Senin, 20 Mei 2024

Dua Pria Gondrong Pengedar Sabu Dibekuk

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tapung membekuk dua pria gondrong yang  diduga pengedar sabu yang telah meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Tapung dan sekitarnya. Kedua pelaku ditangkap di hari yang sama di TKP yang berbeda.

Kedua pelaku adalah BM (39) warga Desa Bukit Kemuning Kecamatan, Tapung Hulu Kabupaten Kampar dan SI (40) warga Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.

Yamaha

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tapung.\

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Kompol Nursyafniati, memerintahkan Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.

“Pelaku yang pertama ditangkap adalah BM, ia ditangkap di sebuah rumah yang sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Petapahan-Suram, Desa Petapahan, pada Senin (6/5/2024) sekitar pukul 15.45 WIB,” ujar Kompol Nursyafniati, Kamis (9/5).

- Advertisement -

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, tim menemukan barang bukti berupa, satu paket besar diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening dan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 4,44 gram.

Baca Juga:  Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar Sabu

Serta satu unit handphone android Vivo warna abu-abu, satu sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu timbangan digital warna silver, uang tunai sejumlah Rp300 ribu, dan 1 plastik klip bening ukuran besar yang di dalamnya berisikan 30 plastik klip bening ukuran kecil.

- Advertisement -

“Dari hasil interograsi, BM mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diantar oleh orang yang tidak dikenal dari Pekanbaru,” kata  Nursyafniati.

Kemudian pelaku SI ditangkap di hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, saat berada di atas sepeda motor di Jalan Lintas Petapahan-Suram depan Agro Wisata, Desa Petapahan, Kecamatan Tapung.

“Setelah mengamankan pelaku, tim melakukan penggeledahan terhadap pelaku didampingi oleh perangkat desa setempat,” terang Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening, satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening  dengan berat bruto 24.32 gram.

Baca Juga:  Bandar dan Pengedar Sabu di Mandau Digulung Polisi

Satu unit handphone android  Vivo warna biru, satu kotak rokok  Surya, sau tisu warna putih, satu tas sandang warna hitam Off White dan1 unit sepeda motor warna hitam dengan Nopol BM 2478 UT

Kapolsek mengatakan hasil interogasi SI mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik seseorang yang biasa dipanggil dengan Boss.

“Boss tersebut, yang menyuruh SI untuk mengantarkannya kepada orang yang tidak dikenal ke Jalan Lintas Petapahan-Suram,” terangnya.

Kapolsek menambahkan, aat ini tersangka BM dan SI beserta beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut.

“Adapun pasal yang disangkakan, terhadap tersangka BM disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau  Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Sedangkan SI disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau  Pasal 112 ayat (2)  UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” tegasnya.(kom)

Laporan Kamarudin, Bangkinang

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tapung membekuk dua pria gondrong yang  diduga pengedar sabu yang telah meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Tapung dan sekitarnya. Kedua pelaku ditangkap di hari yang sama di TKP yang berbeda.

Kedua pelaku adalah BM (39) warga Desa Bukit Kemuning Kecamatan, Tapung Hulu Kabupaten Kampar dan SI (40) warga Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tapung.\

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Kompol Nursyafniati, memerintahkan Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.

“Pelaku yang pertama ditangkap adalah BM, ia ditangkap di sebuah rumah yang sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Petapahan-Suram, Desa Petapahan, pada Senin (6/5/2024) sekitar pukul 15.45 WIB,” ujar Kompol Nursyafniati, Kamis (9/5).

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, tim menemukan barang bukti berupa, satu paket besar diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening dan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 4,44 gram.

Baca Juga:  Tersangka Mengaku Beli Sabu lewat Online

Serta satu unit handphone android Vivo warna abu-abu, satu sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu timbangan digital warna silver, uang tunai sejumlah Rp300 ribu, dan 1 plastik klip bening ukuran besar yang di dalamnya berisikan 30 plastik klip bening ukuran kecil.

“Dari hasil interograsi, BM mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diantar oleh orang yang tidak dikenal dari Pekanbaru,” kata  Nursyafniati.

Kemudian pelaku SI ditangkap di hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, saat berada di atas sepeda motor di Jalan Lintas Petapahan-Suram depan Agro Wisata, Desa Petapahan, Kecamatan Tapung.

“Setelah mengamankan pelaku, tim melakukan penggeledahan terhadap pelaku didampingi oleh perangkat desa setempat,” terang Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening, satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening  dengan berat bruto 24.32 gram.

Baca Juga:  Tiga Mayat Ditemukan dalam Sepekan

Satu unit handphone android  Vivo warna biru, satu kotak rokok  Surya, sau tisu warna putih, satu tas sandang warna hitam Off White dan1 unit sepeda motor warna hitam dengan Nopol BM 2478 UT

Kapolsek mengatakan hasil interogasi SI mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik seseorang yang biasa dipanggil dengan Boss.

“Boss tersebut, yang menyuruh SI untuk mengantarkannya kepada orang yang tidak dikenal ke Jalan Lintas Petapahan-Suram,” terangnya.

Kapolsek menambahkan, aat ini tersangka BM dan SI beserta beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut.

“Adapun pasal yang disangkakan, terhadap tersangka BM disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau  Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Sedangkan SI disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau  Pasal 112 ayat (2)  UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” tegasnya.(kom)

Laporan Kamarudin, Bangkinang

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari