Rabu, 1 Juli 2026
- Advertisement -

Diskopdagrin Akan Panggil Pengusaha dan Agen Elpiji

(RIAUPOS.CO) — TERJADINYA kelangkaan elpiji 3 kilogram di Kabupaten Kuansing beberapa waktu lalu, membuat Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian akan segera memanggil para pengusaha dan agen pangkalan yang ada di Kuansing.
Pemanggilan tersebut sesuai dengan diterbitkannya surat edaran Bupati Kuansing  dengan nomor 510/Kopdagrin-DAG/VI/2019/408 Tentang Konsumen Pengguna elpiji 3 Kg. Dalam surat tersebut, disampaikan kepada seluruh pangkalan untuk membuat spanduk dan mencantumkan surat edaran Bupati.
“Ditabung elpiji 3 kg itu jelas dituliskan untuk masyarakat miskin. Namun di lapangan masih banyak PNS, rumah makan dan restoran yang menggunakanya. Nah, ini salah satu penyebabkan kelangkaan itu. Sehingga tidak lagi tepat sasaran,” kata Kadis Kopdagrin, Azhar MM, Kamis (27/6).
Dengan demikian, lanjut Azhar, pihaknya akan memanggil seluruh pengusaha, agen dan pangkalan untuk mensosialisasikan edaran bupati tersebut. Jika setelah pemanggilan tersebut masih ada yang melanggar, maka pihaknya bisa mencabut izin pangkalan sebagai sanksi.
“Nanti kita akan pantau ke lapangan. Untuk penegakkan aturan atau yang akan memberikan sanksi tentu Satpol PP, sebab kita tidak bisa langsung. Karena sesuai fungsi mereka yang merupakan penegakkan perda tersebut,” beber Azhar.(adv/a)
Baca Juga:  Telkomsel Terima Penghargaan dari Pemkab Natuna
(RIAUPOS.CO) — TERJADINYA kelangkaan elpiji 3 kilogram di Kabupaten Kuansing beberapa waktu lalu, membuat Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian akan segera memanggil para pengusaha dan agen pangkalan yang ada di Kuansing.
Pemanggilan tersebut sesuai dengan diterbitkannya surat edaran Bupati Kuansing  dengan nomor 510/Kopdagrin-DAG/VI/2019/408 Tentang Konsumen Pengguna elpiji 3 Kg. Dalam surat tersebut, disampaikan kepada seluruh pangkalan untuk membuat spanduk dan mencantumkan surat edaran Bupati.
“Ditabung elpiji 3 kg itu jelas dituliskan untuk masyarakat miskin. Namun di lapangan masih banyak PNS, rumah makan dan restoran yang menggunakanya. Nah, ini salah satu penyebabkan kelangkaan itu. Sehingga tidak lagi tepat sasaran,” kata Kadis Kopdagrin, Azhar MM, Kamis (27/6).
Dengan demikian, lanjut Azhar, pihaknya akan memanggil seluruh pengusaha, agen dan pangkalan untuk mensosialisasikan edaran bupati tersebut. Jika setelah pemanggilan tersebut masih ada yang melanggar, maka pihaknya bisa mencabut izin pangkalan sebagai sanksi.
“Nanti kita akan pantau ke lapangan. Untuk penegakkan aturan atau yang akan memberikan sanksi tentu Satpol PP, sebab kita tidak bisa langsung. Karena sesuai fungsi mereka yang merupakan penegakkan perda tersebut,” beber Azhar.(adv/a)
Baca Juga:  Cegah Penularan Rabies, Dinas PKH Riau Sudah Vaksinasi 13.212 Hewan Peliharaan
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

(RIAUPOS.CO) — TERJADINYA kelangkaan elpiji 3 kilogram di Kabupaten Kuansing beberapa waktu lalu, membuat Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian akan segera memanggil para pengusaha dan agen pangkalan yang ada di Kuansing.
Pemanggilan tersebut sesuai dengan diterbitkannya surat edaran Bupati Kuansing  dengan nomor 510/Kopdagrin-DAG/VI/2019/408 Tentang Konsumen Pengguna elpiji 3 Kg. Dalam surat tersebut, disampaikan kepada seluruh pangkalan untuk membuat spanduk dan mencantumkan surat edaran Bupati.
“Ditabung elpiji 3 kg itu jelas dituliskan untuk masyarakat miskin. Namun di lapangan masih banyak PNS, rumah makan dan restoran yang menggunakanya. Nah, ini salah satu penyebabkan kelangkaan itu. Sehingga tidak lagi tepat sasaran,” kata Kadis Kopdagrin, Azhar MM, Kamis (27/6).
Dengan demikian, lanjut Azhar, pihaknya akan memanggil seluruh pengusaha, agen dan pangkalan untuk mensosialisasikan edaran bupati tersebut. Jika setelah pemanggilan tersebut masih ada yang melanggar, maka pihaknya bisa mencabut izin pangkalan sebagai sanksi.
“Nanti kita akan pantau ke lapangan. Untuk penegakkan aturan atau yang akan memberikan sanksi tentu Satpol PP, sebab kita tidak bisa langsung. Karena sesuai fungsi mereka yang merupakan penegakkan perda tersebut,” beber Azhar.(adv/a)
Baca Juga:  Kabar Baik, Gaji ke-13 ASN dan TNI-Polri Cair Agustus

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari