Sabtu, 27 Juli 2024

Polisi Ungkap Dua Santri Tewas Ternyata Dibakar Pelaku Diduga Adik Kelas

SIAK (RIAUPOS.CO) – Kebakaran merenggut dua nyawa terjadi di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, 18 Februari lalu. Hasil penyidikan polisi, santri yang sebelumnya diduga terbakar dan meninggal tertimpa plafon, ternyata dibakar.

Berdasarkan ekspose di Mapolres Siak, Jumat (22/3), terungkap seorang santri berinisial EDP (16) diduga membakar seniornya bernama Firman Teguh Pramuja (18) saat tidur di malam hari. EDP diduga membakar dengan cara menyiramkan minyak tanah hingga menyebabkan Firman tewas terpanggang.

- Advertisement -

Meski target pelaku diduga hanya satu yaitu Firman, namun satu santri lagi juga ikut tewas terpanggang, yakni Nur Muhammad Ardian Haqiqi (14). Saat kejadian, korban tidur di samping Firman. Ia tewas setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Tengku Rafian Siak.

Di kamar ini juga ada santri lainnya yang ikut terbakar, yakni SP (17) yang tidur di samping Ardian. Ia menderita luka bakar 40 persen. Namun, satu santri lainnya di kamar tersebut, yakni RAM (15) yang tidur di samping SP tidak menderita luka apapun karena dia berada di ujung, dekat dari pintu.

Wakapolres Siak Kompol Ade Zaldi SFarm APT SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira SIK, dan Kanit Reskrim Ipda Delon menjelaskan, di asrama itu ada empat kamar. Bentuknya ada ruang tamu. Di kiri dan kanan ruang tamu masing-masing dua kamar. Setiap kamar diisi santri dan pengawas diambil dari kakak kelas.

- Advertisement -

Hasil penyidikan yang dilakukan, sebut Wakapolres Ade Zaldi, ditetapkan EDP sebagai pelaku tunggal pembakaran yang menyebabkan dua korban meninggal dunia. “Hasil penyidikan yang kami lakukan, ditambah hasil pemeriksaan ahli psikologi forensik, ahli kebakaran, ahli digital forensik, dan ahli bahasa, tersangka EDP diduga pelaku tunggal,” terang Wakapolres Ade Zaldi di Mapolres Siak, Jumat (22/3) siang.

Dikatakan Ade, dalam memberikan keterangan EDP berubah-ubah dan tidak sinkron dengan penjelasan para saksi. EDP tidak pernah mengaku.

Baca Juga:  Bangun Pendekatan Emosional dengan Masyarakat

Hasil pemeriksaan ahli psikologi forensik, EDP memiliki kecerdasan di atas rata-rata anak seusianya. EDP menunjukkan kepribadian yang lihai, cerdik, dan terlihat halus budi bahasanya. Terkesan seperti orang yang suci dan baik. Pribadi yang memiliki emosi labil, kontrol diri rendah dan berani melawan aturan. Pribadi yang memiliki ciri-ciri manipulatif, memiliki potensi tinggi melakukan tindak kekerasan karena memiliki riwayat kekerasan, baik sebagai pelaku, maupun korban perundungan.

Sementara menurut ahli bahasa, dari rekaman yang dibuat di rumah sakit saat Nur Muhammad Ardian Haqiqi menjalani perawatan, sebelum meninggal dunia, di rekaman itu korban menyebut nama tersangka diduga menyiramkan seperti minyak tanah, setelah itu api membesar dan membakarnya.

Dari hasil penyidikan, pemeriksaan 13 saksi dari santri, serta penjelasan ahli, selanjutnya, Kamis (21/3) sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka dibekuk, lalu dilakukan penahanan di Polres Siak. “Adapun motif tersangka menghabisi seniornya dengan cara membakar sehingga penyebabkan dua nyawa melayang, tersangka merasa sering dirundung dan dilakukan tindak kekerasan oleh korban,” ungkap Kapolres Ade Zaldi.

Sesuai pengakuan salah satu santri, RA, Senin (19/2), dirinya tidak tahu apa-apa, tiba-tiba temannya sudah terbakar. Suasana menjadi gaduh, ada teriakan minta tolong, dan ada korban yang sudah mengorok menahan panas. “Salah satu korban sempat duduk di atas kasur saya. Kasur saya ikut terbakar. Sementara ada juga korban yang berlari keluar kamar,” ungkapnya yang mengaku saat terbangun situasi sudah panik dan penuh asap.

Di saat yang sama, Riau Pos sempat juga bertanya kepada EDP, menurutnya malam itu ada yang kehilangan uang, dia sempat ditanya-tanya dan korban Firman sempat memukul dirinya saat bertanya. “Saya tidak tahu ada kebakaran, tapi saat tahu saya ikut membantu,” katanya.

Sementara Ustaz Jamarusdi sebagai pengasuh ponpes mengatakan, pihaknya melaporkan ke Polres musibah yang menewaskan dua santrinya siang hari setelah membawa korban Nur Muhammad Ardian (15), SP (17) ke RSUD Tengku Rafi’an Siak untuk menjalani perawatan.

Baca Juga:  Jadikan Iven Balap Motor Tingkatkan Kunjungan Wisata

“Kami juga berbagi tugas. Ada yang ikut melayat karena Firman Teguh Pramuja (18) meninggal dunia di Simpang Bakal atau ujung Jalan Pipa saat hendak dibawa ke rumah sakit di Pekanbaru,” terangnya.

Ustaz Jamarusdi mengatakan, pihaknya sudah ikhlas apapun yang terjadi. Sebab sejauh ini, pihaknya sudah berusaha memberikan yang terbaik bagi para santri, terutama tentang ilmu agama dan akhlak yang mulia. “Makanya kami melapor, sekalian karena ada korban yang terpanggang. Kami juga ingin semua segera terungkap,” sebutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Tony mengaku melihat kejanggalan saat melakukan olah tempat kejadian perkara dan tidak ditemukan terjadi korsleting listrik. Semua baik-baik saja, termasuk kabel yang ada di plafon tidak terbakar.

Untuk kamar itu, cok sambung tidak ada, hanya ada stop kontak, kipas di plafon, dan lubang untuk colokan cas ponsel. Santri penghuni kamar tidak memasang obat nyamuk dan mereka tidur mematikan lampu. “Makanya pada Senin (19/2), kami mendatangkan Tim Laboratorium Forensik Polda Riau,” ungkap Iptu Tony.

Meski tersangka EDP tidak pernah mengaku, namun hasil penyidikan mengarah ke dia, ditambah lagi penjelasan para ahli. EDP pun dijerat dengan Pasal 187 Ayat 3 KUHP jo Pasal 80 Ayat 3, UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau 338 KUHP jo Pasal 1 ke 3  UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman pidana seumur hidup dan paling lama 20 tahun.(das)






Reporter: Monang Lubis

SIAK (RIAUPOS.CO) – Kebakaran merenggut dua nyawa terjadi di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, 18 Februari lalu. Hasil penyidikan polisi, santri yang sebelumnya diduga terbakar dan meninggal tertimpa plafon, ternyata dibakar.

Berdasarkan ekspose di Mapolres Siak, Jumat (22/3), terungkap seorang santri berinisial EDP (16) diduga membakar seniornya bernama Firman Teguh Pramuja (18) saat tidur di malam hari. EDP diduga membakar dengan cara menyiramkan minyak tanah hingga menyebabkan Firman tewas terpanggang.

Meski target pelaku diduga hanya satu yaitu Firman, namun satu santri lagi juga ikut tewas terpanggang, yakni Nur Muhammad Ardian Haqiqi (14). Saat kejadian, korban tidur di samping Firman. Ia tewas setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Tengku Rafian Siak.

Di kamar ini juga ada santri lainnya yang ikut terbakar, yakni SP (17) yang tidur di samping Ardian. Ia menderita luka bakar 40 persen. Namun, satu santri lainnya di kamar tersebut, yakni RAM (15) yang tidur di samping SP tidak menderita luka apapun karena dia berada di ujung, dekat dari pintu.

Wakapolres Siak Kompol Ade Zaldi SFarm APT SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira SIK, dan Kanit Reskrim Ipda Delon menjelaskan, di asrama itu ada empat kamar. Bentuknya ada ruang tamu. Di kiri dan kanan ruang tamu masing-masing dua kamar. Setiap kamar diisi santri dan pengawas diambil dari kakak kelas.

Hasil penyidikan yang dilakukan, sebut Wakapolres Ade Zaldi, ditetapkan EDP sebagai pelaku tunggal pembakaran yang menyebabkan dua korban meninggal dunia. “Hasil penyidikan yang kami lakukan, ditambah hasil pemeriksaan ahli psikologi forensik, ahli kebakaran, ahli digital forensik, dan ahli bahasa, tersangka EDP diduga pelaku tunggal,” terang Wakapolres Ade Zaldi di Mapolres Siak, Jumat (22/3) siang.

Dikatakan Ade, dalam memberikan keterangan EDP berubah-ubah dan tidak sinkron dengan penjelasan para saksi. EDP tidak pernah mengaku.

Baca Juga:  Banggar DPRD Setujui LPj APBD 2019

Hasil pemeriksaan ahli psikologi forensik, EDP memiliki kecerdasan di atas rata-rata anak seusianya. EDP menunjukkan kepribadian yang lihai, cerdik, dan terlihat halus budi bahasanya. Terkesan seperti orang yang suci dan baik. Pribadi yang memiliki emosi labil, kontrol diri rendah dan berani melawan aturan. Pribadi yang memiliki ciri-ciri manipulatif, memiliki potensi tinggi melakukan tindak kekerasan karena memiliki riwayat kekerasan, baik sebagai pelaku, maupun korban perundungan.

Sementara menurut ahli bahasa, dari rekaman yang dibuat di rumah sakit saat Nur Muhammad Ardian Haqiqi menjalani perawatan, sebelum meninggal dunia, di rekaman itu korban menyebut nama tersangka diduga menyiramkan seperti minyak tanah, setelah itu api membesar dan membakarnya.

Dari hasil penyidikan, pemeriksaan 13 saksi dari santri, serta penjelasan ahli, selanjutnya, Kamis (21/3) sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka dibekuk, lalu dilakukan penahanan di Polres Siak. “Adapun motif tersangka menghabisi seniornya dengan cara membakar sehingga penyebabkan dua nyawa melayang, tersangka merasa sering dirundung dan dilakukan tindak kekerasan oleh korban,” ungkap Kapolres Ade Zaldi.

Sesuai pengakuan salah satu santri, RA, Senin (19/2), dirinya tidak tahu apa-apa, tiba-tiba temannya sudah terbakar. Suasana menjadi gaduh, ada teriakan minta tolong, dan ada korban yang sudah mengorok menahan panas. “Salah satu korban sempat duduk di atas kasur saya. Kasur saya ikut terbakar. Sementara ada juga korban yang berlari keluar kamar,” ungkapnya yang mengaku saat terbangun situasi sudah panik dan penuh asap.

Di saat yang sama, Riau Pos sempat juga bertanya kepada EDP, menurutnya malam itu ada yang kehilangan uang, dia sempat ditanya-tanya dan korban Firman sempat memukul dirinya saat bertanya. “Saya tidak tahu ada kebakaran, tapi saat tahu saya ikut membantu,” katanya.

Sementara Ustaz Jamarusdi sebagai pengasuh ponpes mengatakan, pihaknya melaporkan ke Polres musibah yang menewaskan dua santrinya siang hari setelah membawa korban Nur Muhammad Ardian (15), SP (17) ke RSUD Tengku Rafi’an Siak untuk menjalani perawatan.

Baca Juga:  Gunakan Sabu, Empat Lelaki Ditangkap

“Kami juga berbagi tugas. Ada yang ikut melayat karena Firman Teguh Pramuja (18) meninggal dunia di Simpang Bakal atau ujung Jalan Pipa saat hendak dibawa ke rumah sakit di Pekanbaru,” terangnya.

Ustaz Jamarusdi mengatakan, pihaknya sudah ikhlas apapun yang terjadi. Sebab sejauh ini, pihaknya sudah berusaha memberikan yang terbaik bagi para santri, terutama tentang ilmu agama dan akhlak yang mulia. “Makanya kami melapor, sekalian karena ada korban yang terpanggang. Kami juga ingin semua segera terungkap,” sebutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Tony mengaku melihat kejanggalan saat melakukan olah tempat kejadian perkara dan tidak ditemukan terjadi korsleting listrik. Semua baik-baik saja, termasuk kabel yang ada di plafon tidak terbakar.

Untuk kamar itu, cok sambung tidak ada, hanya ada stop kontak, kipas di plafon, dan lubang untuk colokan cas ponsel. Santri penghuni kamar tidak memasang obat nyamuk dan mereka tidur mematikan lampu. “Makanya pada Senin (19/2), kami mendatangkan Tim Laboratorium Forensik Polda Riau,” ungkap Iptu Tony.

Meski tersangka EDP tidak pernah mengaku, namun hasil penyidikan mengarah ke dia, ditambah lagi penjelasan para ahli. EDP pun dijerat dengan Pasal 187 Ayat 3 KUHP jo Pasal 80 Ayat 3, UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau 338 KUHP jo Pasal 1 ke 3  UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman pidana seumur hidup dan paling lama 20 tahun.(das)






Reporter: Monang Lubis
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari