Rabu, 12 November 2025
spot_img

Terungkap! Sabu Disembunyikan di Pembalut, Dua Napi Perempuan Pekanbaru Diamankan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Pekanbaru mengamankan dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru setelah keduanya kedapatan menyembunyikan sabu di dalam pembalut, Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bagus Faria menjelaskan, dua napi yang diamankan masing-masing berinisial RS (20) dan RH (29). “Keduanya merupakan narapidana kasus narkotika,” ujar Kompol Bagus, Sabtu (1/11/2025).

Ia menuturkan, kasus ini terungkap setelah petugas lapas menemukan benda mencurigakan saat pemeriksaan rutin di ruang penggeledahan dan penyerahan paket. Dari hasil pengecekan, petugas mendapati satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat kotor 22,20 gram yang disembunyikan di dalam pembalut milik RS.

Baca Juga:  Lima Terduga Teroris Kembali Ditangkap di Riau

Selain itu, petugas juga menemukan pipa kaca pirex, lima bungkus plastik klip kecil kosong, dan satu pembalut yang digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut.

Dalam pemeriksaan, RS mengaku sabu itu ia simpan atas perintah rekannya sesama napi, RH (29). Mengetahui hal tersebut, pihak lapas langsung melaporkannya ke kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru segera mendatangi lapas dan mengamankan kedua napi bersama barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan awal, sabu itu dikirim keluarga RS atas perintah RH untuk digunakan di dalam lapas. Namun hal ini masih kami dalami, dan kami juga memburu pelaku lain di luar lapas,” jelas Kompol Bagus.

Baca Juga:  Melawan, Tiga Tersangka Curanmor Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Kini, kedua napi tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Pekanbaru mengamankan dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru setelah keduanya kedapatan menyembunyikan sabu di dalam pembalut, Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bagus Faria menjelaskan, dua napi yang diamankan masing-masing berinisial RS (20) dan RH (29). “Keduanya merupakan narapidana kasus narkotika,” ujar Kompol Bagus, Sabtu (1/11/2025).

Ia menuturkan, kasus ini terungkap setelah petugas lapas menemukan benda mencurigakan saat pemeriksaan rutin di ruang penggeledahan dan penyerahan paket. Dari hasil pengecekan, petugas mendapati satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat kotor 22,20 gram yang disembunyikan di dalam pembalut milik RS.

Baca Juga:  Edarkan Sabu, Wanita Muda Ditangkap

Selain itu, petugas juga menemukan pipa kaca pirex, lima bungkus plastik klip kecil kosong, dan satu pembalut yang digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut.

Dalam pemeriksaan, RS mengaku sabu itu ia simpan atas perintah rekannya sesama napi, RH (29). Mengetahui hal tersebut, pihak lapas langsung melaporkannya ke kepolisian.

- Advertisement -

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru segera mendatangi lapas dan mengamankan kedua napi bersama barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan awal, sabu itu dikirim keluarga RS atas perintah RH untuk digunakan di dalam lapas. Namun hal ini masih kami dalami, dan kami juga memburu pelaku lain di luar lapas,” jelas Kompol Bagus.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pencuri Diamankan Marbut

Kini, kedua napi tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Pekanbaru mengamankan dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru setelah keduanya kedapatan menyembunyikan sabu di dalam pembalut, Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bagus Faria menjelaskan, dua napi yang diamankan masing-masing berinisial RS (20) dan RH (29). “Keduanya merupakan narapidana kasus narkotika,” ujar Kompol Bagus, Sabtu (1/11/2025).

Ia menuturkan, kasus ini terungkap setelah petugas lapas menemukan benda mencurigakan saat pemeriksaan rutin di ruang penggeledahan dan penyerahan paket. Dari hasil pengecekan, petugas mendapati satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat kotor 22,20 gram yang disembunyikan di dalam pembalut milik RS.

Baca Juga:  Edarkan Sabu, Wanita Muda Ditangkap

Selain itu, petugas juga menemukan pipa kaca pirex, lima bungkus plastik klip kecil kosong, dan satu pembalut yang digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut.

Dalam pemeriksaan, RS mengaku sabu itu ia simpan atas perintah rekannya sesama napi, RH (29). Mengetahui hal tersebut, pihak lapas langsung melaporkannya ke kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru segera mendatangi lapas dan mengamankan kedua napi bersama barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan awal, sabu itu dikirim keluarga RS atas perintah RH untuk digunakan di dalam lapas. Namun hal ini masih kami dalami, dan kami juga memburu pelaku lain di luar lapas,” jelas Kompol Bagus.

Baca Juga:  Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek di Kampar Kiri Hilir Ini Ditangkap

Kini, kedua napi tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(dof)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari