BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar mengamankan tiga remaja, terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan, yang kedapatan menghirup lem di area Taman Kota Bangkinang pada Selasa (27/5/2025).
Penindakan bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui Call Center Satpol PP Kampar pada pukul 09.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim patroli segera menuju lokasi dan menemukan ketiga remaja tersebut dalam kondisi mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka terbukti sedang menghirup lem secara bersamaan.
Ketiganya langsung diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kampar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Dalam penanganan lebih lanjut, ketiga remaja diserahkan kepada UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Kampar oleh Plt Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada (Gakda) Satpol PP Kampar, Zulhendri. Langkah ini bertujuan untuk memberikan pembinaan serta pendampingan psikologis dan sosial.
Kepala Satpol PP Kampar, Arizon, menyampaikan apresiasi terhadap kepedulian masyarakat dalam menjaga lingkungan dari perilaku menyimpang. Ia juga mengimbau para orang tua dan masyarakat luas agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah berinisiatif melapor melalui Call Center. Partisipasi aktif seperti ini sangat berarti dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat adiktif,” ujar Arizon.