PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Pekanbaru mengamankan dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru setelah keduanya kedapatan menyembunyikan sabu di dalam pembalut, Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bagus Faria menjelaskan, dua napi yang diamankan masing-masing berinisial RS (20) dan RH (29). “Keduanya merupakan narapidana kasus narkotika,” ujar Kompol Bagus, Sabtu (1/11/2025).
Ia menuturkan, kasus ini terungkap setelah petugas lapas menemukan benda mencurigakan saat pemeriksaan rutin di ruang penggeledahan dan penyerahan paket. Dari hasil pengecekan, petugas mendapati satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat kotor 22,20 gram yang disembunyikan di dalam pembalut milik RS.
Selain itu, petugas juga menemukan pipa kaca pirex, lima bungkus plastik klip kecil kosong, dan satu pembalut yang digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut.
Dalam pemeriksaan, RS mengaku sabu itu ia simpan atas perintah rekannya sesama napi, RH (29). Mengetahui hal tersebut, pihak lapas langsung melaporkannya ke kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru segera mendatangi lapas dan mengamankan kedua napi bersama barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan awal, sabu itu dikirim keluarga RS atas perintah RH untuk digunakan di dalam lapas. Namun hal ini masih kami dalami, dan kami juga memburu pelaku lain di luar lapas,” jelas Kompol Bagus.
Kini, kedua napi tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(dof)



