Kabar Baik, Gaji ke-13 ASN dan TNI-Polri Cair Agustus

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabar yang ditunggu-tunggu masyarakat khususnya mereka yang berprofesi sebagai ASN/TNI/Polri akhirnya keluar. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan gaji ke-13 bagi ASN/TNI/Polri cair bulan depan, Agustus 2020.

“Pemerintah menganggap pelaksanaan gaji ke-13 bisa dilakukan untuk jadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan masyarakat dalam melaksanakan kegiatannya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/7).

- Advertisement -

Sri Mulyani menjelaskan, dalam pemberian gaji ke-13 ini pemerintah mempertimbangkan banyak hal. Covid-19 telah membuat perekonomian sulit.

Permintaan atau konsumsi masyarakat maupun ekspansi investasi perusahaan mengalami tekanan. Oleh karena itu, pemerintah berharap gaji-13 dapat memberikan stimulus pada perekonomian, melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan.

- Advertisement -

Untuk diketahui, kebijakan gaji plus pensiun 13 ini diberikan dengan memperhatikan THR tahun 2020. Maka dari itu, gaji-13 juga tidak akan diberikan kepada Pejabat Negara, Eselon 1, Eselon 2, dan pejabat setingkat.

“Tapi diberikan kepada seluruh ASN/TNI/Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi,” ungkap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Adapun anggaran yang disiapkan untuk gaji ke-12 ini sebesar Rp 28,5 triliun, terdiri dari APBN Rp 14,6 triliun dan APBD Rp 13,89 triliun. Sri Mulyani merinci, yang bersumber dari APBN diperuntukkan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp 6,73 triliun.

Sementara untuk pensiun sebesar Rp 7,86 triliun. “Gaji-13 untuk ASN daerah yang melalui APBD sebesar Rp 13,89 triliun,” imbuhnya.

“Pembayaran gaji-13 direncanakan dilakukan Agustus 2020. Kita akan segera keluarga revisi dari regulasi-regulasi yang ada,” lanjut Sri Mulyani.

Dua Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pemberian gaji-13 akan direvisi yakni PP 35/2019 dan PP 38/2019. Perubahan regulasi dilakukan karena yang akan menerima gaji-13 Agustus nanti adalah mereka yang di bawah level Pejabat Negara, Eselon 1, Eselon 2, dan setingkat.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kemen-PANRB untuk perubahan PP. Diharapkan akan selesai satu-dua minggu ke depan, sehingga Agustus sudah bisa dilaksanakan (pencairan) gaji-13 untuk ASN/TNI/Polri dan pensiun,” pungkas Sri Mulyani.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabar yang ditunggu-tunggu masyarakat khususnya mereka yang berprofesi sebagai ASN/TNI/Polri akhirnya keluar. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan gaji ke-13 bagi ASN/TNI/Polri cair bulan depan, Agustus 2020.

“Pemerintah menganggap pelaksanaan gaji ke-13 bisa dilakukan untuk jadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan masyarakat dalam melaksanakan kegiatannya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/7).

Sri Mulyani menjelaskan, dalam pemberian gaji ke-13 ini pemerintah mempertimbangkan banyak hal. Covid-19 telah membuat perekonomian sulit.

Permintaan atau konsumsi masyarakat maupun ekspansi investasi perusahaan mengalami tekanan. Oleh karena itu, pemerintah berharap gaji-13 dapat memberikan stimulus pada perekonomian, melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan.

Untuk diketahui, kebijakan gaji plus pensiun 13 ini diberikan dengan memperhatikan THR tahun 2020. Maka dari itu, gaji-13 juga tidak akan diberikan kepada Pejabat Negara, Eselon 1, Eselon 2, dan pejabat setingkat.

“Tapi diberikan kepada seluruh ASN/TNI/Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi,” ungkap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Adapun anggaran yang disiapkan untuk gaji ke-12 ini sebesar Rp 28,5 triliun, terdiri dari APBN Rp 14,6 triliun dan APBD Rp 13,89 triliun. Sri Mulyani merinci, yang bersumber dari APBN diperuntukkan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp 6,73 triliun.

Sementara untuk pensiun sebesar Rp 7,86 triliun. “Gaji-13 untuk ASN daerah yang melalui APBD sebesar Rp 13,89 triliun,” imbuhnya.

“Pembayaran gaji-13 direncanakan dilakukan Agustus 2020. Kita akan segera keluarga revisi dari regulasi-regulasi yang ada,” lanjut Sri Mulyani.

Dua Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pemberian gaji-13 akan direvisi yakni PP 35/2019 dan PP 38/2019. Perubahan regulasi dilakukan karena yang akan menerima gaji-13 Agustus nanti adalah mereka yang di bawah level Pejabat Negara, Eselon 1, Eselon 2, dan setingkat.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kemen-PANRB untuk perubahan PP. Diharapkan akan selesai satu-dua minggu ke depan, sehingga Agustus sudah bisa dilaksanakan (pencairan) gaji-13 untuk ASN/TNI/Polri dan pensiun,” pungkas Sri Mulyani.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya