Rabu, 29 Juli 2026
- Advertisement -

PKS Minta Presiden Kawal Pengisian Penjabat Daerah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pekan depan, pengisian penjabat (Pj) kepala daerah dimulai. Kekhawatiran terkait transparansi dan independensi masih muncul. Dewan meminta Presiden Joko Widodo bisa mengawal proses pemilihannya.

"Agar prosesnya sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik," terang anggota Komisi II Mardani Ali Sera.

Selain itu, lanjut Mardani, Jokowi perlu menginstruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana, MK merekomendasikan perlunya aturan teknis penentuan Pj Kada.

Ketua DPP PKS itu menyatakan, aturan teknis tersebut penting untuk mencegah politisasi penjabat, karena posisinya yang strategis jelang memasuki tahun politik. "Tidak boleh jabatan itu disalahgunakan untuk strategi pemenangan Pemilu 2024," tuturnya.

Baca Juga:  Anies Bisa Jadi Capres 2024

Terpisah, KPK menilai proses transisi dan pengisian Pj Kada rentan pelanggaran. KPK pun mengajak semua pihak untuk memperhatikan proses tersebut. "Karena proses ini sering menjadi ajang transaksi yang rentan terjadinya praktik-praktik korupsi," terang Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Seperti diberitakan, gelombang pertama Pj Kada akan mulai bertugas pertengahan Mei 2022. Sebanyak 101 Pj akan memimpin 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Untuk 2023, ada 171 Pj Kada yang akan ditunjuk.(lum/tyo/c17/bay/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pekan depan, pengisian penjabat (Pj) kepala daerah dimulai. Kekhawatiran terkait transparansi dan independensi masih muncul. Dewan meminta Presiden Joko Widodo bisa mengawal proses pemilihannya.

"Agar prosesnya sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik," terang anggota Komisi II Mardani Ali Sera.

Selain itu, lanjut Mardani, Jokowi perlu menginstruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana, MK merekomendasikan perlunya aturan teknis penentuan Pj Kada.

Ketua DPP PKS itu menyatakan, aturan teknis tersebut penting untuk mencegah politisasi penjabat, karena posisinya yang strategis jelang memasuki tahun politik. "Tidak boleh jabatan itu disalahgunakan untuk strategi pemenangan Pemilu 2024," tuturnya.

Baca Juga:  Anak Buah SBY Interupsi di Sidang Paripurna, Tagih Kejelasan Pansus Jiwasraya

Terpisah, KPK menilai proses transisi dan pengisian Pj Kada rentan pelanggaran. KPK pun mengajak semua pihak untuk memperhatikan proses tersebut. "Karena proses ini sering menjadi ajang transaksi yang rentan terjadinya praktik-praktik korupsi," terang Plt Jubir KPK Ali Fikri.

- Advertisement -

Seperti diberitakan, gelombang pertama Pj Kada akan mulai bertugas pertengahan Mei 2022. Sebanyak 101 Pj akan memimpin 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Untuk 2023, ada 171 Pj Kada yang akan ditunjuk.(lum/tyo/c17/bay/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pekan depan, pengisian penjabat (Pj) kepala daerah dimulai. Kekhawatiran terkait transparansi dan independensi masih muncul. Dewan meminta Presiden Joko Widodo bisa mengawal proses pemilihannya.

"Agar prosesnya sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik," terang anggota Komisi II Mardani Ali Sera.

Selain itu, lanjut Mardani, Jokowi perlu menginstruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana, MK merekomendasikan perlunya aturan teknis penentuan Pj Kada.

Ketua DPP PKS itu menyatakan, aturan teknis tersebut penting untuk mencegah politisasi penjabat, karena posisinya yang strategis jelang memasuki tahun politik. "Tidak boleh jabatan itu disalahgunakan untuk strategi pemenangan Pemilu 2024," tuturnya.

Baca Juga:  Survei LKPI, Bamsoet Belum Mampu Goyang Airlangga

Terpisah, KPK menilai proses transisi dan pengisian Pj Kada rentan pelanggaran. KPK pun mengajak semua pihak untuk memperhatikan proses tersebut. "Karena proses ini sering menjadi ajang transaksi yang rentan terjadinya praktik-praktik korupsi," terang Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Seperti diberitakan, gelombang pertama Pj Kada akan mulai bertugas pertengahan Mei 2022. Sebanyak 101 Pj akan memimpin 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Untuk 2023, ada 171 Pj Kada yang akan ditunjuk.(lum/tyo/c17/bay/jpg)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari