Kamis, 30 April 2026
- Advertisement -

KPU Inhu Hadapi Sidang DKPP

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Terse­bab salah menulis alamat calon legislatif (Caleg), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam aduannya, beberapa anggota Bawaslu Inhu menduga KPU Inhu tidak cermat dalam mencantumkan alamat tempat tinggal salah satu Caleg, dalam daftar calon tetap (DCT) yang diumumkan di TPS pada tanggal 17 April 2019 lalu. Kesalahan penulisan tersebut terjadi di TPS Dapil Indragiri Hulu I.

"Caleg terkait merasa tidak senang kemudian melapor ke Bawaslu. Selanjutnya, Bawaslu Inhu membuat laporan ke DKPP," sebut Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan.

Dijelaskannya kepada Riau Pos, Selasa (6/8), laporan ke DKPP, didasari setelah adanya kajian dari Bawaslu Inhu. Kemudian meneruskan laporan yang diduga pelanggaran kode etik ke DKPP.

Baca Juga:  Dukungan Airlangga Bangun Koalisi Nasionalis Religius Mengalir

Selanjutnya ungkap Rusidi, pihak DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor perkara 171-PKE-DKPP/VII/2019. "Digelar di ruang sidang Bawaslu Pro­­vinsi Riau tadi (kemarin, red)," sambungnya.

Diceritakan Rusidi, sidang dipimpin oleh Anggota DKPP RI Ida Budhiati didampingi 3 Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau. Terdiri dari Rusidi Rusdan (TPD unsur Bawaslu) Abdul Hamid (TPD unsur Masyarakat) dan Nugroho Notosusanto  (TPD unsur KPU).

Bahkan dalam persidangan terungkap fakta bahwa para teradu mengakui telah terjadi kesalahan dan telah melakukan perbaikan. “Hasil putusan perkara ini akan diumumkan di laman DKPP RI dalam beberapa waktu kedepan,” sebut Rusidi.(nda)

Editor: Arif Oktafian

Baca Juga:  PDIP Minta Pemerintah Perkuat Fundamental Ekonomi Nasional

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Terse­bab salah menulis alamat calon legislatif (Caleg), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam aduannya, beberapa anggota Bawaslu Inhu menduga KPU Inhu tidak cermat dalam mencantumkan alamat tempat tinggal salah satu Caleg, dalam daftar calon tetap (DCT) yang diumumkan di TPS pada tanggal 17 April 2019 lalu. Kesalahan penulisan tersebut terjadi di TPS Dapil Indragiri Hulu I.

"Caleg terkait merasa tidak senang kemudian melapor ke Bawaslu. Selanjutnya, Bawaslu Inhu membuat laporan ke DKPP," sebut Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan.

Dijelaskannya kepada Riau Pos, Selasa (6/8), laporan ke DKPP, didasari setelah adanya kajian dari Bawaslu Inhu. Kemudian meneruskan laporan yang diduga pelanggaran kode etik ke DKPP.

Baca Juga:  Saat Rakyat Protes JHT dan Langka Migor, Kepuasan Publik ke Jokowi Naik

Selanjutnya ungkap Rusidi, pihak DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor perkara 171-PKE-DKPP/VII/2019. "Digelar di ruang sidang Bawaslu Pro­­vinsi Riau tadi (kemarin, red)," sambungnya.

- Advertisement -

Diceritakan Rusidi, sidang dipimpin oleh Anggota DKPP RI Ida Budhiati didampingi 3 Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau. Terdiri dari Rusidi Rusdan (TPD unsur Bawaslu) Abdul Hamid (TPD unsur Masyarakat) dan Nugroho Notosusanto  (TPD unsur KPU).

Bahkan dalam persidangan terungkap fakta bahwa para teradu mengakui telah terjadi kesalahan dan telah melakukan perbaikan. “Hasil putusan perkara ini akan diumumkan di laman DKPP RI dalam beberapa waktu kedepan,” sebut Rusidi.(nda)

- Advertisement -

Editor: Arif Oktafian

Baca Juga:  Pengusul Agar Airlangga Dilengserkan dari Ketum Golkar Kena Tegur
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Terse­bab salah menulis alamat calon legislatif (Caleg), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam aduannya, beberapa anggota Bawaslu Inhu menduga KPU Inhu tidak cermat dalam mencantumkan alamat tempat tinggal salah satu Caleg, dalam daftar calon tetap (DCT) yang diumumkan di TPS pada tanggal 17 April 2019 lalu. Kesalahan penulisan tersebut terjadi di TPS Dapil Indragiri Hulu I.

"Caleg terkait merasa tidak senang kemudian melapor ke Bawaslu. Selanjutnya, Bawaslu Inhu membuat laporan ke DKPP," sebut Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan.

Dijelaskannya kepada Riau Pos, Selasa (6/8), laporan ke DKPP, didasari setelah adanya kajian dari Bawaslu Inhu. Kemudian meneruskan laporan yang diduga pelanggaran kode etik ke DKPP.

Baca Juga:  Prabowo Kumpulkan Petinggi Koalisi

Selanjutnya ungkap Rusidi, pihak DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor perkara 171-PKE-DKPP/VII/2019. "Digelar di ruang sidang Bawaslu Pro­­vinsi Riau tadi (kemarin, red)," sambungnya.

Diceritakan Rusidi, sidang dipimpin oleh Anggota DKPP RI Ida Budhiati didampingi 3 Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau. Terdiri dari Rusidi Rusdan (TPD unsur Bawaslu) Abdul Hamid (TPD unsur Masyarakat) dan Nugroho Notosusanto  (TPD unsur KPU).

Bahkan dalam persidangan terungkap fakta bahwa para teradu mengakui telah terjadi kesalahan dan telah melakukan perbaikan. “Hasil putusan perkara ini akan diumumkan di laman DKPP RI dalam beberapa waktu kedepan,” sebut Rusidi.(nda)

Editor: Arif Oktafian

Baca Juga:  Hitung Suara Pemilu 2024, KPU Kota Pekanbaru Pleno Perdana Terbuka

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari