Minggu, 18 Oktober 2026
- Advertisement -

Bawaslu Siapkan Keterangan Tertulis

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sidang perselisihan hasil  pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar hari ini, Kamis (18/7). Adapun agenda sidang adalah mendengarkan jawaban termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau. Selain itu, Bawaslu Riau juga dipastikan hadir untuk memberikan keterangan secara tertulis kepada majelis hakim.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan saat dikonfirmasi Riau Pos, Rabu (17/7), mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah keterangan yang diperlukan dalam proses sidang. ”Lanjutan (sidang) besok (hari ini, red). Sekarang kami sedang diperjalanan menuju Jakarta. Semua persiapan sudah, salah satunya adalah keterangan tertulis,” sebut Rusidi.

Saat ditanya mengenai tahapan sidang, dirinya belum bisa memastikan. Karena hal itu bergantung kepada majelis hakim yang memimpin jalannya sidang. ”Tergantung kan. Bagaimana keterangan yang diperoleh majelis halim baik dari pemohon dan juga termohon,” sambungnya.

Baca Juga:  Kubu AHY Bantah Ada Praktik Setoran dari DPC

Diketahui sebelumnya, Mah­kamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU). Untuk Provinsi Riau sendiri ada 7 sengketa yang diajukan pemohon dari berbagai daerah pemilihan dan partai. Di mana sidang pendahuluan sudah digelar pada Jumat (12/7) lalu.

Adapun 7 permohonan dari partai politik (parpol) di Riau yang mengajukan sengketa PHPU ke MK yaitu Partai Nasio­nal Demokrat (NasDem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Berkarya, Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pada saat sidang berlangsung terdapat 1 permohonan dari partai Hanura dicabut oleh Caleg Hanura dari Suhardiman Amby, Caleg Dapil 8 DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Indragiri Hulu (Inhu).

Baca Juga:  Desakan Airlangga Diganti dari Jabatan Ketua Umum Golkar Kembali Mencuat

Sedangkan untuk permohonan dari Partai Hanura lainnya dari Caleg DPRD Kota Pekanbaru Dapil 2, meskipun belum mendapat rekomendasi dari DPP partai, akan tetapi Penasehat Hukum (PH) Prinsipal meminta Majelis Hakim MK untuk tetap melanjutkan permohonan dengan alasan mereka masih tetap mengusahakan surat rekomendasi dari DPP.(das)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin
 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sidang perselisihan hasil  pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar hari ini, Kamis (18/7). Adapun agenda sidang adalah mendengarkan jawaban termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau. Selain itu, Bawaslu Riau juga dipastikan hadir untuk memberikan keterangan secara tertulis kepada majelis hakim.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan saat dikonfirmasi Riau Pos, Rabu (17/7), mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah keterangan yang diperlukan dalam proses sidang. ”Lanjutan (sidang) besok (hari ini, red). Sekarang kami sedang diperjalanan menuju Jakarta. Semua persiapan sudah, salah satunya adalah keterangan tertulis,” sebut Rusidi.

Saat ditanya mengenai tahapan sidang, dirinya belum bisa memastikan. Karena hal itu bergantung kepada majelis hakim yang memimpin jalannya sidang. ”Tergantung kan. Bagaimana keterangan yang diperoleh majelis halim baik dari pemohon dan juga termohon,” sambungnya.

Baca Juga:  PPP Daftarkan Gugatan, Sebut Kehilangan 200 Ribu Suara

Diketahui sebelumnya, Mah­kamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU). Untuk Provinsi Riau sendiri ada 7 sengketa yang diajukan pemohon dari berbagai daerah pemilihan dan partai. Di mana sidang pendahuluan sudah digelar pada Jumat (12/7) lalu.

Adapun 7 permohonan dari partai politik (parpol) di Riau yang mengajukan sengketa PHPU ke MK yaitu Partai Nasio­nal Demokrat (NasDem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Berkarya, Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

- Advertisement -

Pada saat sidang berlangsung terdapat 1 permohonan dari partai Hanura dicabut oleh Caleg Hanura dari Suhardiman Amby, Caleg Dapil 8 DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Indragiri Hulu (Inhu).

Baca Juga:  Syamsuar Enggan Berkomentar soal Aklamasi di Musda Golkar Besok

Sedangkan untuk permohonan dari Partai Hanura lainnya dari Caleg DPRD Kota Pekanbaru Dapil 2, meskipun belum mendapat rekomendasi dari DPP partai, akan tetapi Penasehat Hukum (PH) Prinsipal meminta Majelis Hakim MK untuk tetap melanjutkan permohonan dengan alasan mereka masih tetap mengusahakan surat rekomendasi dari DPP.(das)

- Advertisement -

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sidang perselisihan hasil  pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar hari ini, Kamis (18/7). Adapun agenda sidang adalah mendengarkan jawaban termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau. Selain itu, Bawaslu Riau juga dipastikan hadir untuk memberikan keterangan secara tertulis kepada majelis hakim.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan saat dikonfirmasi Riau Pos, Rabu (17/7), mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah keterangan yang diperlukan dalam proses sidang. ”Lanjutan (sidang) besok (hari ini, red). Sekarang kami sedang diperjalanan menuju Jakarta. Semua persiapan sudah, salah satunya adalah keterangan tertulis,” sebut Rusidi.

Saat ditanya mengenai tahapan sidang, dirinya belum bisa memastikan. Karena hal itu bergantung kepada majelis hakim yang memimpin jalannya sidang. ”Tergantung kan. Bagaimana keterangan yang diperoleh majelis halim baik dari pemohon dan juga termohon,” sambungnya.

Baca Juga:  Syarief Hasan Minta Masukan Akademisi soal GBHN

Diketahui sebelumnya, Mah­kamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU). Untuk Provinsi Riau sendiri ada 7 sengketa yang diajukan pemohon dari berbagai daerah pemilihan dan partai. Di mana sidang pendahuluan sudah digelar pada Jumat (12/7) lalu.

Adapun 7 permohonan dari partai politik (parpol) di Riau yang mengajukan sengketa PHPU ke MK yaitu Partai Nasio­nal Demokrat (NasDem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Berkarya, Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pada saat sidang berlangsung terdapat 1 permohonan dari partai Hanura dicabut oleh Caleg Hanura dari Suhardiman Amby, Caleg Dapil 8 DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Indragiri Hulu (Inhu).

Baca Juga:  Mahfud MD, Orang Sipil Pertama Jadi Menko Polhukam

Sedangkan untuk permohonan dari Partai Hanura lainnya dari Caleg DPRD Kota Pekanbaru Dapil 2, meskipun belum mendapat rekomendasi dari DPP partai, akan tetapi Penasehat Hukum (PH) Prinsipal meminta Majelis Hakim MK untuk tetap melanjutkan permohonan dengan alasan mereka masih tetap mengusahakan surat rekomendasi dari DPP.(das)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin
 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari