Jumat, 14 Agustus 2026
- Advertisement -

Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Agustus, Ini Ketentuan yang Berlaku

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menyiapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan mendapatkan penghapusan sanksi administratif berupa denda keterlambatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Ninno Wastikasari mengatakan, program tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau. Insentif fiskal daerah itu diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Dengan adanya pemutihan, wajib pajak yang selama ini terkendala membayar karena denda yang terus menumpuk dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa harus dibebani akumulasi sanksi keterlambatan.

“Rencana diberlakukan selama 1 bulan saja. Khusus pada bulan Agustus,” kata Ninno.

Baca Juga:  Peringati Hari Pers Nasional, PLN UID RKR Sambangi Redaksi Riau Pos

Ia menjelaskan, program penghapusan denda pajak kendaraan tersebut memiliki waktu pelaksanaan yang terbatas. Pemutihan akan berlangsung secara serentak di seluruh unit pelayanan Bapenda Riau mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.

Program ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat Riau yang menunda pembayaran pajak akibat besarnya akumulasi denda. Selama masa pemutihan, wajib pajak cukup membayarkan pokok pajak sesuai dengan formula yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Program berlaku pada 1 Agustus sampai 31 Agustus. Maka kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program dalam memperingati HUT Riau Ke-69 ini,” sebutnya.

Selain penghapusan denda, Ninno juga menjelaskan mekanisme pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Fasilitas tersebut diperuntukkan bagi wajib pajak yang tidak membayarkan pokok pajak terutang selama dua tahun atau lebih sejak masa pajak kendaraannya berakhir.

Baca Juga:  Bukan Cari Kerja, FAI UIR Dorong Mahasiswa Baru Jadi Pencipta Lapangan Kerja

Untuk besaran pembayaran, Bapenda Riau juga telah menyiapkan skema yang meringankan wajib pajak dengan tunggakan lama. Masyarakat tidak diwajibkan melunasi seluruh pokok tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” jelasnya.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menyiapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan mendapatkan penghapusan sanksi administratif berupa denda keterlambatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Ninno Wastikasari mengatakan, program tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau. Insentif fiskal daerah itu diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Dengan adanya pemutihan, wajib pajak yang selama ini terkendala membayar karena denda yang terus menumpuk dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa harus dibebani akumulasi sanksi keterlambatan.

“Rencana diberlakukan selama 1 bulan saja. Khusus pada bulan Agustus,” kata Ninno.

Baca Juga:  Stok Minyak Goreng Melimpah, Harga Melambung

Ia menjelaskan, program penghapusan denda pajak kendaraan tersebut memiliki waktu pelaksanaan yang terbatas. Pemutihan akan berlangsung secara serentak di seluruh unit pelayanan Bapenda Riau mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.

- Advertisement -

Program ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat Riau yang menunda pembayaran pajak akibat besarnya akumulasi denda. Selama masa pemutihan, wajib pajak cukup membayarkan pokok pajak sesuai dengan formula yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Program berlaku pada 1 Agustus sampai 31 Agustus. Maka kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program dalam memperingati HUT Riau Ke-69 ini,” sebutnya.

- Advertisement -

Selain penghapusan denda, Ninno juga menjelaskan mekanisme pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Fasilitas tersebut diperuntukkan bagi wajib pajak yang tidak membayarkan pokok pajak terutang selama dua tahun atau lebih sejak masa pajak kendaraannya berakhir.

Baca Juga:  600 Mahasiswa Kukerta Unri Disebar ke Tujuh Kecamatan

Untuk besaran pembayaran, Bapenda Riau juga telah menyiapkan skema yang meringankan wajib pajak dengan tunggakan lama. Masyarakat tidak diwajibkan melunasi seluruh pokok tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” jelasnya.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menyiapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan mendapatkan penghapusan sanksi administratif berupa denda keterlambatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Ninno Wastikasari mengatakan, program tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau. Insentif fiskal daerah itu diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Dengan adanya pemutihan, wajib pajak yang selama ini terkendala membayar karena denda yang terus menumpuk dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa harus dibebani akumulasi sanksi keterlambatan.

“Rencana diberlakukan selama 1 bulan saja. Khusus pada bulan Agustus,” kata Ninno.

Baca Juga:  Sejumlah Parpol Berlomba Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah

Ia menjelaskan, program penghapusan denda pajak kendaraan tersebut memiliki waktu pelaksanaan yang terbatas. Pemutihan akan berlangsung secara serentak di seluruh unit pelayanan Bapenda Riau mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.

Program ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat Riau yang menunda pembayaran pajak akibat besarnya akumulasi denda. Selama masa pemutihan, wajib pajak cukup membayarkan pokok pajak sesuai dengan formula yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Program berlaku pada 1 Agustus sampai 31 Agustus. Maka kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program dalam memperingati HUT Riau Ke-69 ini,” sebutnya.

Selain penghapusan denda, Ninno juga menjelaskan mekanisme pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Fasilitas tersebut diperuntukkan bagi wajib pajak yang tidak membayarkan pokok pajak terutang selama dua tahun atau lebih sejak masa pajak kendaraannya berakhir.

Baca Juga:  Penjualan Hewan Kurban Mulai Meningkat

Untuk besaran pembayaran, Bapenda Riau juga telah menyiapkan skema yang meringankan wajib pajak dengan tunggakan lama. Masyarakat tidak diwajibkan melunasi seluruh pokok tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” jelasnya.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari