Jumat, 22 November 2024

Amril Didakwa Terima Gratifikasi Total Rp28,8 Miliar

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin didakwa menerima gratifikasi berupa uang dengan total Rp28,8 miliar dari dua pengusaha sawit serta fee dari rekanan dalam kegiatan peningkatan jalan di Negeri Sri Junjungan. Dari jumlah itu, Rp23,6 miliar di antaranya diterima langsung oleh istri Amril, Kasmarni. Baik secara tunai maupun melalui transfer dalam kurun waktu enam tahun. Sementara dari kontraktor pelaksana proyek jalan diserahkan melalui ajudannya.

Hal ini sebagaimana terungkap dalam persidangan secara online melalui video conference, Kamis (26/6) petang. Sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan dengan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sedangkan terdakwa Amril berada di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama jaksa penuntut umum (JPU) Tonny Frengky Pangaribuan dan Feby Dwi Andospendi.

- Advertisement -

Dalam dakwaan kesatu primair yang dibacakan Feby, terdakwa selaku Bupati Bengkalis menerima hadiah berupa uang secara bertahap sebesar 520 ribu dolar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung. Uang itu, diterima terdakwa dari Ichsan Suadi, pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA.
"Diduga bahwa uang tersebut diberikan agar terdakwa mengupayakan PT CGA melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan Jalan Duri–Sungai Pakning yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bengkalis (multiyears)," ungkap Feby dalam persidangan.

Hal ini, disampaikan JPU bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku kepala daerah sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU tentang Pemerintahan Daerah. Serta kewajiban Amril sebagai penyelenggara negara sebagaimana UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Masih kata JPU, Amril sebelumnya merupakan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dua periode. Pada tahun 2012, terdakwa telah menandatangani nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dengan DPRD Bengkalis tentang Penyelenggaraan Kegiatan Tahun Jamak 2013-2015 Nomor 09/MoU-HK/X/2012 dan Nomor 06/DPRD/PB/2012 tanggal 18 Oktober 2012. Yang mana, DPRD menyetujui dianggarkan enam paket kegiatan pembangunan jalan yang dibiayai dari APBD Bengkalis Tahun 2013-2015.

- Advertisement -

Kemudian tahun 2013, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bengkalis melakukan proses pelelangan terhadap enam paket proyek tersebut. Di antaranya, proyek peningkatan jalan Duri–Sungai Pakning. Setelah melalui tahapan proses evaluasi lelang, PT CGA sebagai salah satu peserta lelang ditetapkan menjadi pemenang. Karena ada sanggahan dari peserta lelang lain yang menyatakan PT CGA di-blacklist oleh Bank Dunia (World Bank), penunjukannya sebagai penyedia barang atau jasa dibatalkan oleh Dinas PUPR Bengkalis. Atas kondisi ini, PT CGA melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, dan setelah melalui upaya hukum kasasi maka Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Nomor 233 K/TUN/2015 tanggal 7 Juli 2015 menyatakan, membatalkan keputusan pembatalan penunjukan penyedia barang/jasa paket pekerjaan tersebut, dan memerintahkan PPK Dinas PUPR Pemkab Bengkalis untuk memproses kontrak perjanjian pekerjaan dengan PT CGA.

Baca Juga:  Tiga Nelayan Malaysia Divonis Bebas

Sekitar bulan Januari-Februari 2016, Ichsan Suadi menemui Amril yang saat itu sudah resmi ditetapkan sebagai calon Bupati Bengkalis terpilih periode masa jabatan tahun 2016-2021. Pertemuan itu, berlangsung di sebuah kedai kopi di Jalan Riau, Pekanbaru. Saat itu, Ichsan menyampaikan perihal putusan MA terkait dimenangkannya gugatan PT CGA atas pekerjaan pembangunan jalan Duri–Sei Pakning.

Beberapa hari kemudian, Ichsan kembali menemui terdakwa di sebuah kafe di Mall Plaza Indonesia Jakarta, dan meminta bantuan agar PT CGA dapat segera ditunjuk mengerjakan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

"Ichsan Suadi lalu memberikan amplop cokelat berisi uang sebesar 100 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp1 miliar, yang diterima terdakwa melalui Azrul, ajudan terdakwa yang ikut dalam pertemuan tersebut," sebutnya.

Dalam pengurusan selanjutnya, Ichsan Suadi menugaskan anggotanya, Triyanto untuk meneruskan koordinasi dengan terdakwa. Hal ini dikarenakan Ichsan sedang diproses hukum dalam perkara lain. Triyanto kemudian menemui terdakwa pada bulan Mei-Juni 2016 di rumah dinas Bupati Bengkalis.

"Terdakwa menanggapi dengan mengatakan akan mengupayakannya, sehingga mengarahkan Triyanto agar berkoordinasi dengan Tarmizi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Bengkalis," sebut JPU KPK.

Terhadap arahan itu, Triyanto pun menemui Tarmizi, dan juga Ardiansyah, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Kantor Dinas PUPR Bengkalis. Sehingga, Dinas PUPR mengusulkan anggaran untuk proyek itu pada usulan atau rencana APBD Kabupaten Bengkalis TA 2017-2019.

Alhasil, proyek pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning tersebut disetujui untuk dianggarkan dengan pembuatan Nota Kesepakatan antara Pemkab Bengkalis dengan DPRD, tentang penganggaran kegiatan tahun jamak 2017-2019 Nomor 14/MoU-HK/XII/2016 dan Nomor 09/DPRD/PB/2016 tanggal 13 Desember 2016 yang ditandatangani Amril dan Abdul Kadir selaku Ketua DPRD Bengkalis.

Selanjutnya, kata Feby, pada Februari 2017, Triyanto menemui terdakwa di sebuah restoran hotel di Medan. Triyanto menjanjikan commitment fee dari PT CGA kepada terdakwa, karena proyek pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning telah dianggarkan dan tinggal menunggu penandatanganan kontrak pekerjaan. Terdakwa lalu mengarahkan Triyanto agar berkoordinasi dengan Tajul Mudarris, selaku Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Bengkalis merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).  

Baca Juga:  Pers Kampus Polbeng Silaturrahmi Ke PWI Bengkalis

"Triyanto kemudian memberikan amplop cokelat berisi uang sebesar 150 ribu dolar Singapura atau setara Rp1,5 miliar kepada terdakwa yang diterima melalui Azrul usai pertemuan," paparnya.

Setelah beberapa kali berkoordinasi dengan Tajul Mudarris, ditandanganilah surat perjanjian kontrak Nomor 600/PUPR/SP-MY/V/2017/001 untuk pekerjaan pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning, antara Sandi Muhammad Siddiq, yang mewakili pihak PT CGA dengan Tajul Mudarris, selaku PPK Dinas PUPR dengan nilai kontrak sebesar Rp498.645.596.000 di hotel, 24 Mei 2017.

"Pada bulan Juni 2017, terdakwa memerintahkan Azrul, ajudannya untuk menghubungi Triyanto agar menghadap ke rumah dinas Bupati Bengkalis. Pada pertemuan itu, terdakwa menanyakan kelanjutan realisasi commitment fee dari PT CGA, dengan alasan untuk keperluan lebaran," kata Febby.

Lalu, Triyanto melaporkan kepada Ichsan Suadi. Setelah mendapatkan persetujuan, Triyanto membawa uang yang telah disiapkan PT CGA ke Pekanbaru.

Berselang sepekan, Amril Mukminin memerintahkan ajudannya Azrul menghubungi Triyanto. Hal ini, guna menanyakan realisasi kekurangan commitment fee yang telah dijanjikan. Sisa commitment fee itu senilai Rp100 dolar Singapura. Uang itu diambil ajudan terdakwa di sebuah kamar hotel di Jalan Riau.

Sementara, surat dakwan subsider kedua yang dibacakan JPU, Tonny Frengky menyatakan, terdakwa Amril Mukminin selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014 -2019, dan Bupati Bengkalis 2016-2021 telah menerima gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari pengusaha sawit di Negeri Sri Junjungan. Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755.

"Uang yang diterima terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama Karmarni (istri terdakwa, red) pada Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 4660113216180 dan nomor rekening 702114976200. Uang itu diterima terdakwa di kediamannya pada Juli 2013-2019," ungkap Tonny.

Usai pembacaan surat dakwaan, Amril menyampaikan, permohonan kepada majelis hakim agar penahanan dirinya bisa dilakukan di Rutan Klas I Pekanbaru. Ia beralasan supaya bisa ikut persidangan secara langsung dan dekat dengan keluarganya.  

"Seperti persidangan bupati lainnya. Seperti Bupati Solok Selatan. Penahanan dan persidangan sesuai dengan locus kejadian. Agar saya juga bisa fokus menghadapi perkara ini. Sehubungan dengan keberadaan keluarga, anak-anak dan istri saya, berada di Pekanbaru. Serta tim penasihat hukum saya, semua berdomisili di Pekanbaru. Tidak satu pun keluarga saya yang berdomisili di Jakarta," pinta Amril.

Hal senada juga disampaikan penasihat hukum Amril, Asep Ruhiyat.

"Ini untuk lebih mempermudah kita berkomunikasi dengan terdakwa sendiri. Dan seluruh keluarga yang ada di Riau. Beliau tidak ada keluarga di Jakarta," kata Asep.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin didakwa menerima gratifikasi berupa uang dengan total Rp28,8 miliar dari dua pengusaha sawit serta fee dari rekanan dalam kegiatan peningkatan jalan di Negeri Sri Junjungan. Dari jumlah itu, Rp23,6 miliar di antaranya diterima langsung oleh istri Amril, Kasmarni. Baik secara tunai maupun melalui transfer dalam kurun waktu enam tahun. Sementara dari kontraktor pelaksana proyek jalan diserahkan melalui ajudannya.

Hal ini sebagaimana terungkap dalam persidangan secara online melalui video conference, Kamis (26/6) petang. Sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan dengan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sedangkan terdakwa Amril berada di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama jaksa penuntut umum (JPU) Tonny Frengky Pangaribuan dan Feby Dwi Andospendi.

- Advertisement -

Dalam dakwaan kesatu primair yang dibacakan Feby, terdakwa selaku Bupati Bengkalis menerima hadiah berupa uang secara bertahap sebesar 520 ribu dolar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung. Uang itu, diterima terdakwa dari Ichsan Suadi, pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA.
"Diduga bahwa uang tersebut diberikan agar terdakwa mengupayakan PT CGA melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan Jalan Duri–Sungai Pakning yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bengkalis (multiyears)," ungkap Feby dalam persidangan.

Hal ini, disampaikan JPU bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku kepala daerah sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU tentang Pemerintahan Daerah. Serta kewajiban Amril sebagai penyelenggara negara sebagaimana UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

- Advertisement -

Masih kata JPU, Amril sebelumnya merupakan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dua periode. Pada tahun 2012, terdakwa telah menandatangani nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dengan DPRD Bengkalis tentang Penyelenggaraan Kegiatan Tahun Jamak 2013-2015 Nomor 09/MoU-HK/X/2012 dan Nomor 06/DPRD/PB/2012 tanggal 18 Oktober 2012. Yang mana, DPRD menyetujui dianggarkan enam paket kegiatan pembangunan jalan yang dibiayai dari APBD Bengkalis Tahun 2013-2015.

Kemudian tahun 2013, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bengkalis melakukan proses pelelangan terhadap enam paket proyek tersebut. Di antaranya, proyek peningkatan jalan Duri–Sungai Pakning. Setelah melalui tahapan proses evaluasi lelang, PT CGA sebagai salah satu peserta lelang ditetapkan menjadi pemenang. Karena ada sanggahan dari peserta lelang lain yang menyatakan PT CGA di-blacklist oleh Bank Dunia (World Bank), penunjukannya sebagai penyedia barang atau jasa dibatalkan oleh Dinas PUPR Bengkalis. Atas kondisi ini, PT CGA melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, dan setelah melalui upaya hukum kasasi maka Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Nomor 233 K/TUN/2015 tanggal 7 Juli 2015 menyatakan, membatalkan keputusan pembatalan penunjukan penyedia barang/jasa paket pekerjaan tersebut, dan memerintahkan PPK Dinas PUPR Pemkab Bengkalis untuk memproses kontrak perjanjian pekerjaan dengan PT CGA.

Baca Juga:  Anggarkan Jalan Bukit Batu

Sekitar bulan Januari-Februari 2016, Ichsan Suadi menemui Amril yang saat itu sudah resmi ditetapkan sebagai calon Bupati Bengkalis terpilih periode masa jabatan tahun 2016-2021. Pertemuan itu, berlangsung di sebuah kedai kopi di Jalan Riau, Pekanbaru. Saat itu, Ichsan menyampaikan perihal putusan MA terkait dimenangkannya gugatan PT CGA atas pekerjaan pembangunan jalan Duri–Sei Pakning.

Beberapa hari kemudian, Ichsan kembali menemui terdakwa di sebuah kafe di Mall Plaza Indonesia Jakarta, dan meminta bantuan agar PT CGA dapat segera ditunjuk mengerjakan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

"Ichsan Suadi lalu memberikan amplop cokelat berisi uang sebesar 100 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp1 miliar, yang diterima terdakwa melalui Azrul, ajudan terdakwa yang ikut dalam pertemuan tersebut," sebutnya.

Dalam pengurusan selanjutnya, Ichsan Suadi menugaskan anggotanya, Triyanto untuk meneruskan koordinasi dengan terdakwa. Hal ini dikarenakan Ichsan sedang diproses hukum dalam perkara lain. Triyanto kemudian menemui terdakwa pada bulan Mei-Juni 2016 di rumah dinas Bupati Bengkalis.

"Terdakwa menanggapi dengan mengatakan akan mengupayakannya, sehingga mengarahkan Triyanto agar berkoordinasi dengan Tarmizi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Bengkalis," sebut JPU KPK.

Terhadap arahan itu, Triyanto pun menemui Tarmizi, dan juga Ardiansyah, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Kantor Dinas PUPR Bengkalis. Sehingga, Dinas PUPR mengusulkan anggaran untuk proyek itu pada usulan atau rencana APBD Kabupaten Bengkalis TA 2017-2019.

Alhasil, proyek pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning tersebut disetujui untuk dianggarkan dengan pembuatan Nota Kesepakatan antara Pemkab Bengkalis dengan DPRD, tentang penganggaran kegiatan tahun jamak 2017-2019 Nomor 14/MoU-HK/XII/2016 dan Nomor 09/DPRD/PB/2016 tanggal 13 Desember 2016 yang ditandatangani Amril dan Abdul Kadir selaku Ketua DPRD Bengkalis.

Selanjutnya, kata Feby, pada Februari 2017, Triyanto menemui terdakwa di sebuah restoran hotel di Medan. Triyanto menjanjikan commitment fee dari PT CGA kepada terdakwa, karena proyek pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning telah dianggarkan dan tinggal menunggu penandatanganan kontrak pekerjaan. Terdakwa lalu mengarahkan Triyanto agar berkoordinasi dengan Tajul Mudarris, selaku Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Bengkalis merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).  

Baca Juga:  Karena PDP, Dua Warga Duri Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19

"Triyanto kemudian memberikan amplop cokelat berisi uang sebesar 150 ribu dolar Singapura atau setara Rp1,5 miliar kepada terdakwa yang diterima melalui Azrul usai pertemuan," paparnya.

Setelah beberapa kali berkoordinasi dengan Tajul Mudarris, ditandanganilah surat perjanjian kontrak Nomor 600/PUPR/SP-MY/V/2017/001 untuk pekerjaan pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning, antara Sandi Muhammad Siddiq, yang mewakili pihak PT CGA dengan Tajul Mudarris, selaku PPK Dinas PUPR dengan nilai kontrak sebesar Rp498.645.596.000 di hotel, 24 Mei 2017.

"Pada bulan Juni 2017, terdakwa memerintahkan Azrul, ajudannya untuk menghubungi Triyanto agar menghadap ke rumah dinas Bupati Bengkalis. Pada pertemuan itu, terdakwa menanyakan kelanjutan realisasi commitment fee dari PT CGA, dengan alasan untuk keperluan lebaran," kata Febby.

Lalu, Triyanto melaporkan kepada Ichsan Suadi. Setelah mendapatkan persetujuan, Triyanto membawa uang yang telah disiapkan PT CGA ke Pekanbaru.

Berselang sepekan, Amril Mukminin memerintahkan ajudannya Azrul menghubungi Triyanto. Hal ini, guna menanyakan realisasi kekurangan commitment fee yang telah dijanjikan. Sisa commitment fee itu senilai Rp100 dolar Singapura. Uang itu diambil ajudan terdakwa di sebuah kamar hotel di Jalan Riau.

Sementara, surat dakwan subsider kedua yang dibacakan JPU, Tonny Frengky menyatakan, terdakwa Amril Mukminin selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014 -2019, dan Bupati Bengkalis 2016-2021 telah menerima gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari pengusaha sawit di Negeri Sri Junjungan. Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755.

"Uang yang diterima terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama Karmarni (istri terdakwa, red) pada Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 4660113216180 dan nomor rekening 702114976200. Uang itu diterima terdakwa di kediamannya pada Juli 2013-2019," ungkap Tonny.

Usai pembacaan surat dakwaan, Amril menyampaikan, permohonan kepada majelis hakim agar penahanan dirinya bisa dilakukan di Rutan Klas I Pekanbaru. Ia beralasan supaya bisa ikut persidangan secara langsung dan dekat dengan keluarganya.  

"Seperti persidangan bupati lainnya. Seperti Bupati Solok Selatan. Penahanan dan persidangan sesuai dengan locus kejadian. Agar saya juga bisa fokus menghadapi perkara ini. Sehubungan dengan keberadaan keluarga, anak-anak dan istri saya, berada di Pekanbaru. Serta tim penasihat hukum saya, semua berdomisili di Pekanbaru. Tidak satu pun keluarga saya yang berdomisili di Jakarta," pinta Amril.

Hal senada juga disampaikan penasihat hukum Amril, Asep Ruhiyat.

"Ini untuk lebih mempermudah kita berkomunikasi dengan terdakwa sendiri. Dan seluruh keluarga yang ada di Riau. Beliau tidak ada keluarga di Jakarta," kata Asep.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari