Jumat, 29 Mei 2026
- Advertisement -

749 Honorer Nondatabase Meranti Resmi Dialihkan ke Outsourcing Tahun 2026

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mulai menerapkan skema penyediaan jasa (outsourcing) terhadap 749 tenaga honorer nondatabase pada tahun anggaran 2026 sebagai bagian dari penyesuaian regulasi kepegawaian.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk menata tenaga non-ASN sekaligus memastikan sistem kerja di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) tetap berjalan optimal tanpa mengganggu pelayanan publik.

Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Sudanri menjelaskan, langkah ini diambil sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN.

“Tenaga nondatabase yang selama ini bekerja di OPD perlu ditata sesuai ketentuan yang berlaku. Skema ini menjadi solusi agar pelayanan tetap berjalan tanpa melanggar aturan,” ujar Sudanri, Kamis (19/2).

Ia menerangkan, ratusan tenaga tersebut tersebar di berbagai OPD dengan beragam fungsi. Mulai dari petugas kebersihan, keamanan, pengemudi, administrasi, hingga tenaga teknis lapangan.

Baca Juga:  UMK Meranti 2026 Belum Berjalan Optimal, Pemkab Meranti Siapkan Aturan Khusus

Jumlah terbanyak berasal dari petugas kebersihan sebanyak 340 orang, kemudian tenaga administrasi 186 orang, tenaga keamanan 49 orang, sopir 20 orang, serta kategori lainnya seperti tenaga ahli dan pendukung teknis.

Dalam pelaksanaannya, pemkab menggandeng dua perusahaan penyedia jasa, yakni PT Hanniya Delfin Sukses (HDS) dan PT Bumi Meranti selaku BUMD. Sejumlah OPD telah menandatangani kontrak kerja sama secara bertahap untuk memastikan proses transisi tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Prosesnya dilakukan bertahap. Prinsipnya, jangan sampai ada kekosongan pelayanan. Semua tetap harus berjalan normal,” tegasnya.

Terkait isu besaran upah, Sudanri menegaskan bahwa skema yang diterapkan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah. Ia mengakui kondisi keuangan daerah saat ini belum memungkinkan untuk memenuhi standar upah minimum secara penuh bagi seluruh tenaga nondatabase tersebut.

Baca Juga:  Mulai 1 September, Tarif Penumpang di Pelabuhan Tanjung Harapan Naik Hingga 100 Persen

“Kita harus realistis melihat kapasitas anggaran. Namun yang terpenting ada kepastian kerja, kepastian pembayaran, dan mekanisme yang jelas. Sistem penggajian dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa sesuai kontrak kerja,” jelasnya.

Ia memastikan pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama tersebut, termasuk pemenuhan hak dan kewajiban tenaga kerja oleh pihak ketiga.

Lebih lanjut, Sudanri menilai kebijakan ini bukan sekadar perubahan administrasi, tetapi bagian dari pembenahan struktur kepegawaian agar lebih tertib dan terukur.(wir)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mulai menerapkan skema penyediaan jasa (outsourcing) terhadap 749 tenaga honorer nondatabase pada tahun anggaran 2026 sebagai bagian dari penyesuaian regulasi kepegawaian.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk menata tenaga non-ASN sekaligus memastikan sistem kerja di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) tetap berjalan optimal tanpa mengganggu pelayanan publik.

Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Sudanri menjelaskan, langkah ini diambil sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN.

“Tenaga nondatabase yang selama ini bekerja di OPD perlu ditata sesuai ketentuan yang berlaku. Skema ini menjadi solusi agar pelayanan tetap berjalan tanpa melanggar aturan,” ujar Sudanri, Kamis (19/2).

Ia menerangkan, ratusan tenaga tersebut tersebar di berbagai OPD dengan beragam fungsi. Mulai dari petugas kebersihan, keamanan, pengemudi, administrasi, hingga tenaga teknis lapangan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Mulai 1 September, Tarif Penumpang di Pelabuhan Tanjung Harapan Naik Hingga 100 Persen

Jumlah terbanyak berasal dari petugas kebersihan sebanyak 340 orang, kemudian tenaga administrasi 186 orang, tenaga keamanan 49 orang, sopir 20 orang, serta kategori lainnya seperti tenaga ahli dan pendukung teknis.

Dalam pelaksanaannya, pemkab menggandeng dua perusahaan penyedia jasa, yakni PT Hanniya Delfin Sukses (HDS) dan PT Bumi Meranti selaku BUMD. Sejumlah OPD telah menandatangani kontrak kerja sama secara bertahap untuk memastikan proses transisi tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

- Advertisement -

“Prosesnya dilakukan bertahap. Prinsipnya, jangan sampai ada kekosongan pelayanan. Semua tetap harus berjalan normal,” tegasnya.

Terkait isu besaran upah, Sudanri menegaskan bahwa skema yang diterapkan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah. Ia mengakui kondisi keuangan daerah saat ini belum memungkinkan untuk memenuhi standar upah minimum secara penuh bagi seluruh tenaga nondatabase tersebut.

Baca Juga:  Jelang Senin, Sekda Meranti Segera Dilantik tapi Namanya Masih Misteri

“Kita harus realistis melihat kapasitas anggaran. Namun yang terpenting ada kepastian kerja, kepastian pembayaran, dan mekanisme yang jelas. Sistem penggajian dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa sesuai kontrak kerja,” jelasnya.

Ia memastikan pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama tersebut, termasuk pemenuhan hak dan kewajiban tenaga kerja oleh pihak ketiga.

Lebih lanjut, Sudanri menilai kebijakan ini bukan sekadar perubahan administrasi, tetapi bagian dari pembenahan struktur kepegawaian agar lebih tertib dan terukur.(wir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mulai menerapkan skema penyediaan jasa (outsourcing) terhadap 749 tenaga honorer nondatabase pada tahun anggaran 2026 sebagai bagian dari penyesuaian regulasi kepegawaian.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk menata tenaga non-ASN sekaligus memastikan sistem kerja di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) tetap berjalan optimal tanpa mengganggu pelayanan publik.

Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Sudanri menjelaskan, langkah ini diambil sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN.

“Tenaga nondatabase yang selama ini bekerja di OPD perlu ditata sesuai ketentuan yang berlaku. Skema ini menjadi solusi agar pelayanan tetap berjalan tanpa melanggar aturan,” ujar Sudanri, Kamis (19/2).

Ia menerangkan, ratusan tenaga tersebut tersebar di berbagai OPD dengan beragam fungsi. Mulai dari petugas kebersihan, keamanan, pengemudi, administrasi, hingga tenaga teknis lapangan.

Baca Juga:  Heboh Surat Mutasi Palsu di Meranti, Kepsek Diminta Transfer Rp5 Juta Lewat Surat Palsu

Jumlah terbanyak berasal dari petugas kebersihan sebanyak 340 orang, kemudian tenaga administrasi 186 orang, tenaga keamanan 49 orang, sopir 20 orang, serta kategori lainnya seperti tenaga ahli dan pendukung teknis.

Dalam pelaksanaannya, pemkab menggandeng dua perusahaan penyedia jasa, yakni PT Hanniya Delfin Sukses (HDS) dan PT Bumi Meranti selaku BUMD. Sejumlah OPD telah menandatangani kontrak kerja sama secara bertahap untuk memastikan proses transisi tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Prosesnya dilakukan bertahap. Prinsipnya, jangan sampai ada kekosongan pelayanan. Semua tetap harus berjalan normal,” tegasnya.

Terkait isu besaran upah, Sudanri menegaskan bahwa skema yang diterapkan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah. Ia mengakui kondisi keuangan daerah saat ini belum memungkinkan untuk memenuhi standar upah minimum secara penuh bagi seluruh tenaga nondatabase tersebut.

Baca Juga:  Menggelar Pemungutan Suara Ulang Perlu Rp840 Miliar

“Kita harus realistis melihat kapasitas anggaran. Namun yang terpenting ada kepastian kerja, kepastian pembayaran, dan mekanisme yang jelas. Sistem penggajian dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa sesuai kontrak kerja,” jelasnya.

Ia memastikan pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama tersebut, termasuk pemenuhan hak dan kewajiban tenaga kerja oleh pihak ketiga.

Lebih lanjut, Sudanri menilai kebijakan ini bukan sekadar perubahan administrasi, tetapi bagian dari pembenahan struktur kepegawaian agar lebih tertib dan terukur.(wir)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari