Sabtu, 12 Oktober 2024

RT/RW Keluhkan Dana Operasional Tak Dibayar

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Sejumlah Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) serta LKMD di Kabupaten Bengkalis mengeluhkan dana operasional mereka tidak dibayarkan pada saat tunda bayar APBD tahun 2017. Sementara, dana tunda bayar di desa sudah dibayarkan oleh Pemkab Bengkalis di tahun 2023 lalu.

Keluhan RT dan RW terhadap haknya rata-rata berkisar selama 4 bulan ditahun itu yang tak dibayar. Masing-masing RT dan RW setiap bulannya menerima insentif berupa dana operasional Rp800 ribu.

- Advertisement -

Mirisnya lagi, pihak desa malah menggunakan dana operasional RT dan RW tunda bayar 2017 untuk kegiatan lain.

Seperti mengalihkannya kepada pembayaran kegiatan fisik, pengadaan serta kegiatan-kegiatan lainnya di desa.

- Advertisement -

Ewi salah seorang Ketua RT di Desa Temeran mengatakan, jika insentif berupa operasional mereka tidak dibayarkan dengan alasan SPj yang tidak bisa ditunjukkan kepala desa (Kades). Sementara, seperti biasa SPj operasional RT dan RW itu dibuat oleh pemerintah desa setempat.

“Alasannya SPj tidak bisa ditunjukkan, sementara kalau mengenai SPj itu setiap bulan sebelum tunda bayar, desa yang menyiapkan. Jika demikian, selama ini operasional kami ini dibuat fiktif oleh pemerintah desa,” tegas Ewi.

Namun,dari sejumlah desa yang tidak membayarkan operasional RT dan RW. Justru di desa lainnya seperti Desa Muntai, perangkat RT dan RW semuanya membayarkan insentif operasional dari tunda bayar APBD 2017. Namun ada juga RT dan RW yang sudah meninggal dunia, ahli warisnya berhak untuk menerima hak operasional RT dan RW tersebut.

“Di desa kami insentif operasional RT dan RW dibayarkan, semua dibayarkan tidak ada persoalan,” ujar Arianto, salah seorang Ketua RW di Desa Muntai.

Baca Juga:  Antrean 24 Jam, hanya Makan Mi Instan

RT dan RW tidak bisa dibayarkan karena tidak bisa memperlihatkan SPj, sehingga dana RT dan RW itu dialihkan untuk pembayaran lainnya.

Arifin mengakui, pengalihan pembayaran kegiatan lain itu telah melalui petunjuk teknis (Juknis) yang diberikan Dinas PMD Bengkalis dan dibenarkan secara aturan. Sebab, tunda bayar RT dan RW itu dalam bentuk operasional, dan tidak berupa gaji atau honor. Sehingga pertanggungjawaban keuangannya harus dalam bentuk SPj.

“Untuk sisa dari tunda bayar 2017 lalu dari dana operasional RT dan RW itu kami alihkan ke pembangunan tempat parkir, saya tidak ingat berapa jumlahnya, karena yang tahu bendahara desa, tapi yang jelas itu berdasarkan Juknis yang dibenarkan pemerintah daerah,”ujar Arifin.

Dalam pada itu, Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis Drs Ismail MP yang dikonfirmasi, Rabu (31/1) terkait keluhan RT dan RW yang insentif operasionalnya tidak diterima mengatakan, pihaknya sudah mendengar keluhan ini.

Ismail mengatakan, dana desa tunda bayar tahun 2017 secara keseluruhan telah didistribusikan ke masing-masing desa. Artinya, desa punya tanggung jawab menyelesaikan segala utang-utangnya. Jika, utang tunda bayar sudah selesai keseluruhan, maka sisanya bisa dialihkan kepada kegiatan lainnya.

“Kalau saya mencermati masalah RT dan RW ini sudah jelas itu bagian dari utang. Maka harus diselesaikan, namanya tunda bayar pasti adalah utang yang wajib dibayar. Kalau soal RT dan RW tidak mendapatkan operasional itu ada pada kepala desa, tentunya wajib dibayarkan. Namun, karena bentuknya operasional maka harus bisa dibuktikan dengan SPj,”katanya.

Baca Juga:  Ribuan Peserta Ikut Karnaval Budaya Pesona Negeri Junjungan

Kalau soal SPj, kata Ismail, maka yang lebih tahu itu antara RT, RW serta kepala desa. Bagaimana sistem pembayarannya, tentu desa yang lebih mengetahui. Sebab, antara pemerintah desa, RT dan RW sebelum tunda bayar terjadi, semuanya tidak ada masalah dan lancar pembayaran.

“Selama ini RT dan RW mengklaim bahwasanya dana yang mereka terima itu dalam bentuk gaji atau honor. Padahal dalam ketentuannya, tidak disebutkan gaji atau honor, melainkan insentif operasional. Nah, regulasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 itu juga mengamanahkan bantuan operasional, bukan dalam bentuk gaji atau honor. Makanya hal ini akan kami bawa ke kemeneterian nantinya. Kalau diputuskan dengan gaji atau honor, tentunya clear dan tidak menjadi masalah,” jelasnya.

Disinggung apa upaya PMD menyikapi hal ini, Ismail mengatakan, tentu hal ini adalah merupakan hutang desa. Sehingga, jika pun tidak dibayar, maka tetap masuk dalam hutang desa secara aspek hukum.Pemerintah desa dalam menjalankan roda organisasinya juga tidak perlu terlalu kaku dalam menjalankan tugasnya.

“Sebenarnya yang tahu persis itu adalah RT dan RW serta kepala desa, karena mereka yang menjalankan pemerintahan desa, tergantung niat kepala desa itu bagaimana sekarang. Bagaimana pula niat RT dan RW, karena selama ini RT dan RW tetap berjalan seperti biasa. Ada warga kena musibah, RT turun ke masyarakat, atau ada warga yang butuh surat menyurat atau listrik padam di desa, juga RT turun tangan membantu. Kecuali RT dan RW yang malas bekerja melayani warganya, tentu jadi penilaian di desa,” ujarnya.(gem)

Laporan ABU KASIM, Bengkalis

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Sejumlah Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) serta LKMD di Kabupaten Bengkalis mengeluhkan dana operasional mereka tidak dibayarkan pada saat tunda bayar APBD tahun 2017. Sementara, dana tunda bayar di desa sudah dibayarkan oleh Pemkab Bengkalis di tahun 2023 lalu.

Keluhan RT dan RW terhadap haknya rata-rata berkisar selama 4 bulan ditahun itu yang tak dibayar. Masing-masing RT dan RW setiap bulannya menerima insentif berupa dana operasional Rp800 ribu.

Mirisnya lagi, pihak desa malah menggunakan dana operasional RT dan RW tunda bayar 2017 untuk kegiatan lain.

Seperti mengalihkannya kepada pembayaran kegiatan fisik, pengadaan serta kegiatan-kegiatan lainnya di desa.

Ewi salah seorang Ketua RT di Desa Temeran mengatakan, jika insentif berupa operasional mereka tidak dibayarkan dengan alasan SPj yang tidak bisa ditunjukkan kepala desa (Kades). Sementara, seperti biasa SPj operasional RT dan RW itu dibuat oleh pemerintah desa setempat.

“Alasannya SPj tidak bisa ditunjukkan, sementara kalau mengenai SPj itu setiap bulan sebelum tunda bayar, desa yang menyiapkan. Jika demikian, selama ini operasional kami ini dibuat fiktif oleh pemerintah desa,” tegas Ewi.

Namun,dari sejumlah desa yang tidak membayarkan operasional RT dan RW. Justru di desa lainnya seperti Desa Muntai, perangkat RT dan RW semuanya membayarkan insentif operasional dari tunda bayar APBD 2017. Namun ada juga RT dan RW yang sudah meninggal dunia, ahli warisnya berhak untuk menerima hak operasional RT dan RW tersebut.

“Di desa kami insentif operasional RT dan RW dibayarkan, semua dibayarkan tidak ada persoalan,” ujar Arianto, salah seorang Ketua RW di Desa Muntai.

Baca Juga:  Masyarakat Antusias Ikuti Layanan Door to Door

RT dan RW tidak bisa dibayarkan karena tidak bisa memperlihatkan SPj, sehingga dana RT dan RW itu dialihkan untuk pembayaran lainnya.

Arifin mengakui, pengalihan pembayaran kegiatan lain itu telah melalui petunjuk teknis (Juknis) yang diberikan Dinas PMD Bengkalis dan dibenarkan secara aturan. Sebab, tunda bayar RT dan RW itu dalam bentuk operasional, dan tidak berupa gaji atau honor. Sehingga pertanggungjawaban keuangannya harus dalam bentuk SPj.

“Untuk sisa dari tunda bayar 2017 lalu dari dana operasional RT dan RW itu kami alihkan ke pembangunan tempat parkir, saya tidak ingat berapa jumlahnya, karena yang tahu bendahara desa, tapi yang jelas itu berdasarkan Juknis yang dibenarkan pemerintah daerah,”ujar Arifin.

Dalam pada itu, Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis Drs Ismail MP yang dikonfirmasi, Rabu (31/1) terkait keluhan RT dan RW yang insentif operasionalnya tidak diterima mengatakan, pihaknya sudah mendengar keluhan ini.

Ismail mengatakan, dana desa tunda bayar tahun 2017 secara keseluruhan telah didistribusikan ke masing-masing desa. Artinya, desa punya tanggung jawab menyelesaikan segala utang-utangnya. Jika, utang tunda bayar sudah selesai keseluruhan, maka sisanya bisa dialihkan kepada kegiatan lainnya.

“Kalau saya mencermati masalah RT dan RW ini sudah jelas itu bagian dari utang. Maka harus diselesaikan, namanya tunda bayar pasti adalah utang yang wajib dibayar. Kalau soal RT dan RW tidak mendapatkan operasional itu ada pada kepala desa, tentunya wajib dibayarkan. Namun, karena bentuknya operasional maka harus bisa dibuktikan dengan SPj,”katanya.

Baca Juga:  Pemprov Buat DED Jembatan Bengkalis-Sungai Pakning 

Kalau soal SPj, kata Ismail, maka yang lebih tahu itu antara RT, RW serta kepala desa. Bagaimana sistem pembayarannya, tentu desa yang lebih mengetahui. Sebab, antara pemerintah desa, RT dan RW sebelum tunda bayar terjadi, semuanya tidak ada masalah dan lancar pembayaran.

“Selama ini RT dan RW mengklaim bahwasanya dana yang mereka terima itu dalam bentuk gaji atau honor. Padahal dalam ketentuannya, tidak disebutkan gaji atau honor, melainkan insentif operasional. Nah, regulasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 itu juga mengamanahkan bantuan operasional, bukan dalam bentuk gaji atau honor. Makanya hal ini akan kami bawa ke kemeneterian nantinya. Kalau diputuskan dengan gaji atau honor, tentunya clear dan tidak menjadi masalah,” jelasnya.

Disinggung apa upaya PMD menyikapi hal ini, Ismail mengatakan, tentu hal ini adalah merupakan hutang desa. Sehingga, jika pun tidak dibayar, maka tetap masuk dalam hutang desa secara aspek hukum.Pemerintah desa dalam menjalankan roda organisasinya juga tidak perlu terlalu kaku dalam menjalankan tugasnya.

“Sebenarnya yang tahu persis itu adalah RT dan RW serta kepala desa, karena mereka yang menjalankan pemerintahan desa, tergantung niat kepala desa itu bagaimana sekarang. Bagaimana pula niat RT dan RW, karena selama ini RT dan RW tetap berjalan seperti biasa. Ada warga kena musibah, RT turun ke masyarakat, atau ada warga yang butuh surat menyurat atau listrik padam di desa, juga RT turun tangan membantu. Kecuali RT dan RW yang malas bekerja melayani warganya, tentu jadi penilaian di desa,” ujarnya.(gem)

Laporan ABU KASIM, Bengkalis

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari