Rabu, 29 April 2026
- Advertisement -

PB HMI Desak Jokowi Bentuk Badan Nasional Karhutla

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pengurus Besar Himpunan mahasiswa Islam (PB HMI) mendesak pemerintahan Jokowi untuk membentuk Badan Khusus Penanggulangan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Pasalnya, sudah banyak korban jiwa karena asap yang ditimbulkan dari kebakaran itu.

Diketahui, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Palangkaraya sudah menunjukan angka 500. Itu artinya, kualitas udara di kota tersebut berada pada level berbahaya bagi makhluk hidup yang terpapar.

Menurut data BMKG, angka ISPU tersebut berdasar pada parameter konsentrasi partikulat PM 10 atau partikel di udara berukuran lebih kecil dari 10 mikron. PM10 adalah partikel debu dan salah satu polutan yang membahayakan sistem pernapasan jika terhisap langsung ke paru-paru serta mengendap di alveoli.

Baca Juga:  Antisipasi Virus Corona, Pemkab Sosialisasi

"Sudah saatnya Presiden Jokowi bertindak ekstra cepat dengan mengeluarkan Kepres pemebentukan badan khusus penanganan Karhutla," ujar Ketua Bidang Lingkungan Hidup (LH) PB HMI Gadri Attamimi kepada JawaPos.com, Selasa (17/9).

Menurut lulusan Magister Sains, Fakultas Ekologi Manusia, IPB ini, kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi hari ini sudah tidak relevan lagi disebut sebagai "bencana" yang kemudian secara kelembagaan hanya ditugaskan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebagai lembaga tunggal dalam proses penyelesaian kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

"Indonesia perlu badan atau lembaga khusus setingkat menteri yang ditugaskan khusus untuk menyelesaikan kasus kejahatan lingkungan," tegasnya.

Lebih lanjut Gadri menyarankan, badan khusus penanggulangan kejahatan lingkungan hidup ini merupakan lembaga kolektif independen yang terdiri dari beberapa kementerian terkait, seperti Kementerian Lingkungan hidup, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta lembaga penegak hukum baik kepolisian dan Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga:  Kemhan Minta Penegakan Hukum Gugaan Korupsi Asabri Diusut Tuntas

Kader HMI asal Maluku ini juga menuturkan, dalam waktu dekat PB HMI akan melaksanakan aksi dengan bekerja sama Bakornas Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI), untuk menyikapi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi.

"Dunia sedang menyaksikan bahwa, hari ini Indonesia dalam status darurat kejahatan lingkungan hidup. Kita tak ingin Presiden Jokowi dianggap abai dalam tragedi kemanusiaan serta lingkungan hidup ini," tegasnya.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pengurus Besar Himpunan mahasiswa Islam (PB HMI) mendesak pemerintahan Jokowi untuk membentuk Badan Khusus Penanggulangan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Pasalnya, sudah banyak korban jiwa karena asap yang ditimbulkan dari kebakaran itu.

Diketahui, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Palangkaraya sudah menunjukan angka 500. Itu artinya, kualitas udara di kota tersebut berada pada level berbahaya bagi makhluk hidup yang terpapar.

Menurut data BMKG, angka ISPU tersebut berdasar pada parameter konsentrasi partikulat PM 10 atau partikel di udara berukuran lebih kecil dari 10 mikron. PM10 adalah partikel debu dan salah satu polutan yang membahayakan sistem pernapasan jika terhisap langsung ke paru-paru serta mengendap di alveoli.

Baca Juga:  Polres Dumai Gelar Focus Group Discussion

"Sudah saatnya Presiden Jokowi bertindak ekstra cepat dengan mengeluarkan Kepres pemebentukan badan khusus penanganan Karhutla," ujar Ketua Bidang Lingkungan Hidup (LH) PB HMI Gadri Attamimi kepada JawaPos.com, Selasa (17/9).

Menurut lulusan Magister Sains, Fakultas Ekologi Manusia, IPB ini, kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi hari ini sudah tidak relevan lagi disebut sebagai "bencana" yang kemudian secara kelembagaan hanya ditugaskan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebagai lembaga tunggal dalam proses penyelesaian kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

- Advertisement -

"Indonesia perlu badan atau lembaga khusus setingkat menteri yang ditugaskan khusus untuk menyelesaikan kasus kejahatan lingkungan," tegasnya.

Lebih lanjut Gadri menyarankan, badan khusus penanggulangan kejahatan lingkungan hidup ini merupakan lembaga kolektif independen yang terdiri dari beberapa kementerian terkait, seperti Kementerian Lingkungan hidup, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta lembaga penegak hukum baik kepolisian dan Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

- Advertisement -
Baca Juga:  20 Sepeda Motor Terjaring Balap Liar

Kader HMI asal Maluku ini juga menuturkan, dalam waktu dekat PB HMI akan melaksanakan aksi dengan bekerja sama Bakornas Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI), untuk menyikapi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi.

"Dunia sedang menyaksikan bahwa, hari ini Indonesia dalam status darurat kejahatan lingkungan hidup. Kita tak ingin Presiden Jokowi dianggap abai dalam tragedi kemanusiaan serta lingkungan hidup ini," tegasnya.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pengurus Besar Himpunan mahasiswa Islam (PB HMI) mendesak pemerintahan Jokowi untuk membentuk Badan Khusus Penanggulangan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Pasalnya, sudah banyak korban jiwa karena asap yang ditimbulkan dari kebakaran itu.

Diketahui, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Palangkaraya sudah menunjukan angka 500. Itu artinya, kualitas udara di kota tersebut berada pada level berbahaya bagi makhluk hidup yang terpapar.

Menurut data BMKG, angka ISPU tersebut berdasar pada parameter konsentrasi partikulat PM 10 atau partikel di udara berukuran lebih kecil dari 10 mikron. PM10 adalah partikel debu dan salah satu polutan yang membahayakan sistem pernapasan jika terhisap langsung ke paru-paru serta mengendap di alveoli.

Baca Juga:  Kemhan Minta Penegakan Hukum Gugaan Korupsi Asabri Diusut Tuntas

"Sudah saatnya Presiden Jokowi bertindak ekstra cepat dengan mengeluarkan Kepres pemebentukan badan khusus penanganan Karhutla," ujar Ketua Bidang Lingkungan Hidup (LH) PB HMI Gadri Attamimi kepada JawaPos.com, Selasa (17/9).

Menurut lulusan Magister Sains, Fakultas Ekologi Manusia, IPB ini, kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi hari ini sudah tidak relevan lagi disebut sebagai "bencana" yang kemudian secara kelembagaan hanya ditugaskan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebagai lembaga tunggal dalam proses penyelesaian kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

"Indonesia perlu badan atau lembaga khusus setingkat menteri yang ditugaskan khusus untuk menyelesaikan kasus kejahatan lingkungan," tegasnya.

Lebih lanjut Gadri menyarankan, badan khusus penanggulangan kejahatan lingkungan hidup ini merupakan lembaga kolektif independen yang terdiri dari beberapa kementerian terkait, seperti Kementerian Lingkungan hidup, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta lembaga penegak hukum baik kepolisian dan Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga:  Lompatan Keramat Panjang Tampil Perkasa, Raih Juara Pacu Jalur Rayon IV

Kader HMI asal Maluku ini juga menuturkan, dalam waktu dekat PB HMI akan melaksanakan aksi dengan bekerja sama Bakornas Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI), untuk menyikapi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi.

"Dunia sedang menyaksikan bahwa, hari ini Indonesia dalam status darurat kejahatan lingkungan hidup. Kita tak ingin Presiden Jokowi dianggap abai dalam tragedi kemanusiaan serta lingkungan hidup ini," tegasnya.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari