RENGAT (RIAUPOS.CO) – Video warga Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) membanting sepeda motor saat ditilang polisi viral di media sosial. Warga itu akhirnya diketahui bernama Heru Purnomo, tinggal di Desa Rawa Jadi Kecamatan Rengat.
Dalam video itu, aksi membanting sepeda motor sempat menyita perhatian warga. Apalagi, pelaku sempat ditenangkan oleh salah seorang anggota Satpol PP yang sebelumnya berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Aksi banting sepeda motor dilakukan oleh Purnomo terjadi di Jalan Ahmad Yani, Rengat. Saat itu pelaku diberhentikan oleh petugas Satlantas Polres pada Jumat (21/2/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.
"Pelaku melintas dengan sepeda motor tanpa menggunakan helm, makanya diberhentikan petugas," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik melalui Kasat Lantas Polres Inhu AKP Oka M Syahrial Sik, Jumat (21/2/2020).
Saat petugas hendak melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kendaraannya, pelaku tidak bisa menunjukkannya. Sehingga petugas berencana melakukan penahanan terhadap sepeda motor Purnomo.
Namun saat akan disita, Purnomo marah-marah dan berbicara dengan nada tinggi sambil membanting sepeda motornya di hadapan Polisi. Warga sekitar dan petugas Satpol PP Inhu yang berada di sekitar lokasi berupaya menenangkan sambil memeluk Purnomo.
Setelah berhasil ditenangkan, polisi membawa Purnomo ke Polres Inhu bersama sepeda motornya. Setelah diberi penjelasan, pelaku akhirnya memahami kesalahannya.
"Pelaku meminta maaf atas perbuatannya dan mengaku khilaf," sebut Kasat Lantas.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Hary B Koriun

