Minggu, 7 Juli 2024

Periode Masa Kerja Bupati Alfedri Diperdebatkan

SIAK (RIAUPOS.CO) – Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan mengaku saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan KPU yang akan menjawab perihal sudah 2 periode atau belumnya Bupati Siak Alfedri. Disebutkan Ketua Said Dharma, mereka sifatnya menjalankan tugas berdasarkan Peraturan KPU, mengenai hal itu dia juga masih menunggu Peraturan KPU.

“Kami bisa menentukan hitungan masa jabatan dari data yang dilampirkan saat mendaftar ke KPU,” katanya. KPU tentu akan memverifikasi data yang dilampirkan pada saat mendaftar. Di sana dicocokkan dengan PKPU. Nanti akan dapat diketahui apakah sudah dua periode apa belum.

- Advertisement -

Berdasarkan PKPU No 9 tahun 2020, tentang perubahan keempat atas peraturan KPU No 3 tahun 2017, tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wakil Kota dan Wakil Wali Kota, lama masa jabatan jelas tertera di sana.

Sementara Asisten I Setdakab Siak Dr Fauzi Asni, menunjukan matriks SK pengangkatan Alfedri sebagai Plt Bupati Siak. Pada kesempatan itu, Fauzi Asni, menjelaskan sesuai Keputusan Mendagri tanggal 19 April 2021 Nomor 131.14-1042 tahun 2021, tentang perubahan kedua atas Keputusan Mendagri Nomor 131.14-281 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten/Kota di Provinsi Riau. Terhitung mulai 21 Juni 2021 sampai sekarang, dengan lama menjabat 1 periode. Artinya, jelas di sini, Bupati Alfedri dan Wakil Bupati Husni Merza dilantik pada 22 Juni 2021, periode 2021-2026.

Baca Juga:  Mawar Merah untuk Aparat di Bawaslu

Fauzi Asni juga menjelaskan tentang Keputusan Mendagri tanggal 11 Maret 2021 Nomor 131.14-396 tahun 2019 tentang Pengangkatan Bupati dan pemberhentian Wakil Bupati Siak, pada 18 Maret 2019 sampai dengan 20 Juni 2021, dengan lama menjabat 2 tahun 3 bulan 2 hari.

- Advertisement -

“Sangat jelas di sini, Alfedri dilantik menjadi Bupati Siak melanjutkan sisa masa jabatan Bupati periode 2016-2021 pada tanggal 18 Maret 2019,” terang Fauzi Asni. Pada kesempatan itu, Fauzi Asni membahas Surat Gubernur Riau diperkuat dengan Keputusan Mendagri Nomor 131.14-395 tahun 2019, tanggal 11 Maret 2019.

Hal ini berlaku surut terhitung sejak tanggal pelantikan Gubernur Riau periode 2019-2024, tanggal 20 Februari 2019 Nomor 131/PEM-OTDA/358 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas dan Wewenang Bupati Siak tertanggal 20 Februari 2019 sampai dengan 17 Maret 2019 dengan lama menjabat 26 hari.

“Bupati Siak definitif pada saat itu Syamsuar mengundurkan diri dari Jabatan Bupati Siak, dan dilantik menjadi Gubernur Riau periode 2019-2024 pada 20 Februari 2019,” terang Fauzi Asni.

Baca Juga:  Tiga Kabupaten Dukung Kepulauan Meranti Agar Terima Tambahan DBH

Berdasarkan SK pengangkatan bupati dan penunjukan sebagai Plt Bupati Siak periode 2016-2021, lama menjabat menurut Fauzi Asni, baru 2 tahun 3 bulan 28 hari. Dapat dibandingkan matriks pelaksana tugas yang tidak dihitung sebagai periodesasi jabatan dengan SK pengangkatan bupati dan penunjukan sebagai Plt Bupati Siak.

Dapat dilihat Surat Plt Gubernur Riau tanggal 8 Oktober 2018 Nomor 273/PEM-OTDA/19.21 tentang Cuti Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 atas nama H Syamsuar, tertanggal 10 Oktober 2018 dengan lama menjabat 1 hari. Bupati Siak definitif Syamsuar melaksanakan cuti kampanye Pemilu 2019.

Kemudian Surat Gubernur Riau tanggal 9 Februari 2018 Nomor 100/PEM-OTDA/13.03 tentang sebagaimana dimaksud dalam Surat Gubernur Riau Nomor 100/PEM-OTDA/13.03 tanggal 9 Februari 2018 pada poin tiga surat tersebut, Drs H Syamsuar MSi sebagai Bupati Siak, akan melaksanakan cuti di luar tanggungan negara dari 15 Februari sampai 23 Juni 2018.

Untuk menjaga stabilitas politik dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Siak, diminta kepada Wakil Bupati Siak ketika itu Alfedri untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Siak selama Bupati Siak melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, dari tanggal 15 Februari sampai dengan 23 Juni 2018 atau menjabat selama 4 bulan 8 hari berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(mng)

SIAK (RIAUPOS.CO) – Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan mengaku saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan KPU yang akan menjawab perihal sudah 2 periode atau belumnya Bupati Siak Alfedri. Disebutkan Ketua Said Dharma, mereka sifatnya menjalankan tugas berdasarkan Peraturan KPU, mengenai hal itu dia juga masih menunggu Peraturan KPU.

“Kami bisa menentukan hitungan masa jabatan dari data yang dilampirkan saat mendaftar ke KPU,” katanya. KPU tentu akan memverifikasi data yang dilampirkan pada saat mendaftar. Di sana dicocokkan dengan PKPU. Nanti akan dapat diketahui apakah sudah dua periode apa belum.

Berdasarkan PKPU No 9 tahun 2020, tentang perubahan keempat atas peraturan KPU No 3 tahun 2017, tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wakil Kota dan Wakil Wali Kota, lama masa jabatan jelas tertera di sana.

Sementara Asisten I Setdakab Siak Dr Fauzi Asni, menunjukan matriks SK pengangkatan Alfedri sebagai Plt Bupati Siak. Pada kesempatan itu, Fauzi Asni, menjelaskan sesuai Keputusan Mendagri tanggal 19 April 2021 Nomor 131.14-1042 tahun 2021, tentang perubahan kedua atas Keputusan Mendagri Nomor 131.14-281 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten/Kota di Provinsi Riau. Terhitung mulai 21 Juni 2021 sampai sekarang, dengan lama menjabat 1 periode. Artinya, jelas di sini, Bupati Alfedri dan Wakil Bupati Husni Merza dilantik pada 22 Juni 2021, periode 2021-2026.

Baca Juga:  Bagaimana Nasib Koalisi Prabowo-Sandiaga? Demokrat dan PAN Bilang Bubar

Fauzi Asni juga menjelaskan tentang Keputusan Mendagri tanggal 11 Maret 2021 Nomor 131.14-396 tahun 2019 tentang Pengangkatan Bupati dan pemberhentian Wakil Bupati Siak, pada 18 Maret 2019 sampai dengan 20 Juni 2021, dengan lama menjabat 2 tahun 3 bulan 2 hari.

“Sangat jelas di sini, Alfedri dilantik menjadi Bupati Siak melanjutkan sisa masa jabatan Bupati periode 2016-2021 pada tanggal 18 Maret 2019,” terang Fauzi Asni. Pada kesempatan itu, Fauzi Asni membahas Surat Gubernur Riau diperkuat dengan Keputusan Mendagri Nomor 131.14-395 tahun 2019, tanggal 11 Maret 2019.

Hal ini berlaku surut terhitung sejak tanggal pelantikan Gubernur Riau periode 2019-2024, tanggal 20 Februari 2019 Nomor 131/PEM-OTDA/358 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas dan Wewenang Bupati Siak tertanggal 20 Februari 2019 sampai dengan 17 Maret 2019 dengan lama menjabat 26 hari.

“Bupati Siak definitif pada saat itu Syamsuar mengundurkan diri dari Jabatan Bupati Siak, dan dilantik menjadi Gubernur Riau periode 2019-2024 pada 20 Februari 2019,” terang Fauzi Asni.

Baca Juga:  Tiga Harimau Berkeliling di Rumah Warga di Siak

Berdasarkan SK pengangkatan bupati dan penunjukan sebagai Plt Bupati Siak periode 2016-2021, lama menjabat menurut Fauzi Asni, baru 2 tahun 3 bulan 28 hari. Dapat dibandingkan matriks pelaksana tugas yang tidak dihitung sebagai periodesasi jabatan dengan SK pengangkatan bupati dan penunjukan sebagai Plt Bupati Siak.

Dapat dilihat Surat Plt Gubernur Riau tanggal 8 Oktober 2018 Nomor 273/PEM-OTDA/19.21 tentang Cuti Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 atas nama H Syamsuar, tertanggal 10 Oktober 2018 dengan lama menjabat 1 hari. Bupati Siak definitif Syamsuar melaksanakan cuti kampanye Pemilu 2019.

Kemudian Surat Gubernur Riau tanggal 9 Februari 2018 Nomor 100/PEM-OTDA/13.03 tentang sebagaimana dimaksud dalam Surat Gubernur Riau Nomor 100/PEM-OTDA/13.03 tanggal 9 Februari 2018 pada poin tiga surat tersebut, Drs H Syamsuar MSi sebagai Bupati Siak, akan melaksanakan cuti di luar tanggungan negara dari 15 Februari sampai 23 Juni 2018.

Untuk menjaga stabilitas politik dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Siak, diminta kepada Wakil Bupati Siak ketika itu Alfedri untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Siak selama Bupati Siak melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, dari tanggal 15 Februari sampai dengan 23 Juni 2018 atau menjabat selama 4 bulan 8 hari berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(mng)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari