Jumat, 11 September 2026
- Advertisement -

Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Agustus, Ini Ketentuan yang Berlaku

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menyiapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan mendapatkan penghapusan sanksi administratif berupa denda keterlambatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Ninno Wastikasari mengatakan, program tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau. Insentif fiskal daerah itu diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Dengan adanya pemutihan, wajib pajak yang selama ini terkendala membayar karena denda yang terus menumpuk dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa harus dibebani akumulasi sanksi keterlambatan.

“Rencana diberlakukan selama 1 bulan saja. Khusus pada bulan Agustus,” kata Ninno.

Baca Juga:  Belum Dapat Izin Negara Tujuan

Ia menjelaskan, program penghapusan denda pajak kendaraan tersebut memiliki waktu pelaksanaan yang terbatas. Pemutihan akan berlangsung secara serentak di seluruh unit pelayanan Bapenda Riau mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.

Program ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat Riau yang menunda pembayaran pajak akibat besarnya akumulasi denda. Selama masa pemutihan, wajib pajak cukup membayarkan pokok pajak sesuai dengan formula yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Program berlaku pada 1 Agustus sampai 31 Agustus. Maka kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program dalam memperingati HUT Riau Ke-69 ini,” sebutnya.

Selain penghapusan denda, Ninno juga menjelaskan mekanisme pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Fasilitas tersebut diperuntukkan bagi wajib pajak yang tidak membayarkan pokok pajak terutang selama dua tahun atau lebih sejak masa pajak kendaraannya berakhir.

Baca Juga:  Aksi Curanmor Terbongkar, Pelaku 18 Tahun Ditangkap di Kediaman Mertua

Untuk besaran pembayaran, Bapenda Riau juga telah menyiapkan skema yang meringankan wajib pajak dengan tunggakan lama. Masyarakat tidak diwajibkan melunasi seluruh pokok tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” jelasnya.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menyiapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan mendapatkan penghapusan sanksi administratif berupa denda keterlambatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Ninno Wastikasari mengatakan, program tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau. Insentif fiskal daerah itu diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Dengan adanya pemutihan, wajib pajak yang selama ini terkendala membayar karena denda yang terus menumpuk dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa harus dibebani akumulasi sanksi keterlambatan.

“Rencana diberlakukan selama 1 bulan saja. Khusus pada bulan Agustus,” kata Ninno.

Baca Juga:  PLN Gandeng Kejagung, Pengamanan Proyek Strategis di Riau dan Jambi Diperkuat

Ia menjelaskan, program penghapusan denda pajak kendaraan tersebut memiliki waktu pelaksanaan yang terbatas. Pemutihan akan berlangsung secara serentak di seluruh unit pelayanan Bapenda Riau mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.

- Advertisement -

Program ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat Riau yang menunda pembayaran pajak akibat besarnya akumulasi denda. Selama masa pemutihan, wajib pajak cukup membayarkan pokok pajak sesuai dengan formula yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Program berlaku pada 1 Agustus sampai 31 Agustus. Maka kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program dalam memperingati HUT Riau Ke-69 ini,” sebutnya.

- Advertisement -

Selain penghapusan denda, Ninno juga menjelaskan mekanisme pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Fasilitas tersebut diperuntukkan bagi wajib pajak yang tidak membayarkan pokok pajak terutang selama dua tahun atau lebih sejak masa pajak kendaraannya berakhir.

Baca Juga:  DPRD Minta Perda RIP Kepariwisataan Segera Disosialisasikan

Untuk besaran pembayaran, Bapenda Riau juga telah menyiapkan skema yang meringankan wajib pajak dengan tunggakan lama. Masyarakat tidak diwajibkan melunasi seluruh pokok tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” jelasnya.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menyiapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan mendapatkan penghapusan sanksi administratif berupa denda keterlambatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Ninno Wastikasari mengatakan, program tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau. Insentif fiskal daerah itu diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Dengan adanya pemutihan, wajib pajak yang selama ini terkendala membayar karena denda yang terus menumpuk dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa harus dibebani akumulasi sanksi keterlambatan.

“Rencana diberlakukan selama 1 bulan saja. Khusus pada bulan Agustus,” kata Ninno.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Soekarno–Hatta, Pengendara Ojol Meninggal di Tempat

Ia menjelaskan, program penghapusan denda pajak kendaraan tersebut memiliki waktu pelaksanaan yang terbatas. Pemutihan akan berlangsung secara serentak di seluruh unit pelayanan Bapenda Riau mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.

Program ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat Riau yang menunda pembayaran pajak akibat besarnya akumulasi denda. Selama masa pemutihan, wajib pajak cukup membayarkan pokok pajak sesuai dengan formula yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Program berlaku pada 1 Agustus sampai 31 Agustus. Maka kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program dalam memperingati HUT Riau Ke-69 ini,” sebutnya.

Selain penghapusan denda, Ninno juga menjelaskan mekanisme pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Fasilitas tersebut diperuntukkan bagi wajib pajak yang tidak membayarkan pokok pajak terutang selama dua tahun atau lebih sejak masa pajak kendaraannya berakhir.

Baca Juga:  Vaksinasi Drive Thru Pertama di Riau

Untuk besaran pembayaran, Bapenda Riau juga telah menyiapkan skema yang meringankan wajib pajak dengan tunggakan lama. Masyarakat tidak diwajibkan melunasi seluruh pokok tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” jelasnya.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari