Jumat, 11 April 2025

Kejari Bengkalis Musnahkan Ribuan Pasang Sepatu dan Tas

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis memusnahkan barang bukti (BB) berupa ribuan pasang sepatu dan tas bekas hasil  sitaan dari kasus tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan cara dibakar di Bengkalis, Rabu (16/10).

Kepala Kejari Bengkalis Sri Odit Megonondo menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan atas nama terpidana Sastro Situmorang alias Sastro bin Luspiter. Dasarnya putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 473/Pid.Sus/2024/PN Bls, 25 September 2024 dengan amar memusnahkan barang bukti tindak pidana perdagangan.

Pemusnahan berupa 3.976 pasang sepatu bekas berbagai merk, jenis, ukuran dan warna, juga 8.170 buah tas bekas dan 9.480 pasang sepatu bekas.

Menurut Odit, pemusnahan barang bukti bertujuan memberikan pesan kepada para pelaku kejahatan, negara akan bertindak tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Baca Juga:  Dua Pengedar Sabu Asal Duri Dibekuk Polisi

“Ini adalah upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Dimana hukum berlaku adil dan setiap orang dapat hidup dengan damai dan tentram,” tegasnya.

Selain itu, pemusnahan barang bukti bukan hanya sekadar tugas rutin, tetapi juga bagian dari komitmen institusi kejaksaan untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan dan menjaga kedaulatan negara.

“Mari kita semua bersatu padu dan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bengkalis, serta menyongsong masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang,” harapnya.

Staf Ahli Bupati Bengkalis Johansyah Syafri yang hadir dalam kegiatan pemusnahaan BB mengapresiasi kegiatan yang dilakukan institusi Kejari Bengkalis.

Baca Juga:  Dorong Kewirausahaan WBK, Lapas Bengkalis Resmikan Gerai Bakery Roti Merdu

Menurutnya, kegiatan tersebut sebagai efek jera bagi pelaku dan membuat Negeri Junjungan, menjadi aman dari peredaran barang ilegal.

Johan juga mengajak semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat untuk selalu bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas barang ilegal.

“Ayo, sama-sama kita berantas aksi penyeludupan barang ilegal asal luar negeri, karena perbuatan itu sangat merugikan negara dari segi pendapatan negara dan juga daerah,” harapnya.(ksm)

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis memusnahkan barang bukti (BB) berupa ribuan pasang sepatu dan tas bekas hasil  sitaan dari kasus tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan cara dibakar di Bengkalis, Rabu (16/10).

Kepala Kejari Bengkalis Sri Odit Megonondo menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan atas nama terpidana Sastro Situmorang alias Sastro bin Luspiter. Dasarnya putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 473/Pid.Sus/2024/PN Bls, 25 September 2024 dengan amar memusnahkan barang bukti tindak pidana perdagangan.

Pemusnahan berupa 3.976 pasang sepatu bekas berbagai merk, jenis, ukuran dan warna, juga 8.170 buah tas bekas dan 9.480 pasang sepatu bekas.

Menurut Odit, pemusnahan barang bukti bertujuan memberikan pesan kepada para pelaku kejahatan, negara akan bertindak tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Baca Juga:  Kodim 0303/Bengkalis Tanam Dua Ribu Batang Mangrove

“Ini adalah upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Dimana hukum berlaku adil dan setiap orang dapat hidup dengan damai dan tentram,” tegasnya.

Selain itu, pemusnahan barang bukti bukan hanya sekadar tugas rutin, tetapi juga bagian dari komitmen institusi kejaksaan untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan dan menjaga kedaulatan negara.

“Mari kita semua bersatu padu dan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bengkalis, serta menyongsong masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang,” harapnya.

Staf Ahli Bupati Bengkalis Johansyah Syafri yang hadir dalam kegiatan pemusnahaan BB mengapresiasi kegiatan yang dilakukan institusi Kejari Bengkalis.

Baca Juga:  Dua Pengedar Sabu Asal Duri Dibekuk Polisi

Menurutnya, kegiatan tersebut sebagai efek jera bagi pelaku dan membuat Negeri Junjungan, menjadi aman dari peredaran barang ilegal.

Johan juga mengajak semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat untuk selalu bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas barang ilegal.

“Ayo, sama-sama kita berantas aksi penyeludupan barang ilegal asal luar negeri, karena perbuatan itu sangat merugikan negara dari segi pendapatan negara dan juga daerah,” harapnya.(ksm)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Kejari Bengkalis Musnahkan Ribuan Pasang Sepatu dan Tas

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis memusnahkan barang bukti (BB) berupa ribuan pasang sepatu dan tas bekas hasil  sitaan dari kasus tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan cara dibakar di Bengkalis, Rabu (16/10).

Kepala Kejari Bengkalis Sri Odit Megonondo menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan atas nama terpidana Sastro Situmorang alias Sastro bin Luspiter. Dasarnya putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 473/Pid.Sus/2024/PN Bls, 25 September 2024 dengan amar memusnahkan barang bukti tindak pidana perdagangan.

Pemusnahan berupa 3.976 pasang sepatu bekas berbagai merk, jenis, ukuran dan warna, juga 8.170 buah tas bekas dan 9.480 pasang sepatu bekas.

Menurut Odit, pemusnahan barang bukti bertujuan memberikan pesan kepada para pelaku kejahatan, negara akan bertindak tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Baca Juga:  Kasmarni Kembali Dapat Tambahan Dukungan

“Ini adalah upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Dimana hukum berlaku adil dan setiap orang dapat hidup dengan damai dan tentram,” tegasnya.

Selain itu, pemusnahan barang bukti bukan hanya sekadar tugas rutin, tetapi juga bagian dari komitmen institusi kejaksaan untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan dan menjaga kedaulatan negara.

“Mari kita semua bersatu padu dan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bengkalis, serta menyongsong masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang,” harapnya.

Staf Ahli Bupati Bengkalis Johansyah Syafri yang hadir dalam kegiatan pemusnahaan BB mengapresiasi kegiatan yang dilakukan institusi Kejari Bengkalis.

Baca Juga:  Kejari Bengkalis Memusnahan 113 Barang Bukti

Menurutnya, kegiatan tersebut sebagai efek jera bagi pelaku dan membuat Negeri Junjungan, menjadi aman dari peredaran barang ilegal.

Johan juga mengajak semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat untuk selalu bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas barang ilegal.

“Ayo, sama-sama kita berantas aksi penyeludupan barang ilegal asal luar negeri, karena perbuatan itu sangat merugikan negara dari segi pendapatan negara dan juga daerah,” harapnya.(ksm)

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis memusnahkan barang bukti (BB) berupa ribuan pasang sepatu dan tas bekas hasil  sitaan dari kasus tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan cara dibakar di Bengkalis, Rabu (16/10).

Kepala Kejari Bengkalis Sri Odit Megonondo menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan atas nama terpidana Sastro Situmorang alias Sastro bin Luspiter. Dasarnya putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 473/Pid.Sus/2024/PN Bls, 25 September 2024 dengan amar memusnahkan barang bukti tindak pidana perdagangan.

Pemusnahan berupa 3.976 pasang sepatu bekas berbagai merk, jenis, ukuran dan warna, juga 8.170 buah tas bekas dan 9.480 pasang sepatu bekas.

Menurut Odit, pemusnahan barang bukti bertujuan memberikan pesan kepada para pelaku kejahatan, negara akan bertindak tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Baca Juga:  Tersangka Langsung Ditahan Dugaan Korupsi Penjualan Pupuk Bersubsidi

“Ini adalah upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Dimana hukum berlaku adil dan setiap orang dapat hidup dengan damai dan tentram,” tegasnya.

Selain itu, pemusnahan barang bukti bukan hanya sekadar tugas rutin, tetapi juga bagian dari komitmen institusi kejaksaan untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan dan menjaga kedaulatan negara.

“Mari kita semua bersatu padu dan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bengkalis, serta menyongsong masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang,” harapnya.

Staf Ahli Bupati Bengkalis Johansyah Syafri yang hadir dalam kegiatan pemusnahaan BB mengapresiasi kegiatan yang dilakukan institusi Kejari Bengkalis.

Baca Juga:  Kodim 0303/Bengkalis Tanam Dua Ribu Batang Mangrove

Menurutnya, kegiatan tersebut sebagai efek jera bagi pelaku dan membuat Negeri Junjungan, menjadi aman dari peredaran barang ilegal.

Johan juga mengajak semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat untuk selalu bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas barang ilegal.

“Ayo, sama-sama kita berantas aksi penyeludupan barang ilegal asal luar negeri, karena perbuatan itu sangat merugikan negara dari segi pendapatan negara dan juga daerah,” harapnya.(ksm)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari