Sabtu, 10 Oktober 2026
- Advertisement -

Miris! Ayah di Inhil Ajak Anak 13 Tahun Curi Motor di 9 Lokasi

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) — Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), bikin geleng kepala. Seorang ayah berinisial MR (38) justru mengajak anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun ikut mencuri sepeda motor di sembilan lokasi berbeda.

Aksi keduanya terbongkar setelah warga memergoki MR bersama anaknya MA (13) dan satu rekannya MH (16) saat beraksi di Kecamatan Batang Tuaka, beberapa hari lalu. Ketiganya langsung diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku sudah beraksi sejak awal Oktober 2025.
“Dari sembilan TKP, delapan sepeda motor berhasil kami amankan. Satu orang penadah berinisial S masih dalam pengejaran,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Inhil, Senin (3/11/2025).

Baca Juga:  Sempat Hilang Dua Hari, Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan 2 Kilometer dari Lokasi Awal

Menurut Kapolres, para pelaku berkeliling ke desa-desa mencari motor yang terparkir tanpa pengawasan. Begitu melihat kesempatan, motor didorong menjauh dari lokasi lalu kuncinya dirusak menggunakan kunci palsu.

“Kasus ini terungkap setelah warga melapor kehilangan sepeda motor di Kecamatan Batang Tuaka. Petugas bersama masyarakat kemudian menghadang tiga orang mencurigakan yang membawa motor serupa dan berhasil mengamankan mereka,” jelas Farouk.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku telah mencuri motor di sembilan lokasi berbeda sepanjang Oktober. Polisi menemukan enam unit motor hasil curian di rumah pelaku, sedangkan dua unit lainnya sudah dijual ke penadah berinisial S yang masih diburu.

Barang bukti yang diamankan di antaranya enam sepeda motor tanpa pelat dan satu kunci palsu yang digunakan saat beraksi.

Baca Juga:  Tim Satresnarkoba Polres Rohil Amankan Satu Kilogram Sabu

MR dijerat Pasal 363 jo 65 KUHP, sementara dua pelaku anak dikenakan pasal yang sama serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Keberhasilan ini berkat kerja sama antara polisi dan masyarakat. Kami imbau warga lebih waspada, gunakan kunci ganda, dan jangan tinggalkan kendaraan tanpa pengawasan,” pungkas Kapolres Farouk.(ali/*2)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) — Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), bikin geleng kepala. Seorang ayah berinisial MR (38) justru mengajak anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun ikut mencuri sepeda motor di sembilan lokasi berbeda.

Aksi keduanya terbongkar setelah warga memergoki MR bersama anaknya MA (13) dan satu rekannya MH (16) saat beraksi di Kecamatan Batang Tuaka, beberapa hari lalu. Ketiganya langsung diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku sudah beraksi sejak awal Oktober 2025.
“Dari sembilan TKP, delapan sepeda motor berhasil kami amankan. Satu orang penadah berinisial S masih dalam pengejaran,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Inhil, Senin (3/11/2025).

Baca Juga:  Kepala Desa Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Apresiasi PBPH-HTI Bantu Pemadaman Karhutla di Luar Konsesi

Menurut Kapolres, para pelaku berkeliling ke desa-desa mencari motor yang terparkir tanpa pengawasan. Begitu melihat kesempatan, motor didorong menjauh dari lokasi lalu kuncinya dirusak menggunakan kunci palsu.

“Kasus ini terungkap setelah warga melapor kehilangan sepeda motor di Kecamatan Batang Tuaka. Petugas bersama masyarakat kemudian menghadang tiga orang mencurigakan yang membawa motor serupa dan berhasil mengamankan mereka,” jelas Farouk.

- Advertisement -

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku telah mencuri motor di sembilan lokasi berbeda sepanjang Oktober. Polisi menemukan enam unit motor hasil curian di rumah pelaku, sedangkan dua unit lainnya sudah dijual ke penadah berinisial S yang masih diburu.

Barang bukti yang diamankan di antaranya enam sepeda motor tanpa pelat dan satu kunci palsu yang digunakan saat beraksi.

- Advertisement -
Baca Juga:  100 Kg Ganja Akan Dibarter 25 Kg Sabu di Tengah Laut

MR dijerat Pasal 363 jo 65 KUHP, sementara dua pelaku anak dikenakan pasal yang sama serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Keberhasilan ini berkat kerja sama antara polisi dan masyarakat. Kami imbau warga lebih waspada, gunakan kunci ganda, dan jangan tinggalkan kendaraan tanpa pengawasan,” pungkas Kapolres Farouk.(ali/*2)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) — Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), bikin geleng kepala. Seorang ayah berinisial MR (38) justru mengajak anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun ikut mencuri sepeda motor di sembilan lokasi berbeda.

Aksi keduanya terbongkar setelah warga memergoki MR bersama anaknya MA (13) dan satu rekannya MH (16) saat beraksi di Kecamatan Batang Tuaka, beberapa hari lalu. Ketiganya langsung diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku sudah beraksi sejak awal Oktober 2025.
“Dari sembilan TKP, delapan sepeda motor berhasil kami amankan. Satu orang penadah berinisial S masih dalam pengejaran,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Inhil, Senin (3/11/2025).

Baca Juga:  KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Pekanbaru

Menurut Kapolres, para pelaku berkeliling ke desa-desa mencari motor yang terparkir tanpa pengawasan. Begitu melihat kesempatan, motor didorong menjauh dari lokasi lalu kuncinya dirusak menggunakan kunci palsu.

“Kasus ini terungkap setelah warga melapor kehilangan sepeda motor di Kecamatan Batang Tuaka. Petugas bersama masyarakat kemudian menghadang tiga orang mencurigakan yang membawa motor serupa dan berhasil mengamankan mereka,” jelas Farouk.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku telah mencuri motor di sembilan lokasi berbeda sepanjang Oktober. Polisi menemukan enam unit motor hasil curian di rumah pelaku, sedangkan dua unit lainnya sudah dijual ke penadah berinisial S yang masih diburu.

Barang bukti yang diamankan di antaranya enam sepeda motor tanpa pelat dan satu kunci palsu yang digunakan saat beraksi.

Baca Juga:  Popnas 2025: Riau Takluk 1–6 dari Banten di Laga Perdana

MR dijerat Pasal 363 jo 65 KUHP, sementara dua pelaku anak dikenakan pasal yang sama serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Keberhasilan ini berkat kerja sama antara polisi dan masyarakat. Kami imbau warga lebih waspada, gunakan kunci ganda, dan jangan tinggalkan kendaraan tanpa pengawasan,” pungkas Kapolres Farouk.(ali/*2)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari