TAMBANG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tambang berhasil mengamankan seorang perempuan pelaku narkotika jenis sabu-sabu di Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa (15/2/2022) sore.
Pelaku yang diamankan adalah HH alias H (36) warga Dusun Padang Balam, Desa Balam Jaya, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Pelaku berhasil di amanakan di dalam rumahnya.
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa dua buah plastik bening ukuran sedang masing-masing diduga berisi berisi narkotika jenis sabu. Uang tunai Rp4.150.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, satu buah dompet warna cokelat muda merk Crocodile, satu unit handphone yang digunakan pelaku.
Penangkapan ini berawal dari Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hermoliza SH mendapat informasi dari masyarakat ada seorang warga yang berada di Dusun Padang Balam Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang, sudah meresahkan seringkali terjadi transaksi dan pesta narkoba di sebuah rumah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambang dan tim Opsnal Polsek Tambang mendatangi lokasi untuk melakukan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan informasi tentang maraknya peredaran narkotika di Dusun Padang Balam, Desa Balam Jaya, Kecamatan Tambang,Tim Opsnal Polsek Tambang yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hermoliza SH malakukan pengintaian keberadaan pelaku.
Mengetahui pelaku ada di rumahnya Tim Opsnal Polsek Tambang langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang perempuan yang diduga pelaku di dalam rumahnya. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti satu buah dompet warna cokelat muda merk Crocodile berisi 2 buah plastik bening ukuran sedang masing-masing diduga berisi berisi narkotika jenis sabu. Dan satu buah plastik bening ukuran kecil berisi diduga berisi narkotika jenis sabu dan juga uang tunai sejumlah Rp4.150.000 yang diduga hasil penjualan sabu serta satu unit Hp Vivo yang digunakan pelaku.
Saat diinterogasi HH alias H mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut milik nya dan didapat dari sesorang SK (dalam lidik)
Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes Lesa SPi SH MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif metaphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Erwan Sani