Rabu, 4 Februari 2026
- Advertisement -

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal di Kuansing, Pengepul Ditangkap

KUANTAN SINGINGI (RIAUPOS.CO)Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial US yang diduga berperan sebagai pengepul sekaligus pengendali aktivitas penampungan emas hasil PETI di wilayah tersebut.

Penggeledahan dilakukan di kediaman tersangka yang berjarak sekitar 120 meter dari lokasi pembakaran emas. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan emas ilegal, termasuk uang tunai senilai Rp66.580.000.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa selain barang bukti terkait PETI, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi beserta alat hisap yang disimpan oleh tersangka.

“Selain barang bukti PETI, pada saat penggeledahan kami juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi beserta alat hisap,” ujar Kombes Ade saat dikonfirmasi, Selasa (3/2).

Baca Juga:  Kasus Kekerasan Balita Kuansing Masuki Babak Akhir, Vonis Dijatuhkan

Menindaklanjuti temuan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau langsung berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan melakukan serah terima barang bukti narkotika pada Senin (1/2) untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan.

Ade menjelaskan, tersangka US memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan aktivitas PETI di kawasan Danau Boton, Desa Benai Kecil. Tersangka mengelola penambangan emas tanpa izin, mulai dari penyediaan lokasi pembakaran, pengaturan harga pembelian emas dari pendulang, hingga pembagian hasil dengan berbagai potongan untuk kebutuhan operasional, lahan, dan biaya desa.

Dalam praktiknya, tersangka juga diketahui menerima aliran dana dari pihak pemodal dengan nilai ratusan juta rupiah, baik secara tunai maupun transfer, serta mengoordinir sekitar 25 rakit penambang emas di kawasan tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 terkait aktivitas pembakaran dan penampungan emas ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan dan pada Ahad (31/1) sekitar pukul 20.00 WIB menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi pengolahan dan pemurnian pentolan emas.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Dibekuk dalam Mobil 10 Paket Sabu-Sabu Diamankan

Dalam penggerebekan awal, polisi mengamankan lima orang, terdiri dari satu orang pembakar emas berinisial HM yang ditetapkan sebagai tersangka, serta empat pendulang tradisional berinisial NP, HL, RO, dan PR yang berstatus sebagai saksi.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa butiran emas, alat pembakaran, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pemurnian emas ilegal. Kasus ini kemudian dikembangkan hingga tersangka US berhasil ditangkap.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Penindakan ini merupakan komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional terhadap praktik PETI yang merusak lingkungan, merugikan negara, dan berpotensi menimbulkan dampak sosial,” tegas Kombes Ade.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. (das)

KUANTAN SINGINGI (RIAUPOS.CO)Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial US yang diduga berperan sebagai pengepul sekaligus pengendali aktivitas penampungan emas hasil PETI di wilayah tersebut.

Penggeledahan dilakukan di kediaman tersangka yang berjarak sekitar 120 meter dari lokasi pembakaran emas. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan emas ilegal, termasuk uang tunai senilai Rp66.580.000.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa selain barang bukti terkait PETI, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi beserta alat hisap yang disimpan oleh tersangka.

“Selain barang bukti PETI, pada saat penggeledahan kami juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi beserta alat hisap,” ujar Kombes Ade saat dikonfirmasi, Selasa (3/2).

- Advertisement -
Baca Juga:  Jembatan Sinambek Sentajo Raya Rusak, Dua Pelat Baja Bengkok

Menindaklanjuti temuan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau langsung berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan melakukan serah terima barang bukti narkotika pada Senin (1/2) untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan.

Ade menjelaskan, tersangka US memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan aktivitas PETI di kawasan Danau Boton, Desa Benai Kecil. Tersangka mengelola penambangan emas tanpa izin, mulai dari penyediaan lokasi pembakaran, pengaturan harga pembelian emas dari pendulang, hingga pembagian hasil dengan berbagai potongan untuk kebutuhan operasional, lahan, dan biaya desa.

- Advertisement -

Dalam praktiknya, tersangka juga diketahui menerima aliran dana dari pihak pemodal dengan nilai ratusan juta rupiah, baik secara tunai maupun transfer, serta mengoordinir sekitar 25 rakit penambang emas di kawasan tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 terkait aktivitas pembakaran dan penampungan emas ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan dan pada Ahad (31/1) sekitar pukul 20.00 WIB menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi pengolahan dan pemurnian pentolan emas.

Baca Juga:  Wakapolres Kuansing Cek Kelengkapan Pengendara

Dalam penggerebekan awal, polisi mengamankan lima orang, terdiri dari satu orang pembakar emas berinisial HM yang ditetapkan sebagai tersangka, serta empat pendulang tradisional berinisial NP, HL, RO, dan PR yang berstatus sebagai saksi.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa butiran emas, alat pembakaran, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pemurnian emas ilegal. Kasus ini kemudian dikembangkan hingga tersangka US berhasil ditangkap.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Penindakan ini merupakan komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional terhadap praktik PETI yang merusak lingkungan, merugikan negara, dan berpotensi menimbulkan dampak sosial,” tegas Kombes Ade.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. (das)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

KUANTAN SINGINGI (RIAUPOS.CO)Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial US yang diduga berperan sebagai pengepul sekaligus pengendali aktivitas penampungan emas hasil PETI di wilayah tersebut.

Penggeledahan dilakukan di kediaman tersangka yang berjarak sekitar 120 meter dari lokasi pembakaran emas. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan emas ilegal, termasuk uang tunai senilai Rp66.580.000.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa selain barang bukti terkait PETI, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi beserta alat hisap yang disimpan oleh tersangka.

“Selain barang bukti PETI, pada saat penggeledahan kami juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi beserta alat hisap,” ujar Kombes Ade saat dikonfirmasi, Selasa (3/2).

Baca Juga:  Tiap Puskesmas Harus Siapkan Obat Gatal

Menindaklanjuti temuan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau langsung berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan melakukan serah terima barang bukti narkotika pada Senin (1/2) untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan.

Ade menjelaskan, tersangka US memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan aktivitas PETI di kawasan Danau Boton, Desa Benai Kecil. Tersangka mengelola penambangan emas tanpa izin, mulai dari penyediaan lokasi pembakaran, pengaturan harga pembelian emas dari pendulang, hingga pembagian hasil dengan berbagai potongan untuk kebutuhan operasional, lahan, dan biaya desa.

Dalam praktiknya, tersangka juga diketahui menerima aliran dana dari pihak pemodal dengan nilai ratusan juta rupiah, baik secara tunai maupun transfer, serta mengoordinir sekitar 25 rakit penambang emas di kawasan tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 terkait aktivitas pembakaran dan penampungan emas ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan dan pada Ahad (31/1) sekitar pukul 20.00 WIB menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi pengolahan dan pemurnian pentolan emas.

Baca Juga:  Kampanye Rawan, Kapolres-KPU Kuansing Konsolidasi

Dalam penggerebekan awal, polisi mengamankan lima orang, terdiri dari satu orang pembakar emas berinisial HM yang ditetapkan sebagai tersangka, serta empat pendulang tradisional berinisial NP, HL, RO, dan PR yang berstatus sebagai saksi.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa butiran emas, alat pembakaran, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pemurnian emas ilegal. Kasus ini kemudian dikembangkan hingga tersangka US berhasil ditangkap.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Penindakan ini merupakan komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional terhadap praktik PETI yang merusak lingkungan, merugikan negara, dan berpotensi menimbulkan dampak sosial,” tegas Kombes Ade.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. (das)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari