PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tiga anak perempuan di Provinsi Riau menjadi korban pencabulan oleh lima pria dewasa di tiga kabupaten berbeda. Para pelaku kini telah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasus pertama terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu. Satreskrim Polres Inhu mengungkap dugaan pencabulan terhadap anak berusia 13 tahun yang dilakukan oleh ayah tirinya yang berusia 58 tahun. Ironisnya, dua saudara dari ayah tiri tersebut, masing-masing berusia 29 dan 26 tahun, juga diduga turut melakukan perbuatan serupa.
Ketiga terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif pada Ahad (9/11) hingga Senin (10/11) dini hari. Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menyebutkan bahwa kejadian terakhir berlangsung pada Rabu (5/11) di kamar korban. Karena tidak tahan, korban akhirnya mengadu kepada ibunya yang langsung melapor ke polisi.
Dari pemeriksaan, diketahui bahwa sang ayah tiri sudah melakukan tindakan serupa sejak tahun 2024, dan saudara-saudaranya menyusul pada Agustus 2025.
Di Kabupaten Siak, seorang pria berusia 48 tahun ditangkap oleh Polsek Tualang atas dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan anaknya yang tak kunjung pulang sejak akhir September. Setelah ditemukan, korban mengaku telah dibawa pelaku ke sebuah rumah di Kecamatan Tualang dan mengalami tindakan asusila, bahkan sempat diberi minuman beralkohol.
Kapolsek Tualang Kompol Hendrix menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit ponsel.
Sementara itu, di Kabupaten Pelalawan, seorang bocah perempuan berusia 8 tahun menjadi korban pencabulan oleh pria paruh baya. Kasus ini terungkap setelah sang ibu melapor ke Polsek Pangkalan Kuras pada Sabtu (8/11). Laporan tersebut telah teregister dan pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Kapolsek AKP Rinaldi Parlindungan Situmeang membenarkan penangkapan pelaku dan menyebutkan bahwa barang bukti berupa celana panjang hitam, celana pendek kuning, dan kaos merah telah diamankan.(kas/mng/amn)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tiga anak perempuan di Provinsi Riau menjadi korban pencabulan oleh lima pria dewasa di tiga kabupaten berbeda. Para pelaku kini telah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasus pertama terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu. Satreskrim Polres Inhu mengungkap dugaan pencabulan terhadap anak berusia 13 tahun yang dilakukan oleh ayah tirinya yang berusia 58 tahun. Ironisnya, dua saudara dari ayah tiri tersebut, masing-masing berusia 29 dan 26 tahun, juga diduga turut melakukan perbuatan serupa.
Ketiga terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif pada Ahad (9/11) hingga Senin (10/11) dini hari. Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menyebutkan bahwa kejadian terakhir berlangsung pada Rabu (5/11) di kamar korban. Karena tidak tahan, korban akhirnya mengadu kepada ibunya yang langsung melapor ke polisi.
Dari pemeriksaan, diketahui bahwa sang ayah tiri sudah melakukan tindakan serupa sejak tahun 2024, dan saudara-saudaranya menyusul pada Agustus 2025.
Di Kabupaten Siak, seorang pria berusia 48 tahun ditangkap oleh Polsek Tualang atas dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan anaknya yang tak kunjung pulang sejak akhir September. Setelah ditemukan, korban mengaku telah dibawa pelaku ke sebuah rumah di Kecamatan Tualang dan mengalami tindakan asusila, bahkan sempat diberi minuman beralkohol.
Kapolsek Tualang Kompol Hendrix menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit ponsel.
Sementara itu, di Kabupaten Pelalawan, seorang bocah perempuan berusia 8 tahun menjadi korban pencabulan oleh pria paruh baya. Kasus ini terungkap setelah sang ibu melapor ke Polsek Pangkalan Kuras pada Sabtu (8/11). Laporan tersebut telah teregister dan pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Kapolsek AKP Rinaldi Parlindungan Situmeang membenarkan penangkapan pelaku dan menyebutkan bahwa barang bukti berupa celana panjang hitam, celana pendek kuning, dan kaos merah telah diamankan.(kas/mng/amn)