Kamis, 4 Juli 2024

Amankan Rp4 Juta dari Pengedar Sabu

TAMBANG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tambang berhasil mengamankan seorang perempuan pelaku narkotika jenis sabu-sabu di Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa (15/2/2022) sore.

Pelaku yang diamankan adalah HH alias H (36) warga  Dusun Padang Balam, Desa Balam Jaya, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Pelaku berhasil di amanakan di dalam rumahnya.

- Advertisement -

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa dua buah plastik bening ukuran sedang masing-masing diduga berisi berisi narkotika jenis sabu.  Uang tunai Rp4.150.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, satu buah dompet warna cokelat muda merk Crocodile, satu unit handphone yang digunakan pelaku.

Penangkapan ini berawal dari  Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hermoliza SH  mendapat informasi dari masyarakat ada seorang warga yang berada di Dusun Padang Balam Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang, sudah meresahkan seringkali terjadi transaksi dan pesta narkoba di sebuah rumah.

Baca Juga:  Tabur Bunga Tanda Penghormatan Kepada Pahlawan Atas Jasanya

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambang dan tim Opsnal Polsek Tambang mendatangi lokasi untuk melakukan penyidikan.

- Advertisement -

Dari hasil penyelidikan informasi tentang maraknya peredaran narkotika di Dusun Padang Balam, Desa Balam Jaya, Kecamatan Tambang,Tim Opsnal Polsek Tambang yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hermoliza SH malakukan pengintaian keberadaan pelaku.

Mengetahui pelaku ada di rumahnya Tim Opsnal Polsek Tambang  langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang perempuan yang diduga pelaku di dalam rumahnya. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti satu buah dompet warna cokelat muda merk Crocodile berisi 2 buah plastik bening ukuran sedang masing-masing diduga berisi berisi narkotika jenis sabu. Dan satu buah plastik bening ukuran kecil berisi diduga berisi narkotika jenis sabu dan juga uang tunai sejumlah Rp4.150.000 yang diduga hasil penjualan sabu serta satu unit Hp Vivo yang digunakan pelaku.

Baca Juga:  Bandar dan Pengedar Sabu Ditangkap di Toko Bangunan  

Saat diinterogasi HH alias H mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut milik nya dan didapat dari sesorang  SK (dalam lidik)

Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes Lesa SPi SH MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif metaphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: Erwan Sani

TAMBANG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tambang berhasil mengamankan seorang perempuan pelaku narkotika jenis sabu-sabu di Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa (15/2/2022) sore.

Pelaku yang diamankan adalah HH alias H (36) warga  Dusun Padang Balam, Desa Balam Jaya, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Pelaku berhasil di amanakan di dalam rumahnya.

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa dua buah plastik bening ukuran sedang masing-masing diduga berisi berisi narkotika jenis sabu.  Uang tunai Rp4.150.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, satu buah dompet warna cokelat muda merk Crocodile, satu unit handphone yang digunakan pelaku.

Penangkapan ini berawal dari  Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hermoliza SH  mendapat informasi dari masyarakat ada seorang warga yang berada di Dusun Padang Balam Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang, sudah meresahkan seringkali terjadi transaksi dan pesta narkoba di sebuah rumah.

Baca Juga:  Kapolres Ajak Jurnalis di Kampar Tangkal Hoaks

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambang dan tim Opsnal Polsek Tambang mendatangi lokasi untuk melakukan penyidikan.

Dari hasil penyelidikan informasi tentang maraknya peredaran narkotika di Dusun Padang Balam, Desa Balam Jaya, Kecamatan Tambang,Tim Opsnal Polsek Tambang yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hermoliza SH malakukan pengintaian keberadaan pelaku.

Mengetahui pelaku ada di rumahnya Tim Opsnal Polsek Tambang  langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang perempuan yang diduga pelaku di dalam rumahnya. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti satu buah dompet warna cokelat muda merk Crocodile berisi 2 buah plastik bening ukuran sedang masing-masing diduga berisi berisi narkotika jenis sabu. Dan satu buah plastik bening ukuran kecil berisi diduga berisi narkotika jenis sabu dan juga uang tunai sejumlah Rp4.150.000 yang diduga hasil penjualan sabu serta satu unit Hp Vivo yang digunakan pelaku.

Baca Juga:  Pemkab Kampar Gelar Pasar Murah

Saat diinterogasi HH alias H mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut milik nya dan didapat dari sesorang  SK (dalam lidik)

Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes Lesa SPi SH MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif metaphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: Erwan Sani

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari