juli lalu. Dari penangkapan Dedi dan Feni inilah terkait Joni, yang ditetapkan DPO dan berhasil ditangkap bersama tersangka Teguh.(hen)

Laporan ZULFADLI, Ujung Tanjung

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari