Jumat, 4 April 2025
spot_img

2 Pelaku Jaringan Pengedar Ganja Diringkus Polisi di Kos-kosan

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap dua pelaku narkoba yaitu MA (30) dan NA (25) di Jalan Balam Sakti Ujung, Pekanbaru di kos-kosannya, Senin (7/10/1024) sekitar pukul 22.50 WIB.

Keduanya ditangkap berdasar dari pengembangan pelaku YU yang ditangkap di depan SPBU Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu.

“Dari pengembangan YU ini terungkap nama pelaku MA dan langsung kita lacak keberadaan di kosnya Jalan Balam Sakti Ujung, Kota Pekanbaru,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, Sabtu (12/10/2024).

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi tempat tersebut dan mengamankan dua orang pelaku MA dan NA, dimana pada saat itu sedang berada di dalam kos-kosan tersebut.

Baca Juga:  Gunakan Sistem Online, PPDB SMP Digelar 26-30 Juni, SD 1-3 Juli

“Kita geledah pelaku ditemukan 10 paket diduga narkotika jenis tanaman daun ganja kering, antara lain 3 paket yang dibalut dengan lakban warna cokelat yang ditemukan dalam lemari kosnya dan 7 paket ditemukan didalam kotak kosong yang terletak di lantai kos,” terang Kasat.

Kasat menambahkan, keduanya diinterogasi dan mengakui barang narkotika jenis daun ganja kering tersebut adalah miliknya dan NA yang juga mengakui mengetahui dan ikut serta untuk menjualkannya. “Barang haram itu ia dapat dari KA (DPO) di Kota Pekanbaru,” ujar AKP Era.

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. “Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat.

Baca Juga:  Dua Lokasi Jadi Alternatif Tempat Salat Id





Reporter: Kamaruddin

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap dua pelaku narkoba yaitu MA (30) dan NA (25) di Jalan Balam Sakti Ujung, Pekanbaru di kos-kosannya, Senin (7/10/1024) sekitar pukul 22.50 WIB.

Keduanya ditangkap berdasar dari pengembangan pelaku YU yang ditangkap di depan SPBU Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu.

“Dari pengembangan YU ini terungkap nama pelaku MA dan langsung kita lacak keberadaan di kosnya Jalan Balam Sakti Ujung, Kota Pekanbaru,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, Sabtu (12/10/2024).

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi tempat tersebut dan mengamankan dua orang pelaku MA dan NA, dimana pada saat itu sedang berada di dalam kos-kosan tersebut.

Baca Juga:  Penjaga Kebun Sawit Ditembak hingga Tewas

“Kita geledah pelaku ditemukan 10 paket diduga narkotika jenis tanaman daun ganja kering, antara lain 3 paket yang dibalut dengan lakban warna cokelat yang ditemukan dalam lemari kosnya dan 7 paket ditemukan didalam kotak kosong yang terletak di lantai kos,” terang Kasat.

Kasat menambahkan, keduanya diinterogasi dan mengakui barang narkotika jenis daun ganja kering tersebut adalah miliknya dan NA yang juga mengakui mengetahui dan ikut serta untuk menjualkannya. “Barang haram itu ia dapat dari KA (DPO) di Kota Pekanbaru,” ujar AKP Era.

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. “Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat.

Baca Juga:  Darah Berceceran, Ditemukan Mayat Wanita di Bendungan Sungai Paku





Reporter: Kamaruddin
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

2 Pelaku Jaringan Pengedar Ganja Diringkus Polisi di Kos-kosan

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap dua pelaku narkoba yaitu MA (30) dan NA (25) di Jalan Balam Sakti Ujung, Pekanbaru di kos-kosannya, Senin (7/10/1024) sekitar pukul 22.50 WIB.

Keduanya ditangkap berdasar dari pengembangan pelaku YU yang ditangkap di depan SPBU Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu.

“Dari pengembangan YU ini terungkap nama pelaku MA dan langsung kita lacak keberadaan di kosnya Jalan Balam Sakti Ujung, Kota Pekanbaru,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, Sabtu (12/10/2024).

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi tempat tersebut dan mengamankan dua orang pelaku MA dan NA, dimana pada saat itu sedang berada di dalam kos-kosan tersebut.

Baca Juga:  Alat Berat Dibakar dan Mobil Plat Merah Ditenggelamkan di Kampar

“Kita geledah pelaku ditemukan 10 paket diduga narkotika jenis tanaman daun ganja kering, antara lain 3 paket yang dibalut dengan lakban warna cokelat yang ditemukan dalam lemari kosnya dan 7 paket ditemukan didalam kotak kosong yang terletak di lantai kos,” terang Kasat.

Kasat menambahkan, keduanya diinterogasi dan mengakui barang narkotika jenis daun ganja kering tersebut adalah miliknya dan NA yang juga mengakui mengetahui dan ikut serta untuk menjualkannya. “Barang haram itu ia dapat dari KA (DPO) di Kota Pekanbaru,” ujar AKP Era.

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. “Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat.

Baca Juga:  Dayung Riau Ditargetkan 7 Emas





Reporter: Kamaruddin

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap dua pelaku narkoba yaitu MA (30) dan NA (25) di Jalan Balam Sakti Ujung, Pekanbaru di kos-kosannya, Senin (7/10/1024) sekitar pukul 22.50 WIB.

Keduanya ditangkap berdasar dari pengembangan pelaku YU yang ditangkap di depan SPBU Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu.

“Dari pengembangan YU ini terungkap nama pelaku MA dan langsung kita lacak keberadaan di kosnya Jalan Balam Sakti Ujung, Kota Pekanbaru,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, Sabtu (12/10/2024).

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi tempat tersebut dan mengamankan dua orang pelaku MA dan NA, dimana pada saat itu sedang berada di dalam kos-kosan tersebut.

Baca Juga:  Pekanbaru Segera Miliki Empat Embung Mitigasi Banjir

“Kita geledah pelaku ditemukan 10 paket diduga narkotika jenis tanaman daun ganja kering, antara lain 3 paket yang dibalut dengan lakban warna cokelat yang ditemukan dalam lemari kosnya dan 7 paket ditemukan didalam kotak kosong yang terletak di lantai kos,” terang Kasat.

Kasat menambahkan, keduanya diinterogasi dan mengakui barang narkotika jenis daun ganja kering tersebut adalah miliknya dan NA yang juga mengakui mengetahui dan ikut serta untuk menjualkannya. “Barang haram itu ia dapat dari KA (DPO) di Kota Pekanbaru,” ujar AKP Era.

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. “Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat.

Baca Juga:  Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Bisa Dikenakan Pasal Tambahan





Reporter: Kamaruddin
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari