BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Upaya penyelundupan buah mangga ilegal asal Thailand melalui jalur laut berhasil digagalkan oleh Satgas Patroli Laut Bea Cukai. Sebanyak 25,9 ton mangga ilegal yang diangkut menggunakan KM Julia II akhirnya dimusnahkan pada Kamis (12/6) di Kantor Pembantu Bea Cukai Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis.
Kepala Bea Cukai Bengkalis, Agoes Widodo, menyampaikan bahwa seluruh mangga tersebut diduga kuat berasal dari Malaysia dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin resmi.
“Kapal berhasil diamankan di perairan Pambang pada 21 Mei lalu. Saat ditemukan di Sungai Kembung, tidak ada pemilik, nahkoda, maupun anak buah kapal di dalamnya,” ujar Agoes.
Barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor perwakilan Bea Cukai di Pakning. Dari penindakan ini, Bea Cukai memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp150 juta, selain kerugian immaterial seperti ancaman terhadap kesehatan masyarakat dan stabilitas ekonomi lokal.
Pemusnahan mangga dilakukan dengan cara ditimbun, bekerja sama dengan Karantina Riau. Kepala Karantina Riau, Turhadi Noerachman, menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara instansi dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
“Ini adalah langkah antisipatif untuk mencegah masuknya hama dan penyakit dari luar negeri yang bisa merusak sektor pertanian kita,” ujarnya. Turhadi menekankan bahwa masuknya buah impor ke Indonesia wajib melalui jalur resmi dengan dokumen lengkap seperti phytosanitary certificate, serta hanya lewat pelabuhan yang telah ditetapkan pemerintah.
Mangga asal Thailand yang dimusnahkan itu dinilai melanggar aturan karantina, karena tidak memenuhi syarat dan masuk dari pelabuhan yang bukan jalur resmi impor produk pertanian.
Data dari Karantina Riau mencatat, sepanjang tahun 2025, total 64,8 ton mangga ilegal telah dimusnahkan di beberapa titik di Riau. Rinciannya, 23,29 ton di Pelabuhan Dumai, 15 ton di Tembilahan, dan 25,9 ton di Bengkalis.
Tindakan tegas ini juga sebagai bentuk penegakan hukum. Turhadi menjelaskan bahwa penyelundupan produk pertanian yang melanggar aturan bisa dijerat sanksi berat sesuai Pasal 86 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Laporan ABU KASIM, Bengkalis