Rabu, 11 Februari 2026
- Advertisement -

Ratusan Batang Kayu Ilegal Disita, Dua Terduga Pelaku Diamankan

LANGGAM (RIAUPOS.CO) – Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus perambahan hutan dan pembalakan liar atau ilegal logging dengan menangkap dua orang terduga pelaku serta menyita ratusan batang kayu hasil tebangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh tim Unit Reskrim Polsek Langgam pada Sabtu (10/1) sore. Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (48) dan R (49).

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 27 batang kayu jenis Belanti dan Gedabuh dengan panjang sekitar empat meter, serta 221 batang kayu lainnya dengan panjang sekitar 1,25 meter. Seluruh kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan yang ditebang tanpa izin.

Baca Juga:  Darmizal Prihatin Korban Teroris MIT di Poso Sepi Perhatian Masyarakat

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Langgam Iptu Jerri Paulus Sinaga SH menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas penebangan kayu ilegal di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Langgam memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lapangan. Saat dilakukan pengecekan di KM 24 Jalan Koridor RAPP, Kelurahan Langgam, petugas menemukan tumpukan kayu hasil tebangan berada di dalam air.

Sebagian kayu diketahui sedang dipotong dan dinaikkan ke atas satu unit mobil truk bernomor polisi BM 8979 TM. Petugas kemudian langsung mengamankan dua terduga pelaku yang berada di lokasi kejadian beserta seluruh barang bukti.

“Di lokasi tersebut, anggota kami langsung mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti,” terang Iptu Jerri Paulus Sinaga kepada Riau Pos, Ahad (11/1).

Baca Juga:  Tersangka Kasus Ijazah, Oknum DPRD Pelalawan Jalani Pemeriksaan

Saat ini, kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Langgam untuk proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut. (amn)

LANGGAM (RIAUPOS.CO) – Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus perambahan hutan dan pembalakan liar atau ilegal logging dengan menangkap dua orang terduga pelaku serta menyita ratusan batang kayu hasil tebangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh tim Unit Reskrim Polsek Langgam pada Sabtu (10/1) sore. Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (48) dan R (49).

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 27 batang kayu jenis Belanti dan Gedabuh dengan panjang sekitar empat meter, serta 221 batang kayu lainnya dengan panjang sekitar 1,25 meter. Seluruh kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan yang ditebang tanpa izin.

Baca Juga:  Ajarkan Disiplin Berlalulintas pada Pelajar

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Langgam Iptu Jerri Paulus Sinaga SH menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas penebangan kayu ilegal di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Langgam memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lapangan. Saat dilakukan pengecekan di KM 24 Jalan Koridor RAPP, Kelurahan Langgam, petugas menemukan tumpukan kayu hasil tebangan berada di dalam air.

- Advertisement -

Sebagian kayu diketahui sedang dipotong dan dinaikkan ke atas satu unit mobil truk bernomor polisi BM 8979 TM. Petugas kemudian langsung mengamankan dua terduga pelaku yang berada di lokasi kejadian beserta seluruh barang bukti.

“Di lokasi tersebut, anggota kami langsung mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti,” terang Iptu Jerri Paulus Sinaga kepada Riau Pos, Ahad (11/1).

- Advertisement -
Baca Juga:  Ngaku Dapat Bisikian Gaib, Lalu Culik Anak, dan Menukarnya dengan Beras untuk Main Game Online

Saat ini, kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Langgam untuk proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut. (amn)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

LANGGAM (RIAUPOS.CO) – Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus perambahan hutan dan pembalakan liar atau ilegal logging dengan menangkap dua orang terduga pelaku serta menyita ratusan batang kayu hasil tebangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh tim Unit Reskrim Polsek Langgam pada Sabtu (10/1) sore. Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (48) dan R (49).

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 27 batang kayu jenis Belanti dan Gedabuh dengan panjang sekitar empat meter, serta 221 batang kayu lainnya dengan panjang sekitar 1,25 meter. Seluruh kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan yang ditebang tanpa izin.

Baca Juga:  Beraksi di 15 TKP, Pencuri dan Penadah Curanmor Diringkus

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Langgam Iptu Jerri Paulus Sinaga SH menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas penebangan kayu ilegal di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Langgam memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lapangan. Saat dilakukan pengecekan di KM 24 Jalan Koridor RAPP, Kelurahan Langgam, petugas menemukan tumpukan kayu hasil tebangan berada di dalam air.

Sebagian kayu diketahui sedang dipotong dan dinaikkan ke atas satu unit mobil truk bernomor polisi BM 8979 TM. Petugas kemudian langsung mengamankan dua terduga pelaku yang berada di lokasi kejadian beserta seluruh barang bukti.

“Di lokasi tersebut, anggota kami langsung mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti,” terang Iptu Jerri Paulus Sinaga kepada Riau Pos, Ahad (11/1).

Baca Juga:  Ditagih Utang, Residivis Habisi Nyawa Teman

Saat ini, kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Langgam untuk proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut. (amn)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari