Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Penyelewengan DD 2018, Delapan Kades Diperiksa

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Pengumpulan data (Puldata) dan Pe­ngumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Bengkalis. Sudah delapan kepala desa diperiksa dan dimintai keterangan oleh Kejari Bengkalis melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus).

Delapan desa tersebut di antaranya Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Desa Dompas, Langkat, Kecamatan Siak Kecil, Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Desa Senderak,  Senggoro, Kecamatan Bengkalis dan Desa Jangkang Kecamatan Bantan.

Hal ini diungkap oleh Kepala Seksi  Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkalis Jufrizal SH akhir pekan kemaren.

Menurut dia, dari delapan desa ini, tujuh desa diperiksa terkait penyimpangan penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2018 lalu. Sedangkan satu dengan terkait dugaan penyimpangan penyaluran bantuan Covid-19 yakni Desa Senggoro.

Baca Juga:  Lapas Bengkalis Berkomitmen Berantas Peredaran Narkoba

"Kita sudah mela­kukan memeriksa masing-masing kepala desa satu kali. Nanti tentu ada pemeriksaan lebih lanjut dan verifikasi penggunaan anggarannya, Sekarang kita masih mengumpulkan data dan meriksa pihak terkait lainnya," ungkap Jufrizal.

Menurut dia, delapan desa ini ada indikasi penyelewengan penggunaan dana desa. Untuk Desa Senggoro diduga ada indikasi penerima bantuan Covid mereka yang tidak layak menerima menjadi penerima bantuan Covid-19. Dugaan ini berasal dari laporaan yang diterima Kejari Bengkalis beberapa waktu lalu.

"Kita masih mendalami indikasi ini dengan melakukan verifikasi Puldata dan Pulbaket. Jika memenuhi unsur bisa dinaikan menjadi penyidikan," terangnya.

Proses Pulbaket dan Puldata masih berjalan sampai saat ini. Nanti pihak Kejari menyampaikan secara konfrensi pers jika ada yang memenuhi unsur naik perkaranya menyadi penyidikan.

Baca Juga:  Banyak Bangunan dan Venue Terbengkalai di Bengkalis

Pihaknya belum bisa menyampaikan secara pasti berapa dugaan kerugian negara karena masih tahapan klarifikasi. "Nanti setelah memenuhi unsur dan dilakukan pemeriksaan di lapangan serta audit baru akan diketahui," jelasnya.(esi)

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Pengumpulan data (Puldata) dan Pe­ngumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Bengkalis. Sudah delapan kepala desa diperiksa dan dimintai keterangan oleh Kejari Bengkalis melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus).

Delapan desa tersebut di antaranya Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Desa Dompas, Langkat, Kecamatan Siak Kecil, Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Desa Senderak,  Senggoro, Kecamatan Bengkalis dan Desa Jangkang Kecamatan Bantan.

- Advertisement -

Hal ini diungkap oleh Kepala Seksi  Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkalis Jufrizal SH akhir pekan kemaren.

Menurut dia, dari delapan desa ini, tujuh desa diperiksa terkait penyimpangan penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2018 lalu. Sedangkan satu dengan terkait dugaan penyimpangan penyaluran bantuan Covid-19 yakni Desa Senggoro.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pagar Nusa Gasmi Duri Bagikan 300 Takjil ke Masyarakat

"Kita sudah mela­kukan memeriksa masing-masing kepala desa satu kali. Nanti tentu ada pemeriksaan lebih lanjut dan verifikasi penggunaan anggarannya, Sekarang kita masih mengumpulkan data dan meriksa pihak terkait lainnya," ungkap Jufrizal.

Menurut dia, delapan desa ini ada indikasi penyelewengan penggunaan dana desa. Untuk Desa Senggoro diduga ada indikasi penerima bantuan Covid mereka yang tidak layak menerima menjadi penerima bantuan Covid-19. Dugaan ini berasal dari laporaan yang diterima Kejari Bengkalis beberapa waktu lalu.

"Kita masih mendalami indikasi ini dengan melakukan verifikasi Puldata dan Pulbaket. Jika memenuhi unsur bisa dinaikan menjadi penyidikan," terangnya.

Proses Pulbaket dan Puldata masih berjalan sampai saat ini. Nanti pihak Kejari menyampaikan secara konfrensi pers jika ada yang memenuhi unsur naik perkaranya menyadi penyidikan.

Baca Juga:  LAMR Bengkalis Berikan Klarifikasi Terkait Warkat Petuah

Pihaknya belum bisa menyampaikan secara pasti berapa dugaan kerugian negara karena masih tahapan klarifikasi. "Nanti setelah memenuhi unsur dan dilakukan pemeriksaan di lapangan serta audit baru akan diketahui," jelasnya.(esi)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari